JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong Menteri Perindustrian Sarmuji memperkuat perlindungan bagi industri nasional di tengah meningkatnya tekanan produk impor. Dorongan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin setelah Sarmuji resmi dilantik sebagai Menteri Perindustrian. Kadin menilai penguatan kebijakan industri diperlukan agar pelaku usaha dalam negeri tetap memiliki ruang untuk tumbuh, meningkatkan kapasitas produksi, dan mempertahankan daya saing di pasar domestik.
Sarmuji menggantikan Agus Gumiwang Kartasasmita dalam jabatan tersebut. Pelantikannya menjadi bagian dari perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pergantian kepemimpinan di Kementerian Perindustrian dipandang sebagai momentum untuk memperkuat koordinasi pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lain dalam menghadapi perubahan perdagangan serta persaingan produk dari luar negeri.
Menurut Kadin, perlindungan terhadap industri dalam negeri tidak berarti menutup pasar atau membatasi seluruh produk impor tanpa pertimbangan. Kebijakan yang dibutuhkan harus terukur, selektif, dan berlandaskan data, sehingga dapat membedakan impor yang mendukung kebutuhan produksi nasional dan masuknya barang yang berpotensi menekan industri lokal secara tidak sehat. Pendekatan tersebut penting agar kebijakan perdagangan tetap sejalan dengan kepentingan konsumen, komitmen kerja sama internasional, dan keberlanjutan rantai pasok.
Saleh Husin juga menekankan pentingnya pemetaan sektor yang paling rentan terhadap tekanan impor. Pemerintah dapat menggunakan data produksi, kapasitas industri, serapan tenaga kerja, serta perkembangan harga untuk menentukan langkah yang tepat. Dengan dasar tersebut, perlindungan dapat diarahkan kepada sektor strategis dan industri yang memiliki potensi berkembang, tanpa menimbulkan distorsi berlebihan. Kadin berharap Menteri Perindustrian Sarmuji segera membuka dialog dengan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan yang responsif, transparan, dan mampu memperkuat fondasi industri nasional.
Saleh Husin menilai perlindungan industri nasional perlu diarahkan secara selektif, terutama kepada produk yang sudah mampu diproduksi dan dipasok oleh pelaku industri dalam negeri. Kebijakan tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada keinginan mengurangi impor, tetapi harus mempertimbangkan kemampuan nyata sektor industri dalam memenuhi kebutuhan pasar. Penilaian itu mencakup dua aspek utama, yaitu kualitas produk dan kuantitas pasokan.
Dari sisi kualitas, produk nasional harus mampu memenuhi standar yang ditetapkan oleh konsumen, industri pengguna, maupun regulasi pemerintah. Produk yang belum memenuhi persyaratan mutu berisiko menurunkan daya saing sektor hilir apabila langsung dilindungi secara berlebihan. Sementara itu, kemampuan kuantitas juga penting karena industri pengguna memerlukan pasokan yang stabil, berkelanjutan, dan mencukupi. Kapasitas produksi yang terbatas dapat menyebabkan gangguan rantai pasok apabila kebijakan pembatasan impor diterapkan tanpa perhitungan.
Pendekatan berbasis kemampuan produksi tersebut diperlukan agar perlindungan tidak mengganggu kebutuhan industri yang masih bergantung pada bahan baku, komponen, atau barang modal dari luar negeri. Sejumlah sektor mungkin telah memiliki pemasok domestik yang kuat, sedangkan sektor lain masih membutuhkan produk impor karena belum tersedia alternatif dengan mutu, spesifikasi, atau volume yang sesuai. Perlakuan yang sama terhadap seluruh produk dapat meningkatkan biaya produksi dan melemahkan daya saing industri yang sebenarnya masih berada dalam tahap pengembangan.
Karena itu, penyusunan kebijakan perlu berangkat dari kondisi setiap sektor dan karakteristik masing-masing produk. Pemerintah dapat memetakan kapasitas produksi, standar kualitas, kesinambungan pasokan, serta kemampuan industri nasional untuk memenuhi permintaan sebelum menetapkan bentuk perlindungan. Instrumen kebijakan juga dapat disesuaikan, mulai dari pengaturan impor secara bertahap hingga dukungan peningkatan kapasitas dan mutu produsen domestik. Dengan cara ini, perlindungan berfungsi mendorong penguatan industri nasional tanpa mengorbankan kelancaran produksi, kebutuhan konsumen, dan keterhubungan rantai pasok.
