JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Grab Indonesia memberikan respons atas penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Peraturan tersebut menjadi perhatian karena cakupannya berkaitan dengan layanan transportasi dan layanan berbasis platform digital yang dijalankan perusahaan, termasuk berbagai layanan dalam ekosistem Grab.
Kebijakan ini berpotensi berdampak pada hampir seluruh layanan Grab di Indonesia. Cakupan tersebut termasuk GrabRide sebagai layanan transportasi, serta GrabFood yang menghubungkan pengguna dengan layanan pesan-antar makanan. Dengan demikian, penerbitan perpres tidak hanya berkaitan dengan satu jenis layanan, melainkan dapat bersinggungan dengan operasional ekosistem Grab secara lebih luas.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diumumkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pengumuman itu menandai hadirnya dasar kebijakan baru untuk pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Grab Indonesia kemudian menyampaikan respons terhadap kebijakan yang diterbitkan tersebut.
Respons Grab menjadi bagian penting dalam perkembangan pemberitaan mengenai perpres dan aturan yang berkaitan dengan layanan berbasis aplikasi. Perusahaan perlu melihat dampak kebijakan tersebut terhadap berbagai layanan yang tersedia bagi masyarakat. Dalam konteks ini, perhatian tidak terbatas pada GrabRide, tetapi juga mencakup GrabFood dan layanan lain yang berada dalam ekosistem Grab. Penerbitan peraturan itu turut membuka pembahasan mengenai arah pengelolaan transportasi digital di Indonesia, terutama karena platform digital telah menjadi penghubung pengguna dan penyedia layanan.
Sebagai langkah awal setelah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan bahwa Grab menghormati penerbitan regulasi tersebut. Pernyataan ini menjadi respons awal perusahaan terhadap aturan baru yang berkaitan dengan ekosistem transportasi digital serta aspek layanan transportasi daring.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Grab menempatkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai ketentuan yang perlu diperhatikan secara serius. Perusahaan tidak menyampaikan penilaian lebih lanjut mengenai isi ataupun dampak aturan dalam pernyataan awalnya. Sebaliknya, Grab menegaskan perlunya memahami seluruh ketentuan yang telah diterbitkan sebelum menentukan langkah penerapan di tingkat operasional.
Neneng Goenadi menyatakan bahwa Grab akan mempelajari seluruh ketentuan dalam Perpres tersebut secara menyeluruh. Proses itu diperlukan agar perusahaan dapat memahami ruang lingkup, kewajiban, serta ketentuan lain yang harus dipenuhi. Dengan demikian, penerapan kebijakan internal dapat disusun berdasarkan pemahaman yang lengkap, bukan hanya berdasarkan pembacaan awal terhadap regulasi yang baru diumumkan.
Grab juga memastikan bahwa penerapan ketentuan akan diarahkan agar berjalan tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Inti pernyataan tersebut adalah penghormatan terhadap keputusan penerbitan Perpres, dilanjutkan dengan kajian menyeluruh sebelum pelaksanaan. Respons ini belum merupakan penjelasan teknis mengenai penyesuaian layanan, skema komisi, atau kebijakan operasional lainnya, melainkan penegasan posisi awal perusahaan setelah regulasi diumumkan. Dengan mempelajari setiap ketentuan secara cermat, Grab berupaya memastikan tindak lanjutnya tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Ketentuan komisi maksimal 8 persen yang berlaku sejak 1 Juli 2026 telah diterapkan Grab pada layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, yaitu GrabBike. Penerapan ini menjadi bentuk penyesuaian terhadap ketentuan dalam Perpres mengenai ekosistem transportasi digital dan aturan terkait komisi layanan ojol. Dengan demikian, pengaturan tersebut secara khusus telah diberlakukan untuk layanan yang mempertemukan penumpang dengan pengemudi sepeda motor melalui platform Grab.
GrabBike perlu dibedakan dari layanan Grab yang bergerak di bidang pengantaran. Layanan transportasi penumpang memiliki karakteristik dan hubungan layanan yang berbeda dibandingkan pengantaran makanan maupun barang. Karena itu, penerapan batas komisi pada GrabBike tidak secara otomatis dapat digunakan untuk menggambarkan besaran komisi atau mekanisme yang akan diterapkan pada layanan lain di dalam ekosistem Grab.
Untuk layanan pengantaran makanan, termasuk GrabFood, Grab menyatakan masih akan menunggu peraturan turunan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Sikap serupa berlaku untuk layanan pengantaran barang. Perusahaan akan mengikuti ketentuan lanjutan setelah aturan tersebut ditetapkan dan disampaikan secara resmi oleh kementerian yang berwenang.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai GrabFood dan layanan pengantaran barang belum dapat disamakan dengan kebijakan yang sudah berlaku pada GrabBike. Sampai peraturan turunan tersedia, belum terdapat dasar informasi yang cukup untuk menyebutkan apakah batas komisinya akan sama, berbeda, atau diterapkan melalui bentuk pengaturan lain. Besaran maupun rincian mekanisme untuk kedua layanan pengantaran tersebut masih menunggu ketentuan resmi pemerintah.
Dengan pemisahan ini, pembahasan mengenai aturan komisi perlu memperhatikan jenis layanan yang terdampak. Ketentuan maksimal 8 persen dapat disebut dalam konteks layanan transportasi penumpang GrabBike, sedangkan informasi untuk pengantaran makanan dan barang sebaiknya disampaikan secara terbatas sesuai keterangan yang telah tersedia. Setiap perkembangan berikutnya akan bergantung pada peraturan turunan kementerian terkait.
Grab menyatakan akan terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan pemerintah serta berbagai pihak terkait dalam menjalankan kebijakan baru mengenai ekosistem transportasi digital dan aturan komisi ojek online. Langkah ini dipandang penting agar penerapan regulasi berlangsung secara bertahap, terbuka, dan mampu menjawab dinamika di lapangan. Dialog juga menjadi ruang untuk menyampaikan masukan berdasarkan kondisi operasional serta pengalaman para mitra pengemudi dan pengguna layanan.
Dalam pembahasan tersebut, Grab menekankan perlunya mempertimbangkan pendapatan mitra pengemudi sebagai salah satu aspek utama. Perubahan kebijakan diharapkan tidak mengurangi kemampuan pengemudi dalam memperoleh penghasilan yang layak, sekaligus tetap memperhatikan biaya operasional dan risiko pekerjaan. Masukan dari mitra diperlukan agar ketentuan yang disusun dapat diterapkan secara realistis tanpa mengabaikan perlindungan serta kesejahteraan mereka.
Di sisi lain, keterjangkauan layanan bagi konsumen juga menjadi pertimbangan penting. Penyesuaian tarif atau komisi perlu dirancang dengan cermat supaya tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat, terutama pengguna yang mengandalkan layanan transportasi dan pengantaran daring dalam aktivitas sehari-hari. Keseimbangan kepentingan konsumen, pengemudi, dan perusahaan diharapkan dapat menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online dalam jangka panjang.
Koordinasi antarlembaga akan menentukan kejelasan pelaksanaan kebijakan tersebut. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) ditunjuk sebagai pengampu kebijakan terkait ekosistem usaha dan kemitraan. Kementerian Perhubungan mengatur tarif angkutan orang yang dilakukan oleh ojek online. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan aturan turunan mengenai tarif angkutan barang dan makanan. Pembagian peran ini diharapkan dapat mencegah tumpang tindih kewenangan serta memastikan seluruh ketentuan disusun melalui koordinasi yang konsisten.

