SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, PT Jasa Raharja (Persero) bersama Jasaraharja Putera telah menyalurkan santunan senilai Rp4.358.000.000 kepada 65 korban kapal Virgo Transport 8 yang telah teridentifikasi hingga 5 Oktober 2026. Penyaluran tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak korban dan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Santunan diberikan secara langsung kepada ahli waris yang sah dari korban. Proses penyerahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, sehingga penerima manfaat ditetapkan melalui mekanisme dan persyaratan yang telah ditentukan. Dengan demikian, bantuan dapat diterima oleh pihak yang memiliki hak atas santunan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Wilayah Utama Jawa Timur menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris korban pada Sabtu, 3 Oktober. Penyerahan itu dilakukan di tiga wilayah, yaitu Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penyaluran santunan bagi korban kapal Virgo Transport 8 yang telah teridentifikasi.
Nilai santunan yang telah dibayarkan kepada 65 korban mencapai Rp4.358.000.000. Data penerima tersebut merujuk pada korban yang telah teridentifikasi sampai dengan 5 Oktober 2026, sedangkan penyerahan kepada ahli waris dilakukan sesuai status dan kelengkapan sebagai penerima yang sah. Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera memastikan santunan disalurkan kepada keluarga korban melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Total santunan bagi 65 korban kecelakaan Virgo Transport 8 mencapai Rp4.358.000.000. Dana tersebut disalurkan melalui dua lembaga yang memiliki peran berbeda, yakni PT Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera. Pembagian ini memastikan hak korban atau keluarga yang ditinggalkan dapat dipenuhi sesuai ketentuan perlindungan dasar dan manfaat tambahan yang tersedia.
PT Jasa Raharja menyalurkan santunan sebesar Rp3.112.000.000. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap korban yang meninggal dunia dan memiliki ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta dari lembaga tersebut. Pembayaran diberikan kepada ahli waris yang sah setelah seluruh dokumen dan persyaratan administrasi dinyatakan lengkap. Penyaluran ini merupakan bentuk pemenuhan hak masyarakat yang menjadi peserta perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum.
Sementara itu, Jasaraharja Putera membayarkan santunan tambahan dengan total Rp1.246.000.000. Setiap korban yang memiliki ahli waris memperoleh manfaat sebesar Rp20 juta dari perusahaan tersebut. Dengan demikian, keluarga korban dapat menerima manfaat dari dua sumber pembayaran, yaitu Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera, sesuai cakupan perlindungan masing-masing. Nilai yang diterima tetap mengikuti hasil verifikasi terhadap status korban dan ahli waris.
Ketentuan berbeda berlaku bagi korban yang tidak memiliki ahli waris. Dalam kondisi tersebut, PT Jasa Raharja memberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta. Jasaraharja Putera kemudian memberikan tambahan bantuan biaya penguburan sebesar Rp2 juta. Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban pihak yang mengurus pemakaman korban, meskipun tidak terdapat penerima santunan sebagai ahli waris. Proses pembayarannya tetap dilakukan berdasarkan dokumen kematian, keterangan tidak adanya ahli waris, serta bukti atau ketentuan administrasi lain yang dipersyaratkan. Pembagian dana tersebut menunjukkan bahwa penanganan santunan mencakup tidak hanya keluarga korban, tetapi juga kebutuhan pemakaman bagi korban tanpa ahli waris.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, menyampaikan di Banjarmasin pada Senin bahwa pihaknya terus mengawal proses penanganan korban Virgo Transport 8. Pengawalan tersebut mencakup tahapan evakuasi hingga identifikasi korban yang dilakukan oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan. Setiap tahapan menjadi bagian penting untuk memastikan data korban dapat dipastikan berdasarkan proses yang dijalankan oleh pihak berwenang.
Proses identifikasi menjadi dasar bagi Jasa Raharja untuk melanjutkan tahapan administrasi santunan. Setelah identitas korban diketahui, petugas melakukan verifikasi terhadap keluarga yang berhak menerima santunan. Verifikasi ini diperlukan untuk mencocokkan data korban dengan keterangan serta dokumen keluarga, sehingga penerima santunan dapat ditetapkan sesuai hasil pendataan dan ketentuan yang berlaku.
Ahmad menjelaskan bahwa hubungan identifikasi, verifikasi keluarga, dan pembayaran santunan berlangsung secara berurutan. Hasil identifikasi korban memungkinkan Jasa Raharja memperoleh kepastian mengenai data yang harus ditindaklanjuti. Data tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses verifikasi keluarga. Apabila tahapan verifikasi telah dilakukan, pembayaran santunan dapat diproses untuk mempercepat penyaluran kepada pihak yang berhak.
Dengan demikian, pengawalan sejak evakuasi tidak berhenti pada penanganan di lokasi kejadian, tetapi berlanjut hingga informasi korban dapat digunakan dalam proses pelayanan santunan. Jasa Raharja tetap mengikuti perkembangan identifikasi dari tim DVI Polda Kalimantan Selatan, kemudian menindaklanjuti hasilnya melalui verifikasi keluarga. Langkah tersebut dilakukan agar proses pembayaran santunan berjalan berdasarkan identitas korban dan hubungan keluarga yang telah diverifikasi, tanpa mendahului hasil pemeriksaan resmi.
Dua korban terakhir dalam insiden Virgo Transport 8 telah teridentifikasi pada Sabtu, 3 Oktober. Identifikasi tersebut menjadi tahap penting dalam proses penanganan korban, terutama untuk memastikan seluruh hak santunan dapat disalurkan kepada pihak yang berhak. Dengan demikian, proses pendataan korban dalam peristiwa tersebut telah memasuki tahap akhir.
Ahmad Arkan Nugraha menjelaskan bahwa secara internal Jasa Raharja telah membayarkan santunan bagi dua korban tersebut. Pembayaran dilakukan meskipun identitas keduanya belum dirilis kepada publik oleh Disaster Victim Identification (DVI). Langkah ini menunjukkan bahwa proses administrasi dan penyaluran santunan tetap berjalan berdasarkan hasil identifikasi resmi yang telah diterima secara internal.
Jasa Raharja tetap menghormati proses yang dilakukan DVI terkait penyampaian informasi mengenai identitas korban. Karena itu, keterangan mengenai nama maupun data pribadi kedua korban belum disampaikan kepada masyarakat. Kerahasiaan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketepatan informasi serta menghormati keluarga korban selama proses penanganan berlangsung.
Perusahaan memastikan komitmennya untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan dan keluarga yang ditinggalkan. Santunan akan dibayarkan secepatnya setelah seluruh persyaratan administratif dan hasil identifikasi diterima sesuai ketentuan. Untuk dua korban terakhir, pembayaran secara internal telah dilakukan, sehingga hak santunan tidak tertunda oleh belum diumumkannya identitas kepada publik.
Jasa Raharja juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar setiap tahapan dapat diselesaikan secara tertib dan akurat. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan penyaluran santunan berlangsung tepat sasaran, sekaligus menjaga penyampaian informasi kepada keluarga dan masyarakat tetap sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Penyelesaian pembayaran kepada seluruh korban menjadi bentuk tanggung jawab Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan setelah terjadinya kecelakaan.






