JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah memperkuat perlindungan terhadap industri nasional secara selektif. Dorongan ini disampaikan di tengah meningkatnya masuknya berbagai produk impor yang berpotensi menekan kinerja pelaku usaha dalam negeri. Menurut Kadin, kebijakan perlindungan perlu dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan produksi, kebutuhan pasar, serta keberlanjutan industri nasional.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang perindustrian, Saleh Husin, menyampaikan pandangan tersebut dalam pernyataannya di Jakarta pada Minggu. Ia menilai arus barang dari luar negeri perlu dikelola secara cermat agar tidak mengganggu ruang pertumbuhan industri domestik. Persaingan terbuka tetap penting, tetapi harus berlangsung dalam kondisi yang wajar dan tidak merugikan sektor yang sedang membangun kapasitas produksi.
Perlindungan yang dimaksud bukanlah penutupan pasar secara menyeluruh terhadap produk impor. Kadin menekankan perlunya pendekatan yang terarah, terutama pada sektor dan jenis barang yang sebenarnya mampu dipasok oleh industri nasional. Dengan demikian, kebijakan tersebut dapat memberikan kesempatan bagi produsen lokal untuk meningkatkan produksi, memperluas investasi, menyerap tenaga kerja, dan memperkuat rantai pasok di dalam negeri.
Penerapan perlindungan secara selektif juga dinilai perlu didukung pemetaan yang jelas mengenai produk, kapasitas industri, dan kebutuhan konsumen. Pemerintah dapat menggunakan data perdagangan serta masukan dari dunia usaha untuk menentukan bidang yang memerlukan pengawasan lebih kuat. Pada saat yang sama, industri nasional tetap dituntut meningkatkan mutu, efisiensi, dan daya saing agar mampu memenuhi permintaan pasar tanpa bergantung secara berlebihan pada pasokan dari luar negeri.
Kadin berpandangan bahwa kebijakan perlindungan industri nasional perlu disusun secara terukur, selektif, dan berbasis data. Perlindungan tidak semestinya diberikan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kondisi setiap sektor, karena karakteristik industri, kapasitas produksi, struktur biaya, serta tingkat ketergantungan terhadap bahan baku impor berbeda-beda. Pendekatan yang tepat harus mampu membedakan industri yang membutuhkan dukungan penguatan dari sektor yang telah cukup kompetitif dan mampu berkembang secara mandiri.
Ukuran utama dalam merancang kebijakan tersebut adalah kemampuan industri dalam negeri memenuhi kebutuhan pasar. Penilaian itu mencakup kualitas, kuantitas, kesinambungan pasokan, harga, dan ketepatan waktu produksi. Apabila produsen domestik telah mampu menyediakan barang dengan standar yang sesuai serta volume yang mencukupi, masuknya produk impor pada segmen tersebut berpotensi menekan keberlangsungan usaha nasional. Tekanan itu dapat muncul melalui persaingan harga, penyusutan pangsa pasar, hingga berkurangnya minat investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Karena itu, data mengenai kapasitas produksi, kebutuhan konsumen, perkembangan permintaan, dan kondisi rantai pasok perlu menjadi dasar sebelum suatu pembatasan atau penguatan perlindungan diterapkan. Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi berkala agar kebijakan dapat disesuaikan dengan perubahan kemampuan industri. Langkah tersebut penting untuk mencegah perlindungan berubah menjadi hambatan bagi persaingan sehat atau menimbulkan biaya tambahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Saleh menyatakan bahwa perlindungan industri nasional memang perlu diperkuat, terutama ketika produk dalam negeri telah siap memenuhi kebutuhan pasar dan menghadapi persaingan impor yang tidak seimbang. Namun, penerapannya tidak boleh mengganggu kebutuhan industri yang masih bergantung pada impor, baik untuk bahan baku, komponen, mesin, maupun produk . Kebijakan yang terlalu ketat dapat meningkatkan biaya produksi dan justru melemahkan daya saing sektor yang hendak dilindungi.
Dengan demikian, perlindungan perlu diarahkan pada titik yang paling membutuhkan intervensi, bukan sekadar membatasi arus barang dari luar negeri. Koordinasi pemerintah, Kadin, dan pelaku usaha diperlukan untuk memetakan kemampuan produksi domestik secara objektif. Pendekatan selektif akan membantu memperkuat industri yang siap tumbuh, sekaligus menjaga kelancaran pasokan bagi sektor yang belum dapat memenuhi kebutuhan nasional secara penuh.
