BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi tengah menyiapkan kajian mengenai kemungkinan penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah pada layanan transportasi umum di luar angkutan udara. Kajian ini dilakukan untuk melihat kebutuhan pengaturan tarif secara lebih menyeluruh, terutama pada moda transportasi yang melayani masyarakat dalam jumlah besar dan memiliki karakteristik operasional yang berbeda-beda.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 2 Oktober, Dudy menyampaikan bahwa layanan penyeberangan menjadi salah satu sektor yang sedang dipertimbangkan. Pembahasan tersebut mencakup kemungkinan penetapan batas tarif agar biaya yang dikenakan kepada penumpang tetap berada dalam rentang yang wajar, sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan operasional penyedia jasa transportasi.
Penerapan tarif batas atas dapat menjadi acuan untuk mencegah kenaikan harga yang berlebihan, khususnya pada periode permintaan tinggi atau saat terjadi perubahan kondisi operasional. Sementara itu, tarif batas bawah dapat digunakan untuk menghindari persaingan harga yang tidak sehat dan memastikan penyelenggara layanan tetap mampu memenuhi standar keselamatan, pelayanan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
Meski demikian, rencana tersebut masih berada dalam tahap penggodokan. Pemerintah belum menetapkan ketentuan yang mengikat ataupun memberlakukan skema tarif baru bagi transportasi nonudara. Kementerian Perhubungan masih perlu mengkaji berbagai aspek, termasuk struktur biaya, kondisi setiap moda, kemampuan masyarakat, serta masukan dari operator dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan demikian, informasi mengenai batas tarif bagi layanan penyeberangan dan sektor transportasi umum lainnya belum dapat dipandang sebagai kebijakan final. Hasil kajian nantinya diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk merumuskan aturan yang seimbang, sehingga perlindungan terhadap penumpang dapat berjalan beriringan dengan kepastian usaha bagi penyedia layanan.
Gagasan untuk mengatur batas tarif transportasi nonudara berangkat dari kekhawatiran terhadap persaingan usaha yang terlalu ketat. Dalam kondisi tertentu, penyelenggara transportasi dapat terdorong menekan biaya operasional agar mampu menawarkan harga lebih rendah dan mempertahankan jumlah penumpang. Jika tidak disertai pengawasan yang memadai, tekanan tersebut berisiko memengaruhi pemeliharaan kendaraan, pemeriksaan teknis, kualitas layanan, hingga pemenuhan kompetensi awak. Karena itu, pembatasan tarif dipertimbangkan sebagai salah satu instrumen untuk mencegah persaingan harga berkembang dengan mengorbankan standar keselamatan.
Menteri Perhubungan Dudy menegaskan bahwa pertimbangan bisnis tidak boleh mengesampingkan keselamatan dalam penyelenggaraan transportasi. Menurutnya, setiap keputusan usaha harus tetap berada dalam kerangka perlindungan penumpang, sebab keselamatan merupakan kewajiban utama penyedia layanan, bukan sekadar komponen biaya. Tarif yang lebih terjangkau memang dapat memperluas akses masyarakat, tetapi manfaat tersebut tidak boleh dicapai dengan mengurangi perawatan armada, mengabaikan prosedur operasional, atau menurunkan standar pelayanan yang berkaitan langsung dengan keamanan perjalanan.
Dudy juga menyadari bahwa mekanisme pembatasan tarif belum tentu diterapkan di sejumlah negara. Perbedaan karakteristik pasar, sistem regulasi, bentuk layanan, dan tingkat pengawasan membuat kebijakan yang efektif di satu wilayah belum tentu sesuai bagi Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah tidak akan langsung menetapkan batas tarif sebelum menyelesaikan kajian yang menyeluruh. Kajian tersebut diperlukan untuk menilai dampaknya terhadap penyelenggara, pengguna jasa, persaingan usaha, serta keberlanjutan layanan transportasi.
