Hukum  

Kasus Penyadapan Nomor Prabowo: Penjelasan Yusril soal Jeratan Hukum

Kasus Penyadapan Nomor Prabowo: Penjelasan Yusril soal Jeratan Hukum

Jakarta | Mabes Polri menetapkan tiga anggota polisi aktif berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut menandai penyelidikan terhadap penggunaan perangkat penyadapan yang diduga tidak sesuai prosedur. Namun, status tersangka tidak berarti para anggota telah terbukti melakukan tindak pidana. Dugaan yang disampaikan penyidik masih harus diuji melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safruddin menyebut dugaan penyadapan itu berlangsung dalam kurun 2025–2026. Menurut penjelasannya, tindakan tersebut diduga dilakukan atas perintah tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke perangkat sadap Polri tanpa verifikasi, dan salah satunya merupakan nomor telepon Presiden. Informasi mengenai cara kerja dan perintah yang melatarbelakangi penggunaan perangkat tersebut menjadi bagian dari perkara yang ditangani penyidik, sehingga keterangan itu perlu dipahami sebagai uraian awal mengenai dugaan, bukan kesimpulan akhir.

Asep juga menyatakan bahwa penyadapan yang dipersoalkan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Pernyataan itu menjadi salah satu aspek penting dalam penyelidikan, sebab penggunaan alat penyadapan oleh aparat umumnya harus memiliki dasar dan mengikuti mekanisme yang berlaku. Dalam perkara ini, penyidik perlu menguji bagaimana nomor-nomor tersebut dipilih, siapa yang memberikan perintah, serta apakah terdapat otorisasi atau dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Rangkaian pemeriksaan itu diharapkan menjelaskan peran masing-masing tersangka dan pihak lain yang mungkin terkait. Sampai pengadilan memutus perkara, istilah penyadapan ilegal tetap merujuk pada dugaan yang sedang diperiksa, bukan fakta hukum yang telah dipastikan. Perkembangan perkara dan keterangan resmi berikutnya akan menjadi dasar publik memahami proses penanganannya secara lebih utuh.Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa para tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan penyadapan nomor Prabowo sejauh ini belum dikenai pasal makar. Menurut keterangan Yusril, proses penyidikan masih berkaitan dengan dugaan penyadapan, intersepsi, dan/atau akses ilegal. Karena itu, ia memaparkan sejumlah ketentuan yang berhubungan dengan perbuatan tersebut, bukan pasal makar. Penjelasan ini menggambarkan pasal-pasal yang disebutkan Yusril dalam konteks perkembangan penyidikan, tanpa menyatakan adanya penetapan hukum akhir terhadap para tersangka.

Yusril menyebut Pasal 258 KUHP, yang menurut paparannya memuat ancaman pidana hingga 10 tahun. Ia juga menyebut Pasal 332 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun. Selain ketentuan dalam KUHP tersebut, Yusril memaparkan Pasal 32 ayat 1 UU ITE, yang memiliki ancaman pidana hingga 8 tahun. Ketiga ketentuan itu disampaikan sebagai pasal yang berkaitan dengan penyidikan atas dugaan tindakan penyadapan, intersepsi, atau akses ilegal. Rincian ancaman tersebut mengikuti penjelasan Yusril mengenai pasal-pasal yang tengah menjadi perhatian dalam perkara ini.

Dalam keterangannya, Yusril mengaitkan pasal-pasal yang ia paparkan dengan intersepsi atau penyadapan. Ia juga menyebut akses ilegal sebagai bagian dari perkara yang masih disidik. Dengan demikian, penjelasan yang diberikan berfokus pada dugaan cara akses atau pengambilan informasi yang sedang ditangani penyidik. Yusril tidak menyatakan bahwa para tersangka telah dikenai pasal makar; ia menegaskan bahwa hingga saat itu penyidikan berkaitan dengan dugaan penyadapan, intersepsi, dan/atau akses ilegal. Informasi mengenai Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE perlu dipahami sebagai paparan Yusril mengenai dasar hukum yang disebut dalam proses tersebut. Adapun ancaman pidana yang ia sampaikan masing-masing adalah 10 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun. Penjelasan itu tidak menambahkan kesimpulan hukum di luar keterangan Yusril.Yusril menjelaskan bahwa pasal makar belum diterapkan karena, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian sejauh ini, belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana tersebut. Penanganan perkara masih berfokus pada dugaan penyadapan nomor telepon Prabowo. Dengan demikian, dugaan penyadapan dan kemungkinan adanya makar merupakan persoalan yang berbeda, dan penerapan ketentuan pidana harus mengikuti bukti serta fakta yang terungkap selama proses hukum. Penilaian tersebut juga belum dapat dipahami sebagai kesimpulan akhir mengenai keseluruhan perkara, sebab penyidikan masih berjalan dan polisi masih mengumpulkan keterangan maupun bukti yang relevan. Yusril menyampaikan penjelasan itu untuk menerangkan mengapa penyidik belum menggunakan pasal makar pada tahap ini.

