Jakarta | Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan menyampaikan bahwa Joko Widodo merasa terganggu oleh pemberitaan yang menuding ijazahnya palsu. Keterangan tersebut ia berikan dalam sidang perkara fitnah terkait ijazah Jokowi, ketika Roy Suryo berstatus sebagai terdakwa. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (28/10/2026). Kesaksian Lechumanan menjadi bagian dari pemeriksaan di pengadilan atas perkara yang berkaitan dengan tuduhan mengenai keaslian dokumen pendidikan mantan presiden tersebut. Inti keterangannya adalah dampak pemberitaan itu terhadap Jokowi, sebagaimana ia sampaikan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Lechumanan mengaitkan rasa terganggu yang disebutnya dialami Jokowi dengan pemberitaan yang mempersoalkan ijazah. Ia menyampaikan hal itu sebagai saksi dalam perkara yang menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa. Dengan demikian, pokok kesaksian yang disorot bukan semata-mata adanya pemberitaan, melainkan bagaimana pemberitaan berisi tudingan tersebut dirasakan oleh Jokowi menurut keterangan saksi. Pernyataan itu disampaikan dalam forum persidangan resmi dan menjadi bagian dari materi yang didengar majelis hakim. Penilaian atas keterangan tersebut serta hubungannya dengan unsur perkara tetap berada dalam proses pemeriksaan pengadilan.
Perkara ini berkaitan dengan tuduhan dan pemberitaan mengenai ijazah Jokowi, sementara persidangan menjadi ruang untuk menguji keterangan para saksi serta bukti yang diajukan. Keterangan Lechumanan, sebagai Wakil Ketua Peradi Bersatu, menambahkan perspektif mengenai respons Jokowi terhadap pemberitaan yang menuding ijazahnya palsu. Namun, kesaksian tersebut perlu dipahami sesuai konteksnya: sebagai keterangan saksi dalam perkara yang sedang diperiksa, bukan sebagai putusan pengadilan. Majelis hakim akan menilai keseluruhan keterangan dan bukti sebelum mengambil keputusan. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu berlangsung pada Rabu (28/10/2026), dengan Roy Suryo menghadapi perkara tersebut sebagai terdakwa.
Lechumanan menyampaikan bahwa ia pernah bertemu langsung dengan Joko Widodo dan dalam kesempatan itu menanyakan keberadaan ijazah Presiden ke-7 RI tersebut. Keterangan ini menggambarkan percakapan yang berlangsung secara langsung, bukan pemeriksaan dokumen. Pokok yang ia ceritakan adalah pertanyaan mengenai ijazah, serta respons Jokowi dalam pembicaraan tersebut. Karena informasi yang disampaikan terbatas pada pengalaman itu, penting untuk membedakan bertanya tentang keberadaan dokumen dan melihat atau memverifikasi dokumen itu sendiri. Kesaksian Lechumanan dapat dibaca sebagai uraian mengenai apa yang ia tanyakan saat bertemu, tanpa menambahkan klaim di luar keterangannya.
Dalam menceritakan pertemuan itu, Lechumanan menyebut bahwa isu ijazah menjadi bagian dari percakapan dengan Jokowi. Namun, ia tidak secara khusus menanyakan apakah fotokopi ijazah yang beredar di YouTube cocok dengan dokumen asli. Dengan demikian, pertemuan tersebut tidak dapat dipakai sebagai bukti bahwa ia telah membandingkan salinan yang beredar dengan ijazah asli. Keterangan mengenai pertanyaan yang diajukan juga berbeda dari klaim bahwa seseorang telah melihat dokumen, memeriksa ciri-cirinya, atau memastikan keasliannya. Batas ini perlu dijaga ketika kesaksiannya dikutip atau dirangkum dalam pemberitaan.
Penjelasan yang cermat sebaiknya tetap berfokus pada kesaksian Lechumanan: ia bertemu Jokowi dan menanyakan keberadaan ijazah. Tidak ada dasar dari keterangan tersebut untuk menyatakan bahwa Lechumanan telah menguji keaslian fotokopi yang tampil di YouTube atau memperoleh kepastian tentang kesesuaiannya dengan dokumen asli. Pembaca juga sebaiknya memisahkan pengalaman pribadi yang diceritakan Lechumanan dari berbagai klaim lain yang muncul dalam perdebatan mengenai ijazah. Dengan menjaga pemisahan itu, isi kesaksian dapat dipahami sesuai ruang lingkupnya, tanpa memperluas makna pertemuan maupun menganggap pertanyaan tersebut sebagai verifikasi dokumen.