Dengan pendekatan ini, pembahasan tarif tidak diarahkan semata-mata untuk menentukan harga tertinggi atau terendah. Hal yang lebih penting ialah memastikan keselamatan tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap model penyelenggaraan. Pemerintah perlu mencari keseimbangan keterjangkauan biaya, kesehatan usaha, kualitas pelayanan, dan kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan. Kebijakan yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu mencegah perlombaan menurunkan harga sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi nonudara.
Kementerian Perhubungan menindaklanjuti pembahasan mengenai batas tarif transportasi nonudara dengan menugaskan Badan Kebijakan Transportasi untuk menyusun kajian yang lebih mendalam. Penugasan ini diarahkan untuk menjajaki kemungkinan penerapan regulasi tarif batas atas dan tarif batas bawah pada sektor transportasi lainnya. Kajian tersebut diperlukan agar setiap opsi kebijakan dapat dipertimbangkan berdasarkan kondisi penyelenggaraan angkutan, kebutuhan masyarakat, serta aspek keselamatan dan keberlanjutan layanan.
Dalam prosesnya, Badan Kebijakan Transportasi akan mengkaji berbagai faktor yang berkaitan dengan pembentukan tarif. Analisis dapat mencakup struktur biaya operasional, kemampuan pengguna jasa, karakteristik pelayanan, serta dinamika penyedia dan penumpang. Pertimbangan tersebut penting untuk memastikan bahwa pengaturan tarif tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga membantu menjaga keterjangkauan dan kualitas layanan transportasi.
Hasil kajian nantinya akan menjadi bahan bagi Kementerian Perhubungan untuk melihat bentuk regulasi yang paling sesuai dan menilai kelayakan pemberlakuannya. Dengan demikian, kajian berfungsi sebagai dasar analitis sebelum pemerintah menentukan arah kebijakan lebih lanjut. Proses tersebut juga memungkinkan adanya penilaian terhadap potensi manfaat, risiko, dan dampak pengaturan tarif terhadap keselamatan penumpang serta kesinambungan operasional layanan.
Penugasan ini belum menunjukkan adanya keputusan final mengenai penerapan tarif batas atas maupun tarif batas bawah. Pemerintah masih perlu memperoleh gambaran yang utuh melalui kajian berbasis data dan masukan dari pihak terkait. Karena itu, bentuk kebijakan, ruang lingkup pemberlakuan, serta ketentuan pelaksanaannya masih bergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi dan pembahasan lanjutan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Di sisi lain, perkembangan kebijakan transportasi juga mencakup rencana revisi formulasi tarif batas atas tiket pesawat domestik. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memperoleh dukungan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia National Air Carriers Association (INACA), dan Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI). Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan, karena perubahan formula tarif perlu mempertimbangkan kepentingan penumpang, keberlanjutan operasional maskapai, serta kondisi industri penerbangan nasional.
Rencana revisi itu telah dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Kementerian Perhubungan juga telah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi terkait tindak lanjut kebijakan tersebut. Saat ini, kementerian sedang menyelesaikan penyusunan aturan yang diperlukan agar perubahan formulasi dapat diterapkan secara terukur dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam prosesnya, Kementerian Perhubungan meninjau Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Peninjauan ini diperlukan untuk menilai kesesuaian ketentuan yang berlaku dengan perkembangan biaya operasional, dinamika pasar, serta kebutuhan perlindungan konsumen. Setelah peninjauan selesai, kementerian akan mengevaluasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan penerbitan revisi tarif dalam waktu dekat.
Dudy menjelaskan bahwa kebijakan tarif tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan aspek teknis, seperti struktur biaya penerbangan dan perhitungan operasional maskapai. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat serta reaksi publik terhadap harga tiket secara matang. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan yang diterbitkan diharapkan mampu menjaga keseimbangan keterjangkauan bagi penumpang, kepastian usaha bagi maskapai, dan keberlangsungan layanan penerbangan domestik.