Pengaturan impor perlu dievaluasi secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan industri nasional, struktur pasar, dan kebutuhan konsumen. Evaluasi tersebut penting karena kondisi setiap sektor dapat berubah, baik akibat pergeseran permintaan, gangguan rantai pasok, maupun peningkatan kapasitas produksi domestik. Apabila ditemukan tekanan terhadap industri dalam negeri atau praktik persaingan yang tidak sehat, penguatan kebijakan dapat dilakukan secara selektif dan terukur. Namun, langkah tersebut tidak boleh menghambat kelancaran pasokan bahan baku, barang modal, serta produk tertentu yang belum mampu dipenuhi oleh produsen domestik.
Menurut Kadin, pengendalian impor dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan perlindungan industri dan kebutuhan kegiatan usaha. Penerapannya harus didasarkan pada data mengenai kapasitas produksi, tingkat utilisasi, harga, kualitas, serta dampak terhadap sektor hilir. Di sisi lain, peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dapat mendorong penggunaan produk lokal sekaligus memperkuat keterkaitan antarsektor. Kebijakan TKDN perlu disusun dengan mempertimbangkan kemampuan pemasok, ketersediaan teknologi, dan daya saing biaya agar tidak menambah beban yang berlebihan bagi pelaku usaha.
Instrumen lain yang dapat dipertimbangkan adalah safeguard, terutama ketika lonjakan impor menimbulkan kerugian serius atau ancaman nyata terhadap industri domestik. Penerapan safeguard harus mengikuti ketentuan yang berlaku, memiliki dasar pembuktian yang jelas, dan ditinjau secara berkala. Selain itu, insentif dapat diberikan kepada perusahaan yang meningkatkan investasi, produktivitas, inovasi, dan penggunaan komponen lokal. Setiap pilihan kebijakan harus disesuaikan dengan karakteristik produk dan struktur industrinya. Produk konsumsi, bahan baku, barang modal, dan komoditas strategis memiliki kebutuhan yang berbeda, sehingga pendekatan seragam berisiko menimbulkan distorsi. Penetapan instrumen secara selektif akan membantu mencegah persaingan tidak sehat tanpa mengurangi efisiensi serta kelancaran perdagangan.
Prinsip perlindungan industri nasional perlu diterapkan secara selektif dan berdasarkan kemampuan nyata sektor produksi dalam negeri. Pembatasan impor dapat dipertimbangkan untuk produk yang telah mampu diproduksi secara memadai di Indonesia, dengan penilaian yang mencakup kualitas, kapasitas produksi, serta kontinuitas pasokan. Pendekatan ini penting agar kebijakan tidak berhenti pada upaya mengurangi arus barang dari luar negeri, tetapi benar-benar memperkuat industri yang telah memiliki fondasi untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Produk yang menjadi sasaran perlindungan sebaiknya merupakan komoditas yang sudah kompetitif atau memiliki potensi kuat untuk bersaing. Industri nasional harus mampu menyediakan barang dengan mutu yang sesuai, jumlah yang mencukupi, dan pasokan yang stabil. Apabila ketiga aspek tersebut terpenuhi, penyesuaian kebijakan pasar dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi produsen domestik tanpa mengorbankan kepentingan konsumen. Sebaliknya, pembatasan terhadap produk yang belum dapat dipasok secara memadai berisiko menimbulkan kelangkaan, kenaikan harga, atau gangguan pada rantai pasok.
Penyesuaian akses pasar dengan kemampuan industri nasional juga dapat menjadikan permintaan domestik sebagai penggerak pertumbuhan. Pasar dalam negeri yang besar memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk meningkatkan investasi, memperluas fasilitas produksi, serta mengembangkan teknologi dan sumber daya manusia. Dengan adanya permintaan yang lebih terarah, perusahaan dapat merencanakan peningkatan kapasitas secara bertahap dan membangun skala ekonomi yang mendukung efisiensi.
Langkah tersebut pada akhirnya diharapkan mendorong terbentuknya industri yang lebih tangguh dan berdaya saing. Perlindungan tidak dimaksudkan untuk menciptakan ketergantungan pada kebijakan pembatasan, melainkan memberi kesempatan bagi sektor yang siap untuk berkembang dan meningkatkan kualitasnya. Seiring kapasitas, produktivitas, serta kontinuitas pasokan membaik, industri nasional dapat memperkuat posisinya di pasar domestik sekaligus mempersiapkan diri menghadapi persaingan yang lebih luas.







