KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan tersebut diambil setelah Wisnu sebelumnya dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan internal terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa pemberhentian Wisnu sebagai ASN telah dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026. Pernyataan itu menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran di lingkungan lapas berlanjut pada tindakan administratif yang lebih tegas.
Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, Wisnu telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Penonaktifan tersebut dilakukan agar pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dan tidak terganggu oleh kewenangan yang masih melekat pada dirinya. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya kementerian menelusuri temuan fasilitas yang dinilai tidak semestinya tersedia di dalam lembaga pemasyarakatan.
Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong sebelumnya menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan standar pengelolaan dan pengawasan di dalam lapas. Fasilitas semacam itu menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya perlakuan khusus, penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya pengawasan terhadap area dan layanan bagi warga binaan.
Dengan pemberhentian tersebut, status Wisnu sebagai ASN berakhir secara resmi. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diharapkan terus menyampaikan perkembangan pemeriksaan serta langkah lanjutan yang diambil terhadap pihak-pihak lain apabila ditemukan keterlibatan. Penanganan perkara ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjaga integritas petugas pemasyarakatan, menerapkan aturan secara konsisten, dan memastikan seluruh fasilitas di dalam lapas sesuai ketentuan yang berlaku.
Rudi Setiawan menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap 17 pejabat yang berkaitan dengan temuan keberadaan apartemen atau fasilitas mewah di dalam lapas. Langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan penegakan disiplin setelah fasilitas yang tidak semestinya berada di lingkungan pemasyarakatan menjadi perhatian. Penanganan tidak hanya diarahkan kepada satu pihak, melainkan mencakup sejumlah pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Dari 17 pejabat yang dikenai sanksi, dua di antaranya merupakan kepala lapas. Keterangan ini menegaskan bahwa penindakan berlaku pada berbagai tingkat jabatan, termasuk pimpinan satuan kerja pemasyarakatan. Namun, rincian mengenai identitas pejabat lain tidak disampaikan dalam penjelasan tersebut. Fokus keputusan berada pada jenis sanksi yang dijatuhkan sesuai hasil pemeriksaan dan penilaian atas perkara fasilitas mewah di dalam lapas.
Pembagian hukuman dilakukan dalam tiga tingkatan. Satu orang diberhentikan dari jabatannya. Keputusan pemberhentian menjadi bentuk sanksi paling tegas dalam rangkaian penindakan terhadap 17 pejabat tersebut. Selanjutnya, lima orang menerima hukuman disiplin berat. Sanksi ini menunjukkan bahwa pelanggaran yang berkaitan dengan perkara tersebut dipandang serius dan memerlukan tindakan disipliner yang lebih kuat.
Sementara itu, 11 orang lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang. Dengan demikian, keseluruhan sanksi terdiri atas satu pemberhentian, lima hukuman disiplin berat, dan 11 hukuman disiplin sedang. Rudi Setiawan menegaskan pembagian tersebut sebagai hasil penindakan terhadap para pejabat yang berkaitan dengan keberadaan apartemen atau fasilitas mewah di dalam lapas. Pernyataan itu sekaligus memperjelas bahwa dua kepala lapas termasuk dalam jajaran pejabat yang menerima sanksi, tanpa merinci identitas maupun bentuk pelanggaran lain di luar keterangan yang telah disampaikan.
Pemeriksaan internal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong tidak hanya ditujukan kepada pejabat yang masih menjalankan tugas saat temuan fasilitas mewah terungkap. Evaluasi tersebut juga mencakup pejabat yang sebelumnya memimpin lapas, termasuk kepala lapas lama, serta kepala lapas baru yang menjabat ketika proses pemeriksaan berlangsung. Perluasan pemeriksaan ini menunjukkan bahwa penelusuran dilakukan untuk melihat tanggung jawab dan pengawasan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan posisi seseorang pada saat pemberitaan mencuat.
Rudi menjelaskan bahwa kepala lapas lama dan kepala lapas baru telah menjalani pemeriksaan. Keterangan tersebut menegaskan bahwa keduanya masuk dalam rangkaian evaluasi internal yang dilakukan setelah munculnya temuan mengenai fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas. Dengan demikian, proses pemeriksaan tidak berhenti pada pihak yang sedang memegang jabatan, tetapi turut menelusuri periode kepemimpinan sebelumnya.
Menurut keterangan Rudi, kedua kepala lapas tersebut juga telah dijatuhi hukuman. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan menghasilkan tindak lanjut terhadap lebih dari satu pejabat. Namun, sumber yang tersedia tidak merinci bentuk, tingkat, atau perbedaan hukuman yang diterima oleh kepala lapas lama dan kepala lapas baru. Karena itu, informasi mengenai sanksi perlu disampaikan secara terbatas sesuai keterangan resmi, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai jenis hukuman masing-masing.
Cakupan evaluasi internal tersebut menjadi bagian penting dalam menjelaskan respons institusi terhadap temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Pemeriksaan terhadap dua kepala lapas memperlihatkan adanya upaya untuk menilai pengelolaan lapas lintas masa jabatan. Meski demikian, rincian mengenai dasar penjatuhan hukuman, mekanisme pemeriksaan, dan bentuk sanksi masing-masing pejabat masih bergantung pada informasi resmi yang disampaikan oleh pihak berwenang. Keterangan yang telah tersedia hanya memastikan bahwa keduanya diperiksa dan telah menerima hukuman.
Sebelum pemberhentian Kalapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kebijakan tersebut ditempuh untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan lapas.
Penonaktifan itu berkaitan dengan temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan yang kemudian menjadi dasar bagi kementerian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Informasi mengenai temuan itu menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap tata kelola dan pelaksanaan tugas di lingkungan lapas, tanpa mengesampingkan hak setiap pihak untuk memberikan keterangan.
Setelah penonaktifan diberlakukan, pemeriksaan terhadap para pejabat terkait dilaksanakan sebagai tahap untuk mengklarifikasi peristiwa, menilai tanggung jawab, dan menentukan tindak lanjut administratif. Proses tersebut menjadi landasan sebelum kementerian menjatuhkan sanksi kepada pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan yang diperiksa. Dengan demikian, pemberhentian Kalapas Cibinong tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian penanganan yang diawali oleh inspeksi Ombudsman, dilanjutkan dengan penonaktifan lima pejabat struktural, pemeriksaan internal, dan pemberian sanksi sesuai hasil evaluasi. Urutan langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah menindaklanjuti laporan pengawasan melalui mekanisme pemeriksaan sebelum menetapkan keputusan kepegawaian.







