Jakarta | Kesaksian Gatot Heroe Hernanda dalam persidangan perkara yang menjerat terdakwa Budiman Bayu Prasojo mengungkap adanya permintaan pengumpulan dana operasional sebesar Rp200 juta setiap bulan. Keterangan tersebut disampaikan Gatot ketika hadir sebagai saksi di pengadilan. Ia menjelaskan bahwa permintaan itu berkaitan dengan kebutuhan operasional yang disebut tidak tercantum dalam anggaran resmi.
Menurut keterangan Gatot, pengumpulan dana dilakukan secara berkala dengan nominal yang telah ditentukan. Pihak-pihak yang diminta terlibat dalam mekanisme tersebut harus mengumpulkan sejumlah uang sesuai kebutuhan atau pembagian yang ditetapkan. Dana yang terkumpul kemudian disebut diperuntukkan bagi kepentingan operasional, meskipun penggunaannya tidak berada dalam pos anggaran resmi.
Nilai Rp200 juta per bulan menjadi bagian penting dalam kesaksian tersebut karena menunjukkan besaran dana yang diminta untuk dihimpun secara rutin. Gatot menyampaikan informasi itu dalam kapasitasnya sebagai saksi, dengan menjelaskan adanya arahan mengenai pengumpulan uang operasional kepada pihak-pihak terkait. Keterangan mengenai siapa yang diminta mengumpulkan dan bagaimana nominal tersebut dipenuhi juga menjadi bagian dari penjelasan di persidangan.
Kesaksian itu disampaikan dalam rangkaian pemeriksaan perkara Budiman Bayu Prasojo. Dalam keterangannya, Gatot berfokus pada adanya permintaan dana operasional tidak resmi dan kewajiban mengumpulkan nominal tertentu secara berkala. Informasi tersebut menjadi materi pemeriksaan di pengadilan dan dicatat berdasarkan keterangan Gatot sebagai saksi, tanpa mengubahnya menjadi kesimpulan mengenai pihak-pihak lain di luar yang disebut dalam persidangan.
Persidangan perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 12 Oktober 2026. Agenda persidangan tersebut mencakup pemeriksaan saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian, karena dapat membantu majelis hakim memahami peristiwa, hubungan antar pihak, serta posisi masing-masing orang yang disebut dalam perkara.
Dalam perkara ini, Budiman Bayu Prasojo berstatus sebagai terdakwa. Ia diketahui pernah menjabat sebagai kepala seksi intelijen cukai P2 pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Bea Cukai. Jabatan tersebut menjadi konteks penting dalam pemeriksaan, mengingat saksi-saksi dapat dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan tugas, komunikasi kedinasan, serta dugaan permintaan atau penyampaian instruksi yang berkaitan dengan aktivitas di lingkungan Bea Cukai. Seluruh keterangan tetap dinilai berdasarkan keterkaitannya dengan alat bukti lain yang diajukan di persidangan.
Salah satu saksi yang memberikan keterangan ialah Gatot. Kesaksiannya disampaikan dalam kapasitas sebagai bagian dari pemeriksaan perkara Budiman di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pemeriksaan tersebut tidak hanya diarahkan untuk menggali informasi mengenai peristiwa yang didakwakan, tetapi juga untuk memperjelas pengetahuan saksi, sumber informasi yang dimiliki, dan konteks interaksi dengan terdakwa maupun pihak lain. Dengan demikian, keterangan Gatot ditempatkan sebagai salah satu unsur dalam proses pembuktian, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan terdakwa.
Dalam proses hukum pidana, kesaksian akan diuji melalui pertanyaan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum. Budiman juga memiliki hak untuk memberikan tanggapan melalui kuasa hukumnya sesuai ketentuan persidangan. Penilaian terhadap seluruh keterangan, termasuk kesaksian Gatot, pada akhirnya berada pada majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, bukti-bukti, serta keterangan lain yang muncul selama persidangan.
Dalam persidangan, Gatot menyebut nama pejabat yang menurut kesaksiannya menyampaikan perintah terkait pengumpulan dana operasional. Ia mengatakan perintah tersebut datang dari Rizal, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Keterangan itu disampaikan ketika jaksa menggali pihak yang disebut berada di balik permintaan kontribusi dana tersebut.
Gatot juga menerangkan posisi Sisprian Subiaksono dalam rangkaian peristiwa itu. Saat itu, Sisprian menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Penyebutan kedua pejabat tersebut berkaitan dengan pertemuan yang diingat Gatot, ketika pembahasan mengenai pengumpulan dana operasional mulai disampaikan.
Menurut Gatot, sekitar akhir Juni atau awal Juli 2025, ia dipanggil bersama Sisprian oleh Rizal. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan yang dibicarakan adalah pengumpulan dana. Gatot menyampaikan kronologi itu berdasarkan hal yang masih diingatnya mengenai waktu pemanggilan dan pihak-pihak yang hadir. Ia tidak memaparkan rincian percakapan lain di luar keterangan tersebut.
Jaksa kemudian mendalami komunikasi Gatot dan Sisprian mengenai kontribusi dana operasional. Pertanyaan itu diarahkan untuk mengetahui apakah Gatot pernah diminta ikut mengumpulkan uang yang tidak tercatat dalam anggaran resmi. Ketika ditanya mengenai hal tersebut, Gatot menjawab, “ya, pernah”. Jawaban itu menjadi bagian dari keterangannya mengenai permintaan dana yang dibahas dalam persidangan, tanpa mengubah statusnya sebagai keterangan saksi mengenai peristiwa yang ia alami atau ketahui.
Gatot saat ini menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Kediri. Jabatan tersebut menempatkannya sebagai pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan serta pelayanan kepabeanan dan cukai di wilayah kerjanya. Di tengah posisi itu, Gatot berstatus tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp3,25 miliar dari bos Blueray. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah menetapkan dugaan keterlibatan Gatot dalam perkara tersebut berdasarkan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Meski demikian, perkara yang menjerat Gatot belum mulai disidangkan di pengadilan. Dengan demikian, proses hukumnya masih berada pada tahap sebelum pemeriksaan pokok perkara di persidangan. Fakta mengenai jabatan dan status hukum Gatot perlu dibedakan dari perkara yang menghadirkan kesaksian mengenai permintaan dana operasional bulanan di lingkungan Bea Cukai. Perbedaan tahap penanganan tersebut juga berarti bahwa belum terdapat pemeriksaan pengadilan terhadap perkara Gatot dalam rangkaian persidangan yang dimaksud.
Sementara itu, Rizal dan Sisprian merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. Keduanya telah berhadapan dengan proses peradilan sebagai terdakwa, tetapi perkara mereka tidak disatukan dalam satu berkas dengan perkara Gatot. Rizal dan Sisprian diadili melalui berkas perkara terpisah, sehingga pemeriksaan terhadap masing-masing terdakwa berlangsung dalam perkara dan agenda persidangan tersendiri. Pemisahan berkas itu menjadi bagian dari informasi prosedural yang membedakan kedudukan hukum para pihak: Gatot masih berstatus tersangka dan perkaranya belum mulai disidangkan, sedangkan Rizal dan Sisprian telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan suap serta gratifikasi di lingkungan Bea Cukai yang diperiksa secara terpisah.

