JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan minuman keras yang ditemukan di sebuah fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bukan milik pejabat lapas. Kepastian tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai asal kepemilikan barang yang ditemukan dalam fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan itu.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan bahwa minuman keras tersebut merupakan milik warga binaan bernama Jimmy Masrin. Penjelasan itu disampaikan Rudi di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Dengan demikian, temuan tersebut tidak berkaitan dengan kepemilikan ataupun penggunaan oleh pejabat lapas, sebagaimana sempat menjadi perhatian publik.
Temuan minuman keras itu muncul bersamaan dengan terungkapnya keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kondisi tersebut kemudian memicu pemeriksaan untuk memastikan siapa yang menguasai fasilitas dan barang-barang yang berada di dalamnya. Kemenimipas menegaskan bahwa identitas pemilik minuman keras telah diketahui berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihak terkait.
Pernyataan Rudi memberikan gambaran awal mengenai posisi kementerian dalam menangani temuan tersebut. Kepemilikan barang oleh warga binaan menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan, terutama untuk menelusuri bagaimana minuman keras dapat berada di dalam area lapas. Selain itu, informasi tersebut dapat menjadi dasar bagi pemeriksaan lanjutan terhadap akses, pengawasan, dan kemungkinan pelanggaran aturan di fasilitas pemasyarakatan.
Kemenimipas masih perlu memastikan seluruh rangkaian fakta terkait fasilitas mewah dan temuan barang tersebut secara menyeluruh. Langkah pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan mekanisme masuknya barang, pihak-pihak yang mengetahui keberadaannya, serta bentuk tindakan yang akan diberikan sesuai ketentuan. Untuk saat ini, kementerian menegaskan bahwa minuman keras itu dinyatakan milik Jimmy Masrin, bukan milik pejabat Lapas Cibinong.
Kesimpulan mengenai kepemilikan barang-barang yang ditemukan di fasilitas mewah Lapas Cibinong diperoleh melalui pencocokan sejumlah informasi. Tim Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tidak hanya mengandalkan temuan di lokasi, tetapi juga membandingkannya dengan dokumentasi serta data yang diperoleh dari hasil investigasi. Langkah tersebut menjadi dasar bagi tim untuk mengidentifikasi pihak yang dikaitkan dengan barang-barang tersebut.
Rudi Setiawan menyebutkan bahwa proses pencocokan dilakukan terhadap barang-barang yang ditemukan di lokasi dengan dokumentasi yang tersedia dan data hasil investigasi. Dari pencocokan itu, tim menarik kesimpulan mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik barang. Pernyataan tersebut merujuk pada hasil penelusuran yang dilakukan tim Kemenimipas terhadap temuan di fasilitas mewah Lapas Cibinong.
Menurut substansi pernyataan Rudi Setiawan, barang-barang yang berada di lokasi tersebut merupakan milik Jimmy Masrin. Selain itu, sosok yang terlihat dalam rekaman kamera juga disebut sebagai Jimmy Masrin. Dengan demikian, dasar investigasi yang disampaikan Kemenimipas bertumpu pada kesesuaian barang-barang yang ditemukan, dokumentasi, data hasil investigasi, serta rekaman kamera. Pencocokan berbagai bahan tersebut digunakan untuk mendukung kesimpulan tim mengenai kepemilikan barang dan sosok yang tampak dalam rekaman. Rudi menyampaikan hal itu sebagai hasil identifikasi tim berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan selama proses investigasi, tanpa mengubah keterkaitan temuan barang dan rekaman kamera.
Pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, berawal dari temuan Ombudsman RI yang diduga menunjukkan adanya fasilitas mewah di lingkungan lapas. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI, yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan serta pengelolaan fasilitas negara. Untuk memastikan kondisi di lapangan, anggota Komisi XIII melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi yang menjadi sorotan.
Sumber menyebut sidak berlangsung pada 30 September 2026. Namun, keterangan lain dalam bahan pemeriksaan menyebut adanya pertanyaan anggota DPR di lokasi pada Rabu, 29 September 2026. Perbedaan penyebutan waktu tersebut perlu disampaikan secara hati-hati tanpa menarik kesimpulan mengenai urutan kejadian. Hal yang menjadi pokok perhatian adalah pemeriksaan terhadap bangunan dan fasilitas yang diduga tidak sesuai dengan penggunaan semestinya di dalam kompleks Lapas Cibinong.
Bangunan yang diperiksa disebut sebagai rumah dinas milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono. Rumah dinas tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan karena dikaitkan dengan temuan fasilitas mewah serta keberadaan sejumlah barang yang memerlukan penjelasan. Dalam sidak, anggota DPR menelusuri kondisi bangunan dan meminta keterangan mengenai status, pemanfaatan, serta pihak yang memiliki akses terhadap fasilitas tersebut.
Pemeriksaan mendadak ini juga menempatkan pengawasan internal lapas sebagai salah satu isu utama. Komisi XIII perlu memperoleh informasi yang utuh mengenai asal-usul fasilitas, pihak yang bertanggung jawab, dan kemungkinan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan rumah dinas. Keterangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian diharapkan dapat menjelaskan temuan tersebut secara resmi, termasuk identitas pemilik minuman keras yang disebut ditemukan di fasilitas yang diperiksa.
Temuan lain muncul ketika pemeriksaan mendadak atau sidak dilakukan di fasilitas mewah Lapas Cibinong. Dalam peninjauan tersebut, petugas tidak menemukan pigura maupun bingkai foto Jimmy Masrin di lokasi yang sebelumnya menjadi perhatian. Area yang diperiksa tampak tidak lagi memperlihatkan foto narapidana koruptor tersebut, meskipun sebelumnya disebut terdapat foto Jimmy Masrin di dalam fasilitas itu.
Ketiadaan foto tersebut menjadi salah satu catatan dalam pemeriksaan. Berdasarkan informasi sebelumnya, foto Jimmy Masrin pernah disebut berada di salah satu bagian fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Namun, ketika pemeriksaan berlangsung, foto maupun bingkainya sudah tidak terlihat. Tidak terdapat pigura yang dapat menunjukkan keberadaan foto itu di lokasi yang diperiksa.
Di sisi lain, petugas masih menemukan minuman keras yang disimpan di dalam kulkas. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan foto, tetapi juga dengan sejumlah barang yang berada di dalam fasilitas. Minuman keras itu ditemukan meskipun keberadaan foto Jimmy Masrin tidak lagi tampak saat sidak dilakukan.
Perbedaan informasi sebelumnya dan kondisi saat pemeriksaan kemudian mendapat perhatian dari anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif. Ia mempertanyakan keberadaan foto Jimmy Masrin yang sebelumnya disebut ada di fasilitas tersebut. Pertanyaan itu disampaikan dalam konteks penelusuran temuan sidak, termasuk tidak terlihatnya foto atau pigura Jimmy di lokasi, sementara minuman keras masih ditemukan di dalam kulkas.







