Jakarta | Laporan Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi dan Inara Rusli di Polda Metro Jaya segera memasuki tahap gelar perkara. Perkembangan ini menjadi tahapan penting dalam penanganan pengaduan yang berkaitan dengan dugaan perzinaan. Meski demikian, gelar perkara bukan penetapan bahwa tuduhan tersebut terbukti, melainkan bagian dari proses untuk menelaah informasi dan bukti yang telah dihimpun penyidik.
Dalam tahap tersebut, penyidik biasanya mengevaluasi hasil pemeriksaan, keterangan pihak-pihak yang dimintai informasi, serta dokumen atau bukti lain yang relevan. Pembahasan itu dapat digunakan untuk menentukan arah penanganan selanjutnya, termasuk menilai apakah unsur yang dilaporkan memiliki dasar untuk diproses lebih lanjut. Keputusan tetap berada pada kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada fakta yang diperoleh secara sah.
Perkara ini masih berjalan, sehingga status dugaan yang dilaporkan perlu dibedakan dari kesimpulan hukum. Sampai proses pemeriksaan dan penilaian bukti selesai, tidak tepat menyebut siapa pun telah melakukan tindak pidana. Gelar perkara juga tidak serta-merta berarti perkara akan berujung pada penetapan tersangka atau penghentian penyidikan; hasilnya bergantung pada evaluasi penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan tersebut muncul ketika peluang penyelesaian secara damai disebut semakin menyusut. Namun, langkah gelar perkara menunjukkan bahwa laporan kini bergerak melalui mekanisme hukum, bukan bahwa seluruh ruang komunikasi antarpihak telah tertutup. Proses hukum dan upaya untuk berdamai merupakan hal berbeda, dan keberadaan salah satunya tidak otomatis menentukan hasil yang lain. Pihak-pihak terkait tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan serta memperoleh perlakuan sesuai prosedur.
Publik sebaiknya mengikuti informasi resmi dari kepolisian dan pernyataan para pihak dengan cermat, seraya menghindari penyebaran spekulasi. Penilaian terhadap laporan Wardatina Mawa akan bergantung pada pemeriksaan dan bukti, bukan pada kabar yang belum terverifikasi. Hingga ada keputusan berwenang, dugaan dalam perkara ini harus diperlakukan sebagai laporan yang sedang ditangani, sementara proses hukum terus berlangsung.
Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menyampaikan bahwa kliennya sejak awal menginginkan persoalan yang melibatkan dirinya dan Inara Rusli dapat diselesaikan secara damai. Sikap tersebut, menurut Tommy, telah menjadi harapan Insanul sejak perkara ini berjalan. Ia menyebut keinginan itu sebagai upaya agar persoalan tidak berlarut-larut, sehingga penyelesaian damai tetap menjadi hal yang diharapkan oleh kliennya.
Tommy menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia kembali menjelaskan posisi Insanul terkait penyelesaian perkara: kliennya berharap persoalan dapat berakhir dengan jalan damai. Pernyataan itu menegaskan bahwa keinginan tersebut bukan baru disampaikan pada saat itu, melainkan telah ada sejak awal. Tommy tidak menambahkan tafsir lain terhadap harapan yang disampaikan atas nama kliennya.
Meski demikian, Tommy mengatakan pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan demi memperoleh hasil terbaik. Dengan demikian, harapan untuk berdamai tetap disampaikan, sementara pihak Insanul juga menyatakan akan mengikuti tahapan proses yang berlangsung. Keterangan itu memuat dua hal, yakni keinginan kliennya agar persoalan tidak berlarut-larut melalui penyelesaian damai dan kesediaan pihaknya mengikuti proses demi hasil terbaik.
Pernyataan Tommy tersebut disampaikan di tengah perkembangan perkara yang menuju gelar perkara. Ia hanya menerangkan sikap Insanul dan langkah pihaknya dalam menghadapi proses yang berjalan. Harapan damai yang disebutkan sejak awal tetap menjadi inti keterangannya, tanpa mengubah pernyataan itu menjadi kepastian mengenai hasil penyelesaian. Tommy juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti proses, sehingga sikap yang disampaikan mencakup harapan untuk berdamai sekaligus mengikuti tahapan yang berlangsung. Keterangan tersebut menjadi penjelasan kuasa hukum mengenai keinginan Insanul Fahmi dalam perkara bersama Inara Rusli.
