JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mengawal tata kelola sekaligus percepatan penyaluran dana otonomi khusus (otsus) Papua kepada pemerintah daerah di wilayah Papua. Pengawalan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memastikan anggaran otsus dikelola secara tepat, transparan, dan sesuai dengan tujuan pemberiannya, yakni mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
Dana otsus memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Karena itu, proses penyaluran tidak hanya perlu berlangsung cepat, tetapi juga harus diikuti tata kelola yang baik. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah didorong untuk memperkuat koordinasi agar setiap tahapan pengelolaan anggaran berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ribka menegaskan komitmen bersama untuk memastikan dampak dana otsus benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua. Menurutnya, keberhasilan kebijakan tersebut tidak semata-mata diukur dari tersalurkannya anggaran, melainkan dari manfaat nyata yang diterima masyarakat melalui program pembangunan dan pelayanan yang dibutuhkan. Oleh sebab itu, seluruh pihak perlu menjaga keselarasan perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan penggunaan dana.
Pengawalan tersebut juga diarahkan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penyaluran maupun ketidaksesuaian pemanfaatan anggaran di daerah. Dengan koordinasi yang konsisten, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menerjemahkan dukungan fiskal itu ke dalam program yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung. Langkah ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan otonomi khusus.
Pembahasan mengenai tata kelola dan percepatan penyaluran dana otsus dipimpin Ribka secara hybrid dari kantor pusat Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyatukan langkah pemerintah pusat dan daerah, sehingga pelaksanaan kebijakan otsus dapat berjalan lebih terarah, tepat sasaran, dan memberikan hasil yang berkelanjutan bagi masyarakat di seluruh Tanah Papua.
Pengawalan percepatan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk masyarakat Papua dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Langkah ini diperlukan agar setiap tahapan penyaluran berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan dana dapat segera dimanfaatkan bagi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Koordinasi mencakup pemantauan perkembangan persyaratan, pertukaran informasi, serta penyelarasan tindak lanjut pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, terus mengevaluasi proses penyaluran Dana Otsus, termasuk mengidentifikasi daerah yang masih menghadapi kendala administratif maupun teknis. Evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan bentuk pendampingan yang diperlukan. Pemerintah daerah yang belum memenuhi syarat salur diberikan asistensi agar dapat memperbaiki dokumen, melengkapi persyaratan, dan menyelesaikan tahapan yang masih tertunda secara tepat waktu.
Asistensi dilaksanakan dengan mendorong komunikasi aktif pemerintah daerah, kementerian terkait, dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses penyaluran. Melalui mekanisme tersebut, hambatan dapat dipetakan lebih awal dan dicarikan solusi secara terkoordinasi. Pendekatan ini juga membantu mencegah terjadinya keterlambatan berulang, terutama ketika daerah memerlukan penjelasan mengenai prosedur, kelengkapan administrasi, atau penyesuaian pelaksanaan anggaran.
Percepatan penggunaan Dana Otsus tahun 2026 sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Arahan tersebut menekankan pentingnya memastikan dana yang telah dialokasikan dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, percepatan tidak hanya berorientasi pada penyaluran, tetapi juga pada kesiapan daerah dalam menggunakan anggaran secara efektif dan bertanggung jawab.
Kemendagri menyatakan terbuka untuk membantu pemerintah daerah yang masih mengalami hambatan dalam memenuhi syarat penyaluran maupun melaksanakan penggunaan dana. Pemerintah daerah diharapkan segera menyampaikan kendala yang dihadapi agar pendampingan dapat diberikan secara terarah. Dengan kerja sama lintas sektor yang berkelanjutan, proses penyaluran dan pemanfaatan Dana Otsus diharapkan berlangsung lebih cepat, tertib, transparan, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan masyarakat Papua.
Penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk tahun 2026 dilaksanakan secara bertahap sebagai bagian dari upaya memastikan anggaran tersebut diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat Papua. Skema penyaluran dibagi menjadi tiga tahap. Pembagian ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk memantau kesiapan administrasi, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahap pertama telah disalurkan sebesar 30 persen dari total anggaran yang diterima. Persentase tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Setelah tahap pertama terpenuhi, proses penyaluran kini memasuki tahap kedua dengan target sebesar 45 persen. Sebagian besar daerah telah menerima dana Otsus tahap kedua, sehingga pelaksanaan penyaluran secara umum berjalan sesuai arah yang direncanakan.
Meski demikian, masih terdapat beberapa daerah yang belum menerima dana Otsus tahap kedua. Kondisi tersebut memerlukan asistensi lebih lanjut agar hambatan yang ada dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan. Pendampingan dilakukan untuk membantu daerah memenuhi persyaratan penyaluran sekaligus menjaga agar proses administrasi dan pelaporan berlangsung tertib. Dengan demikian, penyaluran tidak hanya berfokus pada kecepatan, tetapi juga pada kepatuhan terhadap tata kelola anggaran.
Ribka menyampaikan bahwa tata kelola dana Otsus menunjukkan banyak perbaikan. Perkembangan tersebut terlihat dari meningkatnya koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal setiap tahapan penyaluran. Perbaikan tata kelola menjadi dasar penting untuk memastikan dana Otsus dapat digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Papua. Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan tahap kedua serta memberikan asistensi kepada daerah yang masih menghadapi kendala, sebelum proses berlanjut ke tahap ketiga sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan.
Pemerintah daerah di wilayah Papua diminta segera mengalokasikan dan menggunakan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun 2026 sesuai peruntukan serta kebutuhan masyarakat. Percepatan ini diperlukan agar pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, dan akses ekonomi dapat berjalan tanpa menunggu lebih lama. Pengelolaan dana secara tepat sasaran juga diharapkan memperkuat dampak otonomi khusus bagi masyarakat di berbagai daerah, terutama wilayah yang masih menghadapi keterbatasan konektivitas dan fasilitas dasar.
Perhatian terhadap penggunaan dana otonomi khusus dan DTI menjadi penting karena dana otsus tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran. Dengan demikian, ruang pembiayaan yang tersedia tetap dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Papua. Pemerintah daerah perlu memastikan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan berjalan secara tertib, transparan, serta sesuai ketentuan. Langkah tersebut akan membantu mencegah keterlambatan penyaluran sekaligus memastikan manfaat anggaran dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Ribka menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyelesaikan persyaratan penyaluran dana otsus maupun DTI. Penyelesaian persyaratan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pembangunan dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan. Daerah lain diharapkan dapat segera menuntaskan dokumen serta tahapan yang masih diperlukan agar penyaluran dan pemanfaatan dana tidak mengalami hambatan administratif.
Dalam rapat, turut dicatat berbagai kendala yang masih dihadapi pemerintah daerah dalam proses penyaluran dan penggunaan anggaran. Kendala tersebut akan dirumuskan lebih lanjut untuk menghasilkan langkah penyelesaian yang terukur, sehingga pelaksanaan program dapat berlangsung efektif. Rapat dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta jajaran pemerintah daerah di wilayah Papua. Kehadiran peserta secara daring maupun luring memperluas koordinasi dan memungkinkan setiap persoalan ditindaklanjuti secara bersama.




