JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Layanan SIM keliling tersedia pada Minggu, 4 Oktober 2026, bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Kehadiran layanan ini membantu pemohon mengurus perpanjangan secara lebih praktis tanpa harus mendatangi kantor pelayanan utama. Pada tanggal tersebut, operasional dijadwalkan mencakup sejumlah titik di wilayah Jakarta, Bogor, dan Bandung. Masyarakat yang berdomisili atau sedang beraktivitas di ketiga wilayah itu dapat memanfaatkan lokasi layanan yang paling mudah dijangkau, dengan tetap memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Untuk wilayah Jakarta, layanan SIM keliling beroperasi di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian. Pelayanan juga tersedia di Bogor dan Bandung sesuai jadwal masing-masing titik. Setiap daerah dapat memiliki lokasi, rentang waktu, serta ketentuan teknis yang berbeda, sehingga informasi jadwal perlu diperiksa secara teliti sebelum perjalanan dilakukan. Ketersediaan layanan pada hari Minggu menjadi kesempatan bagi pemegang SIM yang tidak dapat mengurus perpanjangan pada hari kerja, tetapi pemohon tetap disarankan datang lebih awal karena kapasitas pelayanan dan antrean dapat berubah.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM keliling di Bekasi tidak beroperasi pada Minggu, 4 Oktober 2026. Karena itu, warga Bekasi yang membutuhkan perpanjangan perlu mempertimbangkan lokasi layanan lain yang tersedia atau menunggu jadwal operasional berikutnya. Sebelum berangkat, pembaca sebaiknya memastikan kembali jadwal, alamat titik pelayanan, jam buka, serta batas penerimaan antrean di masing-masing wilayah. Penyesuaian waktu kunjungan dengan jam operasional dapat mengurangi risiko datang setelah layanan ditutup. Pemeriksaan informasi terbaru juga penting untuk mengantisipasi perubahan lokasi atau waktu akibat kebijakan penyelenggara dan kondisi lapangan.
Pada 4 Oktober 2026, masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM keliling pada dua titik pelayanan. Fasilitas ini menjadi alternatif praktis bagi pemohon yang tidak ingin mendatangi kantor Satpas, terutama bagi warga yang memiliki kesibukan atau berdomisili cukup jauh dari kantor pelayanan utama.
Titik pertama berada di Jalan Raden Mas Intan, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit, Jakarta Timur. Lokasi ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Pemohon disarankan memastikan dokumen persyaratan telah disiapkan sebelum datang, sehingga proses pendaftaran dan pemeriksaan dapat berlangsung lebih lancar.
Titik kedua berlokasi di Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Seperti titik di Duren Sawit, layanan tersebut ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum melewati masa berlaku. Pemohon perlu memperhatikan bahwa layanan keliling umumnya hanya menangani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru atau pengurusan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Selain Jakarta, layanan perpanjangan SIM juga tersedia di Bogor, yaitu di Burger King Pajajaran. Kehadiran titik ini memberikan pilihan yang lebih mudah bagi warga Bogor untuk memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas. Dengan memilih lokasi yang paling dekat, pemohon dapat menghemat waktu dan mengurangi kebutuhan perjalanan ke pusat pelayanan.
Masyarakat sebaiknya datang lebih awal ke lokasi layanan. Antrean dapat bertambah sejak pagi, sementara kuota pelayanan pada setiap titik biasanya terbatas dan dapat berubah sesuai kebijakan petugas. Sebelum berangkat, pastikan SIM masih aktif, identitas serta dokumen pendukung sudah tersedia, dan informasi operasional telah diperiksa melalui kanal resmi. Datang lebih awal juga membantu pemohon memperoleh nomor antrean dan mengantisipasi waktu pemeriksaan, pembayaran, serta pengambilan SIM yang telah diperpanjang.
Layanan SIM keliling di Bandung tersedia di Pasar Sinpasa Summarecon Bandung. Lokasi ini menjadi salah satu tempat yang dapat dipertimbangkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM sesuai ketentuan pelayanan yang berlaku. Pemohon sebaiknya mempersiapkan rencana kunjungan dengan baik agar proses administrasi dapat berlangsung lebih tertib dan tidak terkendala ketika tiba di lokasi.
Sebelum datang ke Pasar Sinpasa Summarecon Bandung, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan masih sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan kelengkapan dokumen sejak awal penting dilakukan untuk mengurangi risiko pemohon harus menunda proses atau kembali pada kesempatan lain. Informasi mengenai persyaratan juga sebaiknya diperhatikan melalui sumber resmi sebelum keberangkatan, terutama apabila terdapat ketentuan administratif yang perlu dipenuhi.
Untuk wilayah Bekasi, tidak ada layanan SIM keliling pada Minggu, 4 Oktober 2026. Masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM di Bekasi perlu menyesuaikan kunjungan dengan jadwal pelayanan pada hari kerja berikutnya. Penyesuaian tersebut diperlukan agar pemohon tidak datang pada tanggal ketika layanan tidak tersedia. Karena itu, masyarakat disarankan merencanakan pengurusan berdasarkan informasi pelayanan resmi dan memastikan waktu kunjungan sesuai dengan jadwal yang berlaku. Ketentuan ini juga membantu pemohon menghindari perjalanan yang tidak efektif, sekaligus memberikan kesempatan untuk menyiapkan dokumen secara lengkap sebelum mengajukan perpanjangan SIM.
Pemohon yang ingin menggunakan layanan SIM keliling pada 4 Oktober 2026 perlu menyiapkan seluruh dokumen sebelum mendatangi lokasi. Persyaratan utama yang harus dibawa adalah KTP asli beserta fotokopinya. Selain itu, siapkan SIM lama yang masih berlaku dan salinannya sebagai bukti bahwa permohonan yang diajukan merupakan perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru. Dokumen harus dibawa dalam kondisi jelas dan mudah dibaca agar proses pemeriksaan administrasi dapat berlangsung lancar.
Pemohon juga perlu melampirkan surat keterangan sehat serta hasil tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi dapat memiliki mekanisme serta tempat pelaksanaan yang berbeda, bergantung pada penyelenggara layanan di lokasi. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah kedua pemeriksaan tersebut dapat dilakukan di sekitar gerai SIM keliling atau harus diselesaikan sebelum kedatangan.
Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000. Besaran tersebut merupakan biaya administrasi perpanjangan dan belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi. Pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk kedua keperluan tersebut. Informasi mengenai tarif layanan pendukung dapat dikonfirmasi kepada petugas atau penyedia pemeriksaan yang resmi.
Layanan SIM keliling hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat memprosesnya melalui layanan keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui Satpas, termasuk tahapan dan persyaratan yang ditentukan untuk penerbitan baru.
Untuk menghindari kendala, dokumen sebaiknya disiapkan sejak awal dan diperiksa kembali sebelum berangkat. Pastikan KTP, SIM lama, salinan dokumen, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi telah tersedia. Pemohon juga dianjurkan memeriksa jam operasional dan ketentuan lokasi tujuan terlebih dahulu, karena kapasitas layanan, jadwal, atau persyaratan teknis dapat berbeda di setiap wilayah.







