Layanan Perpanjangan SIM di Bandung pada 17 Oktober: Lokasi, Biaya, dan Persyaratan

Layanan Perpanjangan SIM di Bandung pada 17 Oktober: Lokasi, Biaya, dan Persyaratan

Kota Bandung. SIM Keliling Polrestabes Bandung | Satlantas Polrestabes Bandung membuka layanan SIM keliling pada Sabtu, 17 Oktober 2026, bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM. Layanan ini tersedia di dua titik di Kota Bandung, sehingga pemohon dapat mempertimbangkan lokasi yang paling mudah dijangkau dari tempat tinggal atau aktivitas mereka. Informasi mengenai lokasi penting diperhatikan sebelum berangkat agar masyarakat tidak keliru mendatangi tempat pelayanan. Kedua titik tersebut adalah Metro Indah Mall di Jalan Soekarno-Hatta dan ITC Kebon Kalapa di Jalan Moch Toha. Layanan pada tanggal tersebut ditujukan untuk kebutuhan perpanjangan SIM, bukan sebagai informasi mengenai layanan penerbitan SIM baru.

Titik pertama berada di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Masyarakat yang memilih lokasi ini dapat menjadikan nama pusat perbelanjaan dan alamat jalan tersebut sebagai acuan perjalanan. Titik kedua berlokasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Moch Toha, Kota Bandung. Dengan tersedianya dua lokasi, calon pemohon bisa memilih tempat yang lebih sesuai dengan rute perjalanan masing-masing. Sebelum berangkat, pastikan kembali bahwa tujuan yang dipilih memang salah satu dari dua titik yang disebutkan untuk layanan SIM keliling pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Kedua alamat tersebut merupakan lokasi pelayanan yang perlu dibedakan secara jelas.

Pemohon sebaiknya mencermati tanggal dan lokasi layanan agar tidak tertukar dengan jadwal pada hari lain. Informasi yang tersedia menyebutkan pelaksanaan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, dengan titik di Metro Indah Mall, Jalan Soekarno-Hatta, serta ITC Kebon Kalapa, Jalan Moch Toha, Kota Bandung. Tidak ada keterangan jam operasional dalam informasi ini, sehingga waktu pelayanan tidak dicantumkan dan sebaiknya tidak diasumsikan. Masyarakat dapat memeriksa pengumuman resmi Satlantas Polrestabes Bandung sebelum melakukan perjalanan untuk memastikan tidak ada perubahan lokasi atau informasi pelaksanaan. Dengan mengetahui alamat tujuan sejak awal, pemohon dapat merencanakan perjalanan secara lebih terarah dan memilih titik layanan yang paling praktis untuk didatangi.

Layanan SIM keliling di Bandung memiliki cakupan yang terbatas, sehingga pemohon perlu memastikan kebutuhannya sesuai sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Pada 17 Oktober, layanan ini ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya habis. Dengan demikian, fasilitas tersebut bukan tempat untuk mengurus semua jenis administrasi SIM. Warga sebaiknya memeriksa kembali jenis SIM yang dimiliki dan keperluan yang hendak diajukan agar tidak keliru memilih layanan.

Perpanjangan melalui SIM keliling berbeda dari pembuatan SIM baru. Apabila seseorang belum pernah memiliki SIM dan ingin memperoleh SIM untuk pertama kali, permohonannya tidak dapat diproses di unit keliling. Begitu pula jika kebutuhan pemohon bukan perpanjangan SIM A atau SIM C, layanan ini tidak dapat dianggap sebagai pilihan yang sesuai. Batas tersebut penting dipahami karena keberadaan kendaraan layanan keliling tidak berarti seluruh proses penerbitan SIM tersedia di lokasi yang sama.

Warga yang hendak membuat SIM baru tetap perlu mengurusnya di kantor Polrestabes Bandung. Pemohon dapat menyiapkan diri untuk mengikuti proses yang berlaku di kantor tersebut, bukan datang dengan harapan dapat menyelesaikan penerbitan SIM baru melalui layanan keliling. Memisahkan informasi mengenai perpanjangan dan pembuatan baru membantu masyarakat menghindari perjalanan yang tidak perlu serta mengarahkan setiap permohonan ke tempat yang tepat.

