KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 30 September 2026. Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai situasi yang berlangsung di dalam lapas. Keberadaan perlengkapan tersebut memperlihatkan adanya penggunaan ruang untuk aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan keluarga dan kebutuhan domestik.Selain barang-barang yang berserakan, beberapa figura berisi foto keluarga masih tergantung pada bagian dinding.
Keterangan yang tercatat menyebut Menurut Dewi, penyampaian hasil tersebut penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti berdasarkan data.
Data lain dalam laporan menunjukkan Post Views: 31 Pos terkaitData Kebakaran DKI hingga Agustus 2026 Dorong Pemetaan Risiko sampai Tingkat RW Pembongkaran 10 Bangunan Ilegal di Lapas Cibinong Didesak Rampung Hari Ini Komisi XIII DPR RI Dorong Pembongkaran Kluster Mewah di Balik Lapas Cibinong Mohammad Anugrah Pratama Mundur dari DPRD Palu dan Partai NasDem Komisi XIII DPR Minta Investigasi CCTV di Fasilitas “Apartemen” Lapas Cibinong LHKPN 2025 Catat Kekayaan Dudung Abdurachman Rp14,4 Miliar
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Peninjauan tersebut dilakukan untuk memverifikasi temuan Ombudsman RI mengenai dugaan ketersediaan fasilitas mewah yang dapat diakses oleh warga binaan tertentu. Temuan itu menjadi perhatian karena berpotensi menunjukkan adanya perlakuan berbeda di dalam lembaga pemasyarakatan serta menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar pelayanan dan pengawasan.Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dan didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi. Dalam kunjungan tersebut, para anggota dewan dan pejabat pemasyarakatan tidak hanya menerima penjelasan, tetapi juga memeriksa secara langsung bangunan-bangunan yang berada di klaster khusus. Pemeriksaan lapangan diarahkan untuk melihat kondisi ruangan, kelengkapan fasilitas, serta tata kelola akses di area yang disebut dalam laporan Ombudsman. Dewi Asmara menyampaikan bahwa Komisi XIII akan menyusun dan menyampaikan hasil pemeriksaan lapangan setelah seluruh informasi diperoleh secara menyeluruh.
Temuan kunjungan ke Lapas Cibinong akan dipadukan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal sebagai bahan evaluasi bersama. Komisi XIII juga akan mencermati penjelasan dari jajaran pemasyarakatan sebelum menentukan langkah pengawasan berikutnya, termasuk kemungkinan rekomendasi perbaikan terhadap pengelolaan klaster khusus.Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan adanya bangunan rumah dinas yang berada di dalam klaster khusus Lapas Cibinong. Saat peninjauan berlangsung, bangunan tersebut tampak dalam keadaan kosong dan tidak lagi ditempati oleh warga binaan. Tidak terlihat aktivitas penghuni di dalam ruangan, sementara sejumlah bagian bangunan masih memperlihatkan sisa fasilitas yang sebelumnya tersedia.Perabotan rumah tangga yang ditemukan di dalam bangunan lain sofa, televisi, kulkas, kasur, dan meja makan. Barang-barang tersebut berada di beberapa bagian ruangan dan menjadi bagian dari kondisi fisik yang diamati secara langsung selama pemeriksaan. Keberadaan perabotan itu menunjukkan bahwa bangunan pernah dilengkapi dengan fasilitas rumah tangga, meskipun pada saat pemeriksaan tidak ditemukan penghuni yang menggunakannya.Uraian mengenai bangunan dan perabotan tersebut sepenuhnya mengacu pada kondisi yang terlihat ketika peninjauan dilakukan. Pemeriksaan itu mencatat keberadaan barang-barang yang masih tertinggal, tanpa memberikan keterangan tambahan mengenai pihak yang menggunakan fasilitas tersebut. Tidak ada pula penjelasan lebih lanjut dalam temuan ini mengenai waktu penempatan, pemindahan, atau penggunaan sofa, televisi, kulkas, kasur, dan meja makan itu. Dengan demikian, kondisi bangunan yang kosong serta keberadaan sejumlah perabotan menjadi catatan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan pada saat itu, tanpa menarik kesimpulan mengenai siapa pengguna sebelumnya maupun kapan fasilitas tersebut berada di lokasi.Dalam pemeriksaan di area klaster khusus Lapas Cibinong, petugas bersama anggota Komisi XIII DPR menemukan sejumlah minuman keras yang masih berada di lingkungan bangunan. Temuan tersebut terdiri atas empat botol, dengan rincian tiga botol wiski dan satu botol bir. Keempatnya tercatat sebagai barang yang masih tertinggal di area tersebut.Tiga botol wiski yang ditemukan berada dalam kondisi masih tersegel. Sementara itu, satu botol lainnya merupakan botol bir. Rincian kondisi dan jenis minuman tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan terhadap fasilitas di klaster khusus. Dengan demikian, temuan tidak hanya berkaitan dengan kondisi bangunan dan fasilitas yang disorot, tetapi juga barang-barang yang terlihat di dalam area.Keberadaan empat botol minuman keras itu disampaikan sebagai salah satu temuan dalam pemeriksaan lapangan. Petugas dan anggota DPR mencatat barang-barang tersebut secara langsung di lokasi, termasuk jumlah serta jenisnya. Tiga botol wiski yang belum terbuka dan satu botol bir menjadi bagian dari barang yang masih tersisa di area bangunan.Temuan ini menggambarkan bahwa pemeriksaan juga mencakup pengamatan terhadap benda-benda yang berada di dalam klaster khusus. Dalam pencatatan tersebut, jumlah keseluruhan mencapai empat botol minuman keras, terdiri atas tiga botol wiski tersegel dan satu botol bir. Seluruhnya disebut sebagai barang yang ditemukan dan masih tertinggal di area bangunan pada saat pemeriksaan berlangsung.Perbedaan kondisi terlihat ketika pemeriksaan dilakukan pada sejumlah rumah dinas di klaster khusus Lapas Cibinong. Tidak semua bangunan menunjukkan tingkat keterisian, penataan, atau sisa aktivitas yang sama. Salah satu rumah dinas memperlihatkan indikasi kuat pernah dihuni oleh sebuah keluarga. Petunjuk tersebut tampak dari berbagai barang rumah tangga dan perlengkapan anak yang masih berada di beberapa ruangan.Di dalam bangunan itu, kereta bayi masih terlihat, disertai sarana mainan dan sebuah seluncuran anak. Barang-barang tersebut berada di perabot serta benda lain yang belum seluruhnya dipindahkan atau ditata kembali. Raket nyamuk dan gitar juga ditemukan di dalam rumah. Lukisan dinding juga belum dilepas, sehingga suasana bangunan berbeda dari rumah dinas lain yang diperiksa. Temuan visual itu dicatat sebagai bagian dari kondisi bangunan saat pemeriksaan berlangsung, tanpa mengubah penilaian terhadap fungsi atau status hunian tersebut. Dengan demikian, kondisi setiap rumah dinas tidak seragam: ada bangunan yang menyisakan perlengkapan dan dekorasi keluarga, sementara bangunan lainnya menunjukkan keadaan yang berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi.