Saleh mengingatkan bahwa masuknya produk impor ke segmen yang sebenarnya telah mampu dipenuhi oleh produsen dalam negeri dapat menekan keberlangsungan industri manufaktur nasional. Tekanan tersebut tidak hanya terlihat dari berkurangnya pangsa pasar, tetapi juga dapat memengaruhi utilisasi pabrik, arus investasi, penyerapan tenaga kerja, dan kemampuan perusahaan mempertahankan kapasitas produksinya. Apabila berlangsung tanpa pengawasan, persaingan dengan barang dari luar negeri berpotensi menjadi tidak sehat, terutama ketika produk impor memperoleh keuntungan dari perbedaan biaya, kebijakan negara asal, atau praktik perdagangan yang tidak seimbang.
Karena itu, pengaturan impor perlu dievaluasi secara berkala berdasarkan perkembangan kapasitas industri, kebutuhan pasar, dan dampaknya terhadap rantai pasok domestik. Jika ditemukan tekanan serius terhadap sektor yang sudah memiliki kemampuan produksi memadai, pemerintah dapat memperkuat kebijakan secara selektif melalui penyesuaian persyaratan, pengawasan, atau instrumen perlindungan yang sesuai. Pendekatan tersebut harus berbasis data dan tidak diberlakukan secara berlebihan agar tetap sejalan dengan kepentingan konsumen serta target pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, perlindungan industri nasional tidak boleh menghambat masuknya bahan baku dan barang modal yang belum tersedia atau belum cukup diproduksi di dalam negeri. Kelancaran impor komponen, mesin, teknologi, dan material tertentu tetap diperlukan untuk menjaga produktivitas, memperluas kapasitas, serta meningkatkan daya saing manufaktur. Demikian pula, produk yang belum mampu dipenuhi produsen domestik perlu memperoleh akses secara proporsional. Perbedaan kapasitas produksi antarsektor dan kebutuhan industri terhadap input dari luar negeri menunjukkan bahwa kebijakan impor tidak dapat menggunakan satu pendekatan untuk seluruh jenis barang. Evaluasi selektif harus membedakan produk jadi yang bersaing langsung dengan produksi lokal dari input strategis yang justru mendukung penguatan industri nasional. Dengan cara itu, pengaturan impor dapat berfungsi sebagai instrumen penyeimbang, bukan sekadar pembatasan perdagangan.
Saleh menekankan bahwa perlindungan industri nasional tidak dapat dibangun melalui satu kebijakan yang berlaku sama bagi seluruh sektor. Diperlukan kerangka yang terintegrasi, disusun berdasarkan kebutuhan nyata industri, serta mempertimbangkan struktur biaya, kapasitas produksi, rantai pasok, dan tingkat ketergantungan setiap produk terhadap bahan maupun komponen impor. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan tidak hanya berfungsi membatasi tekanan produk luar negeri, tetapi juga mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri.
Sejumlah instrumen dapat digunakan secara bersamaan maupun bertahap, lain pengendalian impor, peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penerapan safeguard, dan pemberian insentif. Pengendalian impor perlu diarahkan untuk mengelola arus barang yang berpotensi menekan produsen nasional, tanpa mengganggu pasokan bahan baku atau komponen yang belum dapat diproduksi di dalam negeri. Sementara itu, peningkatan TKDN harus disertai kesiapan industri, dukungan teknologi, serta pengembangan pemasok lokal agar tidak sekadar menjadi persyaratan administratif.
Instrumen safeguard dapat diterapkan ketika lonjakan impor menimbulkan kerugian serius atau ancaman terhadap industri domestik. Adapun insentif, baik fiskal maupun nonfiskal, diperlukan untuk mendorong investasi, modernisasi peralatan, riset, dan peningkatan produktivitas. Masing-masing instrumen tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik produk, kondisi pasar, dan kemampuan industri nasional. Penerapan yang terlalu umum atau tidak proporsional berisiko meningkatkan biaya produksi, mengurangi pilihan pasokan, serta menghambat sektor yang masih memerlukan input dari luar negeri.
Karena itu, Kadin memandang kebijakan perlindungan industri perlu dirumuskan berdasarkan data yang akurat dan diperbarui secara berkala. Kebijakan harus selektif, terukur, dan memiliki sasaran yang jelas, sekaligus terhubung dengan kondisi nyata yang dihadapi industri nasional. Evaluasi berkala juga penting agar perlindungan dapat diperkuat ketika diperlukan dan disesuaikan ketika kapasitas domestik telah berkembang.