Menurut Yusril, KUHP mengatur tiga kategori makar, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan tujuan memisahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kategori-kategori tersebut memiliki sasaran atau tujuan tertentu, sehingga tidak serta-merta dapat diterapkan hanya karena muncul dugaan adanya penyadapan. Penyidik perlu menilai apakah fakta yang diperoleh memenuhi unsur tindak pidana yang dimaksud. Sepanjang penyidikan belum menunjukkan indikasi yang mengarah pada salah satu kategori itu, perkara tetap ditangani berdasarkan dugaan yang sedang diperiksa. Penjelasan mengenai tiga kategori tersebut memberi konteks tentang cakupan makar dalam hukum pidana, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa unsur makar telah terpenuhi dalam kasus ini.

Mengenai isi atau materi yang diduga disadap dan tujuan penyadapan, Yusril menyatakan bahwa kedua hal itu masih berada dalam proses penyidikan awal. Informasi tersebut belum dapat dijelaskan secara lengkap karena pemeriksaan dan pendalaman masih perlu dilakukan. Penentuan apa yang terekam, bagaimana penyadapan diduga berlangsung, serta untuk kepentingan apa tindakan itu dilakukan merupakan bagian dari penyidikan. Karena itu, kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut berada pada penyidik setelah pemeriksaan terhadap pihak terkait dan bukti-bukti dilakukan secara memadai. Sampai tahap tersebut tercapai, isi sadapan maupun motif di balik dugaan penyadapan sebaiknya tidak dipastikan terlebih dahulu. Perkembangan perkara dan keterangan resmi penyidik akan menjadi dasar untuk memahami persoalan itu lebih utuh.

Dalam keterangan mengenai identitas para tersangka, Yusril menyebut LSP merupakan jenderal polisi aktif. Ia juga menyampaikan bahwa dua tersangka lainnya adalah jenderal bintang dua, yakni Irjen AS dan Irjen EH. Penyebutan pangkat dan status tersebut merujuk pada keterangan Yusril, bukan kesimpulan yang berdiri di luar proses penyidikan. Polri telah menahan ketiga perwira tinggi tersebut dalam perkara dugaan penyadapan nomor Prabowo. Penahanan itu menjadi bagian dari penanganan perkara yang sedang berjalan, sementara pembuktian dugaan tindak pidana tetap mengikuti proses hukum dan pemeriksaan alat bukti.

Rangkaian langkah penyidikan yang disampaikan Asep berawal dari dugaan penghapusan berkas hasil sadapan. Menurut Asep, tindakan itu diduga dilakukan para tersangka pada Oktober 2026. Petugas yang mengetahui adanya penghapusan tersebut kemudian melaporkannya pada 30 Oktober 2026. Keterangan ini menjelaskan bagaimana informasi mengenai dugaan penghilangan berkas pertama kali masuk ke proses penyidikan. Waktu kejadian dan pelaporan yang disebut Asep menjadi bagian dari kronologi yang perlu diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta barang bukti.

Setelah menerima laporan, Bareskrim melakukan sejumlah tindakan untuk mengumpulkan keterangan dan menelusuri bukti. Asep menyebut penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Pemeriksaan tersebut dimaksudkan untuk menggali informasi tentang dugaan penyadapan, pengelolaan berkas hasil sadapan, dan tindakan penghapusan yang dilaporkan. Keterangan para saksi dan ahli akan dinilai bersama bukti lain, sehingga belum dengan sendirinya menetapkan kesalahan para tersangka.

Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan, penyidik juga mengamankan 11 unit ponsel, satu iPad, serta empat flashdisk, sebagaimana disampaikan Asep.

Baca juga: Prabowo Bahas Penguatan Komunikasi Pemerintah Bersama Kepala Bakom | Prabowo Bahas Penguatan Komunikasi Pemerintah Bersama Pimpinan Bakom di Hambalang | Natalius Pigai Serahkan Nasib di Kabinet kepada Presiden Prabowo – germaspekad.com

20 kunjungan