Sebelum berangkat, pastikan bahwa tujuan kedatangan memang perpanjangan SIM A atau SIM C, lalu periksa persyaratan dan informasi operasional yang diumumkan untuk tanggal pelayanan. Jangan mengandalkan layanan keliling untuk mengurus jenis SIM lain ataupun keperluan di luar perpanjangan yang disebutkan. Jika kebutuhan Anda adalah memperoleh SIM baru, datangi kantor Polrestabes Bandung untuk mendapatkan informasi mengenai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Pemahaman atas batas layanan ini membuat warga dapat memilih saluran pengurusan dengan lebih tepat dan menyiapkan waktu serta dokumen sesuai keperluannya.

Biaya perpanjangan SIM yang tercantum untuk layanan di Bandung pada 17 Oktober dibedakan berdasarkan jenis surat izin mengemudi. Untuk perpanjangan SIM A, biaya penerbitan yang disebutkan adalah Rp80.000. Sementara itu, pemohon perpanjangan SIM C dikenakan biaya penerbitan sebesar Rp75.000. Kedua nominal tersebut merujuk pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Tarif berdasarkan jenis SIM tersebut merupakan komponen biaya penerbitan yang perlu diperhatikan saat menyiapkan keperluan perpanjangan. Pemohon sebaiknya memastikan jenis SIM yang akan diperpanjang agar dapat mengacu pada nominal yang sesuai. Biaya SIM A dan SIM C tidak sama, sehingga angka untuk satu jenis SIM tidak dapat digunakan sebagai acuan bagi jenis lainnya. Rincian yang tersedia hanya menyebut tarif untuk kedua kategori itu.

Selain biaya penerbitan SIM, sumber juga mencantumkan biaya asuransi sebesar Rp80.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp50.000. Kedua biaya tambahan tersebut dicatat secara terpisah dari tarif penerbitan SIM A maupun SIM C. Karena informasi yang tersedia tidak menjelaskan apakah setiap komponen berlaku dalam seluruh situasi atau merinci cara pembayaran, pemohon dapat mengonfirmasi ketentuan terkini kepada petugas atau penyelenggara layanan sebelum datang. Langkah ini membantu memastikan persiapan dana dan dokumen sesuai prosedur yang berlaku pada hari pelayanan.

Dengan demikian, rincian yang dapat dijadikan acuan terdiri atas tarif perpanjangan SIM A Rp80.000, tarif perpanjangan SIM C Rp75.000, asuransi Rp80.000, serta tes kesehatan Rp50.000. Nominal tersebut disajikan sebagai komponen masing-masing, bukan sebagai satu angka keseluruhan. Sumber tidak memberikan rincian total biaya, sehingga tidak tepat untuk menjumlahkan komponen atau menyatakan jumlah akhir yang harus dibayar. Biaya aktual dapat dikonfirmasi langsung di lokasi layanan apabila terdapat ketentuan tambahan atau perubahan tarif.

Sebelum mendatangi layanan perpanjangan SIM di Bandung pada 17 Oktober, pemohon sebaiknya menyiapkan seluruh berkas agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar. Dokumen utama yang perlu dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, serta SIM asli yang akan diperpanjang. Pastikan data pada identitas dan SIM dapat dibaca dengan jelas, lalu periksa kembali jumlah salinan yang tersedia. Membawa dokumen dalam keadaan rapi membantu petugas mencocokkan identitas pemohon dengan data pada SIM.

Pemohon juga perlu menyiapkan surat keterangan sehat dan mengikuti tes psikologi SIM sesuai ketentuan layanan. Kedua persyaratan ini berkaitan dengan penilaian kondisi kesehatan dan kesiapan pemohon untuk berkendara. Sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada penyelenggara layanan mengenai tempat pemeriksaan, alur tes, serta apakah hasilnya dapat diperoleh di lokasi yang sama. Keterangan tersebut dapat membantu mengatur waktu kunjungan, terutama jika pemeriksaan kesehatan atau psikologi dilakukan sebelum berkas diserahkan.

Untuk mengurangi risiko berkas tertinggal, susun dokumen sebelum berangkat dan gunakan daftar periksa sederhana. Masukkan KTP, fotokopinya, SIM lama, SIM asli, surat keterangan sehat, dan bukti atau hasil tes psikologi ke dalam satu map. Periksa masa berlaku SIM lama dan kesesuaian identitas pada setiap dokumen. Jika ada ketentuan teknis tambahan dari lokasi layanan, ikuti informasi resmi yang berlaku pada hari kunjungan, karena prosedur operasional dapat berbeda sesuai penyelenggara.

Perpanjangan SIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam sumber yang dirujuk, Pasal 281 disebut sebagai ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM.