Bogor | GD, koordinator wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta, dicopot dari jabatannya setelah video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang pria di kantor pelayanan pemenuhan gizi (KPPG) Bogor beredar di media sosial. Peristiwa yang terekam itu disebut berlangsung pada Rabu sore, 14 Oktober 2026. Kasus tersebut turut menjadi perhatian karena melibatkan dua pegawai SPPG Purwakarta yang berstatus sarjana penggerak pembangunan Indonesia (SPPI).
Pria yang tampak menjadi korban dalam rekaman itu berinisial RAN. Ia diketahui menjabat sebagai kepala SPPG Purwakarta, sementara GD merupakan koordinator wilayahnya. Dengan demikian, kedua pihak yang terlihat dalam dugaan insiden tersebut memiliki hubungan kerja di lingkungan pelayanan pemenuhan gizi Purwakarta. Identitas dan jabatan mereka menjadi konteks penting untuk memahami mengapa rekaman dari kantor KPPG Bogor kemudian memicu tindak lanjut terhadap salah satu pegawai.
Dalam video yang beredar, RAN tampak berada dalam posisi tiarap. Seorang pria yang diduga GD terlihat menggunakan benda menyerupai selang untuk mencambuknya. Gambaran tersebut hanya mengacu pada bagian adegan yang dapat diamati dalam rekaman; video itu sendiri tidak dengan sendirinya menjelaskan secara lengkap apa yang terjadi sebelum maupun sesudah momen tersebut. Karena itu, peristiwa tersebut diberitakan sebagai dugaan kekerasan, bukan sebagai kesimpulan mengenai seluruh kronologi atau penetapan kesalahan.
Pencopotan GD menyusul beredarnya rekaman itu, sedangkan keterlibatan dua pegawai SPPI membuat penanganan perkara mencakup aspek kedinasan dan etik. Informasi mengenai kejadian, pihak yang terlibat, serta tindakan yang tampak di dalam video perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan resmi. Penjelasan tersebut membantu menjaga pemberitaan tetap berimbang, terutama ketika rekaman yang tersebar luas belum tentu menampilkan keseluruhan situasi. Perkembangan berikutnya bergantung pada pemeriksaan terhadap para pihak dan keterangan yang dapat mengonfirmasi konteks insiden di KPPG Bogor.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN), Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa dugaan tindakan kekerasan di KPPG Bogor berawal dari perselisihan kedua pihak yang terlibat. Namun, Ketut tidak memerinci pokok perselisihan tersebut. Karena itu, belum ada keterangan terperinci mengenai hal yang memicu peristiwa itu, dan tidak tepat untuk menyimpulkan motif maupun bentuk konflik berdasarkan informasi yang belum disampaikan secara resmi.
Kepala KPPG Bogor, Haidir, juga menyatakan bahwa penyebab kejadian masih didalami. Penelusuran tersebut mencakup kemungkinan adanya persoalan pribadi ataupun masalah yang berkaitan dengan pekerjaan. Kedua kemungkinan itu masih menjadi bagian dari proses pendalaman, bukan kesimpulan mengenai penyebab. Keterangan yang tersedia sejauh ini belum menjelaskan secara spesifik bagaimana perselisihan bermula atau hal apa yang menjadi pokok perbedaan di kedua pihak.
Haidir menerangkan bahwa kedua pihak sempat berdamai dan saling memaafkan. Meski demikian, perdamaian tersebut tidak menghentikan langkah BGN untuk meminta agar proses hukum tetap berjalan. Bagi lembaga itu, peristiwa yang terjadi dinilai telah mencoreng nama institusi, sehingga penanganannya tidak hanya bergantung pada penyelesaian pribadi pihak-pihak terkait. Proses hukum tetap diminta berjalan, sementara penyebab kejadian masih ditelusuri.
Dengan demikian, keterangan para pejabat sejauh ini membedakan adanya perselisihan, upaya perdamaian, dan penanganan yang diminta BGN. Perselisihan disebut sebagai awal kejadian, tetapi rincian mengenai pokok masalah belum diungkap. Haidir menyebut pendalaman masih berlangsung untuk mengetahui apakah persoalan itu bersifat pribadi atau terkait pekerjaan. Di sisi lain, kedua pihak telah saling memaafkan, sementara BGN tetap menghendaki proses hukum berlanjut karena dampaknya terhadap nama institusi. Informasi lebih lanjut mengenai latar belakang maupun hasil pemeriksaan belum disampaikan dalam keterangan tersebut.
Haidir menyatakan bahwa GD telah dicopot dari jabatan sebagai koordinator wilayah SPPG Purwakarta. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut kepegawaian setelah muncul dugaan kekerasan di lingkungan KPPG Bogor. Selain pencopotan, GD dijadwalkan menjalani sidang etik aparatur sipil negara (ASN) di kantor pusat Badan Gizi Nasional (BGN). Proses sidang itu akan menjadi ruang untuk memeriksa dugaan pelanggaran dan menilai tindakan yang bersangkutan berdasarkan ketentuan kepegawaian. Dengan demikian, penanganan tidak hanya dilakukan melalui investigasi, tetapi juga melalui mekanisme etik yang berlaku bagi pegawai terkait.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi BGN, Rahman, menerangkan bahwa dugaan tersebut ditangani melalui sidang etik kepegawaian sebagai tindak lanjut investigasi. Keterangan ini menegaskan bahwa hasil investigasi menjadi bagian dari proses untuk menentukan langkah berikutnya terhadap GD. Sidang etik di kantor pusat BGN akan menilai perkara dalam kerangka aturan kepegawaian, termasuk mempertimbangkan temuan yang dihimpun selama pemeriksaan. Namun, informasi mengenai hasil akhir sidang maupun keputusan kepegawaian belum disampaikan dalam keterangan tersebut. Penanganan tetap mengikuti tahapan internal yang menjadi kewenangan lembaga, sehingga keputusan terkait perkara akan ditetapkan setelah proses yang diperlukan berlangsung.
Ketut juga menyebut BGN telah melakukan investigasi terhadap pihak yang bersangkutan dan memastikan bahwa sanksi akan diberikan. Meski demikian, ia belum dapat mengungkapkan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. Penentuan dan pengumuman sanksi, menurutnya, merupakan kewenangan pimpinan. Karena itu, pencopotan GD dari jabatan koordinator wilayah dan rencana sidang etik dapat dipahami sebagai langkah yang telah dikemukakan, sementara konsekuensi final masih menunggu keputusan resmi. BGN belum memerinci apakah sanksi yang dipilih akan berupa tindakan administratif tertentu atau bentuk lainnya. Kepastian mengenai hal tersebut baru dapat diperoleh setelah pimpinan menetapkan keputusan berdasarkan hasil investigasi dan proses etik. Sampai saat itu, informasi yang tersedia terbatas pada pencopotan jabatan, pemeriksaan etik yang direncanakan, dan pernyataan bahwa sanksi akan diberikan.
Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Tysa Novenny, menyatakan bahwa lembaga menaruh perhatian serius terhadap dugaan kekerasan yang terjadi di KPPG Bogor. Perhatian tersebut, menurutnya, menjadi dasar bagi BGN untuk menelaah kejadian secara cermat sebelum menentukan penanganan yang sesuai. BGN telah menyelidiki kronologi dan fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Proses penelusuran itu diperlukan agar lembaga memperoleh gambaran mengenai apa yang terjadi dan dapat menindaklanjuti persoalan berdasarkan informasi yang diperiksa.
Tysa menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Perselisihan atau perbedaan pendapat di lingkungan kerja tidak seharusnya diselesaikan melalui tindakan fisik maupun perilaku yang merugikan pihak lain. Setiap persoalan perlu ditangani secara tertib dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Sikap tersebut juga mencerminkan pentingnya menjaga lingkungan kerja yang profesional, aman, dan menghormati setiap pegawai. Dalam menangani dugaan pelanggaran, BGN menyatakan bahwa langkah yang diambil harus mengikuti aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan, bukan didasarkan pada tindakan di luar ketentuan.
BGN juga mengarahkan seluruh personel program Makan Bergizi Gratis agar senantiasa menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas. Arahan itu mencakup kewajiban untuk mematuhi aturan kepegawaian serta ketentuan lain yang berlaku dalam pelaksanaan pekerjaan. Apabila muncul perselisihan antarpegawai, penyelesaiannya harus ditempuh melalui prosedur dan aturan yang tersedia. Penggunaan kekerasan bukan cara yang dapat diterima untuk menyelesaikan konflik di tempat kerja. Dengan demikian, personel diharapkan menangani perbedaan secara tertib dan tetap menjalankan tanggung jawab sesuai ketentuan. Pernyataan BGN menempatkan kepatuhan terhadap aturan sebagai pedoman dalam merespons persoalan, sekaligus menegaskan bahwa dugaan kekerasan harus ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku | Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Kodim 0906/Kkr Hadir Untuk Masyarakat, Gelar Donor Darah Serta Pengobatan Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menyambut HUT TNI






