Jakarta | Joko Widodo, Presiden ke-7 Republik Indonesia, memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah mengenai ijazah palsu dengan Roy Suryo sebagai terdakwa. Kesaksian tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Kehadiran Jokowi dalam perkara ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan di hadapan majelis hakim, sementara Roy Suryo menjalani persidangan sebagai salah satu terdakwa dalam perkara yang sama. Setelah agenda kesaksian untuk perkara Roy Suryo selesai, persidangan itu dinyatakan ditutup. Penutupan tersebut menandai berakhirnya sesi pemeriksaan saksi dalam sidang yang melibatkan Roy Suryo pada hari itu, bukan keseluruhan rangkaian perkara yang sedang berjalan di pengadilan.
Usai sidang Roy Suryo ditutup, Jokowi tidak langsung mengakhiri keterangannya di pengadilan. Ia melanjutkan peran sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa lain pada perkara yang sama, yakni Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dr Tifa. Dengan demikian, pemberian keterangan Jokowi berlangsung dalam dua sidang berbeda, masing-masing terkait terdakwa Roy Suryo dan Dr Tifa. Keduanya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Urutan agenda itu menjelaskan mengapa kesaksian Jokowi berlanjut setelah sidang pertama selesai, sekaligus menunjukkan bahwa perkara tersebut mencakup lebih dari satu terdakwa yang proses persidangannya dijalankan secara terpisah.
Kesaksian dalam sidang untuk Dr Tifa merupakan kelanjutan dari agenda pada hari yang sama, bukan bagian dari sidang Roy Suryo yang telah ditutup. Pemisahan persidangan memungkinkan pemeriksaan berlangsung menurut perkara dan terdakwa masing-masing, meskipun keduanya berkaitan dengan perkara dugaan fitnah ijazah palsu. Informasi mengenai rangkaian tersebut menempatkan Jokowi sebagai saksi dalam kedua persidangan, dengan keterangan diberikan setelah sidang Roy Suryo berakhir dan sebelum atau selama agenda sidang Dr Tifa berlangsung pada hari itu. Kedua agenda berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Fakta pokoknya adalah bahwa kesaksian Jokowi berlanjut dari satu ruang persidangan ke persidangan lain untuk memberi keterangan terkait perkara yang sama, dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sebagai terdakwa yang berbeda.
Setelah sidang Roy Suryo dinyatakan ditutup, rangkaian persidangan di ruang yang sama belum sepenuhnya berakhir. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 17.20 WIB, sidang yang berkaitan dengan Dr Tifa dibuka. Peralihan agenda itu menandai dimulainya pemeriksaan tersendiri pada sore hari, setelah persidangan Roy Suryo selesai. Suasana ruang sidang kembali berfokus pada proses hukum yang berlangsung, dengan majelis hakim melanjutkan kegiatan sesuai agenda berikutnya.
Jokowi kemudian kembali memasuki ruang sidang untuk memberikan keterangan. Kehadirannya menjadi bagian dari agenda pemeriksaan dalam sidang Dr Tifa, bukan kelanjutan dari sidang Roy Suryo yang telah ditutup. Urutan waktunya tercatat cukup jelas: sidang pertama diakhiri, lalu sidang Dr Tifa dibuka pada sekitar pukul 17.20 WIB, dan Jokowi hadir kembali sebagai orang yang dimintai keterangan. Perubahan agenda tersebut berlangsung pada hari yang sama, sehingga kedua persidangan itu memiliki rangkaian waktu yang berdekatan.
Pada awal pemeriksaan, ketua majelis hakim Christina Endarwati menyapa Jokowi dan menanyakan kondisinya. Hakim juga memastikan kesiapannya untuk memberikan kesaksian. Pertanyaan awal tersebut menjadi bagian dari pembukaan pemeriksaan sebelum keterangan lebih lanjut disampaikan. Jokowi menjawab bahwa dirinya sehat, dengan ungkapan, “Sehat, alhamdulillah.” Percakapan singkat itu mencatat responsnya terhadap pertanyaan hakim mengenai kondisi dan kesiapannya bersaksi.
