JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi II DPR membuka pembahasan mengenai kemungkinan penambahan jumlah kursi DPR melalui perubahan ketentuan alokasi kursi di daerah pemilihan atau dapil. Wacana ini muncul dalam proses penyusunan sejumlah aturan yang akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu. Perubahan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh karena berkaitan dengan sistem perwakilan, pembagian kursi, serta keseimbangan representasi masyarakat di setiap wilayah.
Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah menaikkan batas minimal kursi dalam setiap dapil, dari tiga menjadi empat kursi. Ketentuan tersebut selama ini menjadi bagian dari pengaturan pembagian kursi untuk pemilihan anggota DPR. Apabila opsi itu diterapkan, sejumlah dapil berpotensi memperoleh tambahan kursi, terutama wilayah yang selama ini berada pada batas minimum alokasi. Dampaknya terhadap keseluruhan konfigurasi dapil masih memerlukan perhitungan dan pembahasan lebih lanjut.
Pembahasan mengenai perubahan batas minimal tersebut tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan menata kembali representasi politik dalam pemilu. Setiap perubahan alokasi harus mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi geografis, serta prinsip kesetaraan nilai suara. Selain itu, penyesuaian juga perlu diselaraskan dengan ketentuan lain dalam RUU Pemilu agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau ketidakjelasan dalam pelaksanaannya.
Meski demikian, pembahasan ini belum merupakan keputusan final untuk menambah jumlah anggota DPR. Komisi II masih mengkaji berbagai kemungkinan dan konsekuensi dari perubahan alokasi kursi tersebut bersama pihak-pihak terkait. Besaran kursi, mekanisme penetapan dapil, serta dasar hukum yang digunakan masih menjadi bagian dari proses perumusan RUU Pemilu. Keputusan akhir baru dapat diambil setelah seluruh aspek politik, hukum, dan teknis memperoleh pembahasan yang memadai.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai perubahan besaran kursi di setiap daerah pemilihan atau district magnitude berkaitan dengan penataan ulang ketentuan pemilu. Perubahan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari perumusan sejumlah aturan yang sedang dibahas Komisi II DPR. Karena itu, kemungkinan bertambahnya jumlah kursi pada daerah pemilihan tertentu perlu dilihat sebagai konsekuensi dari desain aturan yang nantinya disepakati.
Menurut Doli, hampir seluruh fraksi di parlemen telah memiliki kesepahaman awal untuk tidak lagi menjadikan tiga kursi sebagai batas minimal dalam satu daerah pemilihan. Kesepakatan awal tersebut membuka ruang bagi peninjauan kembali komposisi kursi di sejumlah dapil, terutama jika pengaturan baru mengharuskan adanya penyesuaian terhadap pembagian wilayah dan representasi penduduk.
Doli menyampaikan bahwa perubahan batas minimal itu masih berada dalam proses pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Namun, arah pembicaraan di fraksi menunjukkan adanya penerimaan terhadap gagasan untuk mengevaluasi kembali besaran kursi per dapil. Dengan demikian, penambahan kursi tidak semata-mata dipahami sebagai kebijakan yang berdiri sendiri, tetapi sebagai dampak lanjutan dari pilihan-pilihan normatif dalam penyusunan aturan pemilu.
Ia juga menekankan bahwa pembahasan district magnitude perlu mempertimbangkan keseimbangan jumlah penduduk, keterwakilan politik, serta efektivitas kerja lembaga perwakilan. Ketika batas minimal kursi diubah, konsekuensinya dapat merambat pada alokasi kursi antardaerah pemilihan. Komisi II masih mengkaji berbagai kemungkinan tersebut agar formula yang dirumuskan dapat diterapkan secara konsisten dan tidak menimbulkan ketimpangan representasi.
Penjelasan itu menunjukkan bahwa opsi penambahan kursi muncul dari proses penataan sistem secara menyeluruh. Keputusan akhir tetap bergantung pada hasil pembahasan bersama Komisi II dan fraksi-fraksi di DPR, termasuk penyelarasan dengan ketentuan lain yang mengatur daerah pemilihan serta alokasi kursi. Selama proses tersebut berlangsung, perubahan besaran kursi masih bersifat opsi yang sedang diuji dan dirumuskan.