Dalam pemeriksaan terhadap Lechumanan, jaksa penuntut umum menggali apakah ia pernah menanyakan kepada Jokowi mengenai fotokopi ijazah yang ditayangkan di YouTube. Pertanyaan itu berfokus pada salinan yang dikaitkan dengan terdakwa, sehingga jaksa meminta keterangan tentang apakah Lechumanan pernah membicarakan dokumen tersebut dengan Jokowi. Pokok yang ditanyakan bukan sekadar keberadaan tayangan, melainkan juga apakah ada komunikasi langsung mengenai fotokopi yang tampil di dalamnya.
Jaksa juga mengarahkan pertanyaan pada asal-usul salinan tersebut. Inti pertanyaannya adalah apakah fotokopi yang diperlihatkan di YouTube berasal dari dokumen asli atau berbeda dari dokumen asli. Dengan demikian, pemeriksaan menyentuh perbedaan salinan yang ditayangkan dan dokumen yang menjadi rujukan, tanpa mengasumsikan kesimpulan mengenai keaslian ataupun asal dokumen. Pertanyaan tersebut dicatat sebagai bagian dari upaya menggali apa yang diketahui atau pernah ditanyakan Lechumanan, terutama terkait materi yang dikaitkan dengan terdakwa.
Dalam keterangannya, Lechumanan menyatakan bahwa ia tidak pernah menanyakan hal tersebut secara spesifik kepada Jokowi. Pernyataan itu menjawab lingkup pertanyaan mengenai komunikasi langsung: ia tidak pernah secara khusus meminta penjelasan Jokowi apakah fotokopi yang ditayangkan berasal dari dokumen asli atau merupakan salinan yang berbeda. Keterangan yang tersedia tidak memuat jawaban lain mengenai asal atau status dokumen, sehingga hal tersebut tidak dapat ditarik sebagai kesimpulan dari bagian pemeriksaan ini. Fokusnya tetap pada pertanyaan jaksa dan pengakuan Lechumanan mengenai apa yang tidak pernah ia tanyakan secara spesifik kepada Jokowi.
Fokus kesaksian Lechumanan dalam pemberitaan ini adalah keterangan bahwa Jokowi merasa terganggu oleh pemberitaan mengenai tudingan ijazah palsu. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari cerita tentang pertemuan Lechumanan dengan Jokowi, bukan sebagai kesimpulan yang membuktikan benar atau tidaknya tudingan tersebut. Karena itu, informasi mengenai perasaan Jokowi perlu dipahami sesuai atribusinya: kesaksian yang dikutip dalam berita. Bahan yang tersedia tidak merinci bentuk gangguan yang dimaksud, berapa lama hal itu dirasakan, ataupun dampaknya terhadap kegiatan Jokowi. Tidak pula terdapat uraian yang cukup untuk menilai secara terpisah bagaimana pemberitaan tersebut disikapi oleh pihak-pihak lain.
Bagian lain yang menjadi perhatian adalah pertanyaan jaksa kepada Lechumanan mengenai hal yang pernah ia tanyakan ketika bertemu Jokowi. Dengan demikian, pemeriksaan dalam kesaksian tersebut menelusuri isi percakapan atau pertanyaan yang muncul dalam pertemuan itu. Keterangan ini memberi konteks tentang apa yang ingin diketahui jaksa dari saksi, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian pertemuan maupun maksud masing-masing pihak. Bahan yang dirangkum hanya menyebut bahwa jaksa menanyakan apa yang pernah ditanyakan Lechumanan kepada Jokowi. Tanpa rincian tambahan, tidak tepat untuk mengembangkan pertanyaan itu menjadi klaim mengenai percakapan lain, jawaban Jokowi, atau kesimpulan hukum tertentu.
Batas informasi yang tersedia juga penting untuk dicatat. Keterangan yang dirujuk tidak menyebut adanya pemeriksaan terhadap dokumen ijazah asli, tidak memaparkan hasil verifikasi atas fotokopi, dan tidak menghadirkan tanggapan lebih lanjut dari pihak lain. Oleh sebab itu, kesaksian mengenai rasa terganggu dan pertanyaan jaksa tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa dokumen telah diuji atau tudingan telah terkonfirmasi. Pembaca dapat membedakan dengan jelas isi kesaksian yang diberitakan dan hal-hal yang belum diterangkan dalam bahan tersebut. Untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap, diperlukan informasi tambahan yang secara langsung menjelaskan proses pemeriksaan dokumen, hasil verifikasi, serta respons pihak-pihak terkait. Sampai informasi itu tersedia, pelaporan sebaiknya tetap terbatas pada dua pokok keterangan tersebut.