Dengan demikian, bagian awal sidang Dr Tifa berlangsung melalui pembukaan agenda, kehadiran kembali Jokowi di ruang sidang, lalu pertukaran singkat saksi dan ketua majelis. Informasi mengenai waktu pembukaan dan percakapan tersebut membantu menggambarkan urutan kejadian setelah sidang Roy Suryo ditutup. Pada tahap ini, hal yang tercatat adalah bahwa Jokowi menyatakan dirinya sehat dan siap memberikan keterangan. Pemeriksaan kemudian berada di bawah pimpinan majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati. Rangkaian itu menempatkan kesaksian Jokowi sebagai agenda pada sidang Dr Tifa yang dibuka pada sore hari.Sebelum memberikan keterangan dalam persidangan, Joko Widodo atau Jokowi terlebih dahulu diambil sumpah. Prosedur tersebut mendahului penyampaian keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dr Tifa. Setelah pengambilan sumpah, hakim mengajukan pertanyaan kepada Jokowi mengenai terdakwa tersebut. Urutan ini menjadi bagian dari jalannya pemeriksaan saksi di ruang sidang, sebelum pokok pertanyaan disampaikan dan dijawab.
Dalam pemeriksaan itu, hakim menanyakan apakah Jokowi mengenal Tifauzia Tyassuma. Jokowi menyatakan bahwa ia tidak mengenal Tifa. Keterangan tersebut secara langsung menjawab pertanyaan mengenai pengenalan pribadi yang diajukan hakim. Pernyataan itu dapat disampaikan sebagaimana adanya, tanpa memperluas maknanya menjadi keterangan tentang hal-hal lain yang tidak disebutkan dalam bahan mengenai persidangan ini.
Hakim juga menanyakan apakah terdapat hubungan keluarga atau hubungan pekerjaan Jokowi dan Tifa. Pertanyaan tersebut berbeda dari pertanyaan mengenai apakah keduanya saling mengenal, dan tercatat sebagai bagian dari pemeriksaan yang berlangsung. Namun, informasi yang tersedia hanya menyebutkan jawaban Jokowi bahwa ia tidak mengenal Tifa; tidak mencantumkan jawaban untuk pertanyaan mengenai hubungan keluarga maupun pekerjaan. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan atau menambahkan jawaban atas dua hal tersebut.
Dengan demikian, keterangan yang dapat dipastikan dari uraian pemeriksaan ini terbatas pada pengambilan sumpah sebelum Jokowi bersaksi, pertanyaan hakim tentang pengenalan serta kemungkinan hubungan keluarga atau pekerjaan, dan pernyataan Jokowi bahwa ia tidak mengenal Tifauzia Tyassuma. Batas informasi ini penting dijaga agar pemberitaan tetap sesuai dengan bahan yang tersedia. Pemisahan pertanyaan dan jawaban yang benar-benar tercatat membantu pembaca memahami percakapan di sidang secara cermat, tanpa menganggap bahwa setiap pertanyaan telah dijawab dengan cara tertentu. Tidak ada keterangan tambahan mengenai hubungan tersebut yang dapat ditegaskan berdasarkan informasi yang disampaikan dalam uraian ini.
Tifa menghadapi dakwaan berlapis yang disusun dengan beberapa rujukan peraturan. Dalam susunan tersebut, jaksa mencantumkan dakwaan primer dan dakwaan subsider berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain dua rumusan itu, terdapat pula rujukan terhadap Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk penyesuaian pidana yang disebut dalam dakwaan. Seluruh dasar hukum tersebut perlu dibedakan sesuai urutan dan pengait pasal yang dicantumkan.
Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Rumusan ini menjadi dasar utama dalam susunan dakwaan yang disampaikan jaksa. Penyebutan Pasal 441 ayat (1) dilakukan secara juncto, sehingga rujukan terhadap pasal tersebut melekat pada pasal primer yang disebutkan. Dengan demikian, dasar dakwaan primer terdiri atas kedua pasal itu dalam hubungan yang dinyatakan melalui istilah juncto.
Berikutnya, dalam dakwaan subsider, jaksa menyebut Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dalam undang-undang yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Susunan ini menempatkan Pasal 433 ayat (1) sebagai rujukan subsider, dengan Pasal 441 ayat (1) dicantumkan sebagai pasal yang terkait. Karena itu, rincian dakwaan subsider berbeda dari dakwaan primer pada pasal pertama yang dirujuk, sementara undang-undang dan pasal pengaitnya tetap disebut secara eksplisit.
Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: 18 Depot Air Minum di Tiga Wilayah Jakarta Ditutup karena Tak Penuhi Standar | Sidang Roy Suryo Sempat Terhenti Saat Listrik Padam, Jaksa Bacakan Tanggapan atas Eksepsi
551 kunjungan