Perhitungan awal mengenai kemungkinan penambahan kursi berangkat dari kondisi komposisi daerah pemilihan (dapil) saat ini. Terdapat 11 dapil yang masing-masing memiliki tiga kursi. Susunan tersebut menjadi dasar untuk melihat dampak apabila ketentuan mengenai batas minimal jumlah kursi dalam satu dapil mengalami perubahan. Dengan demikian, pembahasan tidak semata-mata menyangkut penambahan jumlah wakil, tetapi juga penyesuaian terhadap desain representasi politik di setiap wilayah.
Apabila batas minimal tiga kursi dinaikkan menjadi empat kursi, 11 dapil tersebut berpotensi memperoleh tambahan satu kursi. Perhitungannya bersifat langsung: setiap dapil yang sebelumnya memiliki tiga kursi perlu memenuhi ambang baru sebanyak empat kursi, sehingga terdapat selisih satu kursi pada masing-masing dapil. Jika seluruh dapil dalam kelompok itu memenuhi kriteria yang sama, potensi tambahan secara keseluruhan dapat mencapai 11 kursi. Angka tersebut merupakan hasil simulasi berdasarkan kondisi yang disebutkan, bukan angka final yang otomatis berlaku.
Meski demikian, perhitungan tersebut masih bergantung pada perubahan aturan dan keputusan politik yang sedang dikaji. Penetapan batas minimal kursi tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai alokasi kursi, jumlah penduduk, prinsip kesetaraan nilai suara, serta pembagian wilayah pemilihan. Faktor-faktor itu dapat memengaruhi apakah seluruh dapil benar-benar mendapatkan tambahan kursi atau diperlukan penataan ulang terhadap komposisinya.
Karena itu, penyebutan 11 dapil dan potensi 11 kursi tambahan perlu dipahami sebagai gambaran awal untuk menjelaskan konsekuensi dari opsi perubahan tersebut. Sampai terdapat keputusan resmi dan dasar hukum yang ditetapkan, belum dapat disimpulkan bahwa penambahan kursi pasti akan terjadi. Kajian lanjutan diperlukan untuk menguji dampaknya secara menyeluruh, termasuk terhadap keterwakilan masyarakat dan keseimbangan alokasi kursi antardaerah.
Jika skenario yang disampaikan Doli diterapkan, perubahan alokasi kursi di setiap daerah pemilihan (dapil) akan memberikan dampak langsung terhadap komposisi DPR RI. Saat ini, jumlah kursi DPR RI ditetapkan sebanyak 580 kursi. Dengan asumsi terdapat 11 dapil yang masing-masing memperoleh tambahan satu kursi, total penambahan yang dihasilkan adalah 11 kursi.
Perhitungannya bersifat sederhana, yakni satu kursi dikalikan 11 dapil, sehingga menghasilkan tambahan 11 kursi secara keseluruhan. Dengan demikian, jumlah kursi DPR RI berpotensi berubah dari 580 menjadi 591 kursi. Angka tersebut menggambarkan konsekuensi numerik dari penyesuaian alokasi dapil, terutama apabila kebijakan tersebut diarahkan untuk memenuhi ketentuan minimal empat kursi dalam setiap dapil.
Meski demikian, angka 591 belum merupakan jumlah kursi yang telah ditetapkan. Jumlah itu masih berupa proyeksi yang berlaku apabila ketentuan minimal empat kursi per dapil benar-benar diberlakukan melalui perubahan aturan. Penetapan akhirnya tetap bergantung pada pembahasan politik dan hukum yang sedang berlangsung di Komisi II DPR, termasuk kajian mengenai kebutuhan representasi, pembagian dapil, serta kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, perubahan dari 580 menjadi 591 kursi perlu dipahami sebagai salah satu skenario yang sedang dikaji, bukan keputusan final. Komisi II DPR masih memiliki ruang untuk menilai dampak setiap opsi terhadap keterwakilan masyarakat, keseimbangan antarwilayah, dan penyelenggaraan pemilu. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menentukan apakah penambahan 11 kursi dapat diwujudkan atau diperlukan formula alokasi yang berbeda.