Tommy menyampaikan bahwa perdamaian pada awalnya menjadi pilihan yang diharapkan Insanul Fahmi dalam menghadapi perkara yang turut menyeret nama Inara Rusli. Menurut kuasa hukum tersebut, langkah damai dipandang sebagai kemungkinan untuk menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang proses hukum. Harapan itu, sebagaimana dijelaskan Tommy, merupakan sikap dari pihak Insanul dan bukan pernyataan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan. Upaya untuk membuka komunikasi atau mencari penyelesaian secara kekeluargaan juga tidak serta-merta mengubah status laporan yang sedang berjalan.
Situasinya kini dinilai berbeda setelah Mawa menyatakan tetap melanjutkan laporannya. Tommy menyebut pernyataan tersebut membuat peluang perdamaian semakin sulit diwujudkan, bahkan menurut keterangan pihak Insanul, tidak ada lagi ruang untuk menempuh jalan damai. Sikap Mawa itu menjadi pertimbangan penting bagi Insanul, karena penyelesaian bersama memerlukan kesediaan para pihak, bukan hanya harapan dari satu sisi. Dengan demikian, perubahan peluang tersebut menggambarkan pandangan kuasa hukum mengenai keadaan terkini, bukan hasil perundingan resmi yang telah disepakati bersama oleh Insanul dan Mawa.
Penegasan mengenai posisi masing-masing pihak penting agar perkembangan perkara tidak ditafsirkan sebagai keputusan bersama untuk berdamai ataupun sebagai penutupan proses hukum. Pernyataan Tommy menerangkan harapan awal Insanul sekaligus hambatan yang muncul setelah Mawa memilih meneruskan laporan. Selama belum ada kesepakatan yang dinyatakan oleh kedua belah pihak melalui saluran yang jelas, upaya perdamaian tetap sebatas kemungkinan yang dibicarakan oleh salah satu pihak. Karena itu, keterangan bahwa ruang damai telah tertutup perlu dipahami sebagai penilaian dari kuasa hukum Insanul, bukan keputusan resmi yang mengikat Mawa maupun Insanul. Proses berikutnya akan bergantung pada perkembangan penanganan laporan serta sikap para pihak, sementara informasi mengenai perkara perlu disampaikan dengan membedakan pernyataan kuasa hukum dari fakta prosedural yang telah dikonfirmasi. Dalam konteks ini, peluang berdamai menyusut menurut Tommy, tetapi keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan arah akhir kasus atau meniadakan hak pihak lain untuk menentukan sikapnya. Publik juga perlu mencermati sumber setiap informasi agar harapan pribadi, posisi hukum, dan keputusan formal tidak tercampur dalam pemberitaan mengenai perkara ini.
Tommy menyatakan bahwa setiap pihak perlu menjalani proses hukum yang sedang berjalan dan menyampaikan pembuktian melalui mekanisme yang berlaku. Menurutnya, perkara ini tidak semestinya diselesaikan hanya melalui pernyataan di ruang publik. Masing-masing pihak dapat mengajukan keterangan serta bukti yang dinilai relevan, sementara penilaian atas dalil-dalil tersebut menjadi kewenangan aparat dan lembaga hukum. Sikap itu menempatkan proses hukum sebagai jalur untuk menguji klaim secara proporsional, termasuk ketika upaya damai di pihak-pihak terkait disebut semakin menyusut. Dengan demikian, keputusan dan kesimpulan mengenai perkara sebaiknya menunggu tahapan yang ditempuh sesuai aturan, bukan ditetapkan lebih dahulu berdasarkan dugaan atau narasi yang beredar.
Persoalan ini bermula dari laporan Mawa mengenai dugaan perselingkuhan. Sebagaimana diberitakan, Mawa mengaku memiliki rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diduga memperlihatkan hubungan intim Insanul Fahmi dan Inara Rusli. Rekaman tersebut disebut menjadi salah satu dasar bagi laporan dugaan perzinaan yang diajukan Mawa. Namun, isi dan kedudukan bukti itu tetap perlu dinilai melalui proses yang berwenang; keberadaannya, sebagaimana diklaim Mawa, tidak dengan sendirinya membuktikan suatu tindak pidana. Karena itu, keterangan para pihak dan bukti yang disampaikan perlu diperiksa secara menyeluruh, dengan tetap membedakan dugaan, klaim, dan fakta yang telah dipastikan secara hukum.
Dampak persoalan tersebut juga terasa dalam kehidupan rumah tangga Mawa dan Insanul. Mawa menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi merasa dapat mempertahankan pernikahan setelah pernikahan siri Insanul dengan Inara mencuat ke publik. Inara diketahui sebagai mantan istri musisi Virgoun.






