JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Aksi buruh dijadwalkan… JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Monumen Nasional atau… JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Sejumlah warga memanfaatkan… JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, PT Telkom Indonesia… KOTA DEPOK, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pengendara kendaraan… JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Sebuah video yang… JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Komjen Pol Suyudi Ario Seto tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp5.847.000.000 atau sekitar Rp5,8 miliar.
Data lain dalam laporan menunjukkan Laporan tersebut disampaikan pada 28 Maret 2026 untuk periode pelaporan 2025. Informasi mengenai total Rp5,847 miliar itu menjadi inti pencatatan kekayaan Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam laporan tersebut. Penulisan nilai dalam rupiah secara lengkap, yakni Rp5.847.000.000, memberikan gambaran angka yang dilaporkan secara spesifik. Sementara itu, penyebutan sekitar Rp5,8 miliar merupakan pembulatan dari nilai tersebut untuk memudahkan pembaca memahami besaran total kekayaan. Karena laporan disampaikan untuk periode 2025, angka itu merujuk pada data kekayaan yang dilaporkan untuk periode tersebut, bukan keterangan mengenai perubahan nilai pada periode lain.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Angka tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Suyudi. Dengan demikian, nilai yang dicatat merupakan jumlah kekayaan berdasarkan laporan resmi, bukan perkiraan, penilaian terpisah, ataupun estimasi dari sumber lain. Dalam periode itu, Suyudi tercatat menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Posisi tersebut menjadi keterangan jabatan yang menyertai laporan harta kekayaan yang diajukan kepada penyelenggara pencatatan LHKPN. Komponen terbesar dalam laporan kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto berasal dari kategori tanah dan bangunan.
Tanggal penyampaian, yaitu 28 Maret 2026, juga menjadi bagian penting dari informasi LHKPN ini. Berdasarkan pencatatan tersebut, total kekayaan Suyudi yang disebutkan adalah Rp5.847.000.000, dengan statusnya sebagai Kepala BNN pada periode pelaporan 2025. Laporan tersebut mencatat dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan. Secara keseluruhan, kedua aset ini memiliki nilai gabungan sebesar Rp4.600.000.000. Nilai tersebut menjadikannya bagian paling dominan dibandingkan komponen kekayaan lain yang tercantum dalam laporan. Penting untuk memahami bahwa angka Rp4.600.000.000 merupakan total nilai untuk dua bidang tanah dan bangunan sekaligus. Angka itu tidak menunjukkan nilai masing-masing aset secara terpisah, sehingga tidak dapat diartikan bahwa setiap bidang memiliki nilai Rp4.600.000.000. Laporan yang tersedia hanya menyebutkan nilai gabungan kedua aset tersebut tanpa memberikan pembagian nominal untuk masing-masing bidang. Pencatatan dua aset di Jakarta Selatan tersebut berkontribusi besar terhadap keseluruhan nilai kekayaan yang dilaporkan, yakni Rp5,847 miliar. Dengan demikian, sebagian besar nilai kekayaan Suyudi tercermin pada kepemilikan aset dalam kategori tanah dan bangunan. Selisih nilai gabungan kedua aset dan total kekayaan berasal dari komponen lain yang tercantum dalam laporan, meskipun nilainya tidak menjadi bagian utama dari keseluruhan harta. Penyajian informasi ini perlu dibaca sesuai dengan cakupan data yang tersedia. Laporan hanya mengungkapkan bahwa terdapat dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai gabungan Rp4.600.000.000. Tidak terdapat rincian tambahan mengenai alamat, luas, tahun perolehan, maupun status kepemilikan dalam informasi yang menjadi dasar pencatatan tersebut. Karena itu, penilaian terhadap aset sebaiknya berfokus pada total nilai yang dilaporkan, bukan pada perkiraan nilai tiap bidang atau detail yang tidak dicantumkan. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komjen Suyudi Ario Seto mencantumkan aset pada kategori alat transportasi dan mesin. Daftar tersebut memuat dua kendaraan, yaitu satu sepeda motor dan satu mobil. Nilai keseluruhan aset kendaraan yang dilaporkan mencapai Rp455 juta, berdasarkan nilai yang tercantum untuk masing-masing barang. Kendaraan pertama adalah satu sepeda motor Yamaha tahun 2025 dengan nilai Rp25 juta. Sepeda motor tersebut menjadi salah satu bagian dari harta bergerak yang dicatat dalam laporan. Informasi yang tercantum hanya meliputi merek, tahun, dan nilai kendaraan, sehingga tidak terdapat keterangan tambahan mengenai tipe, warna, maupun nomor polisi. Aset kendaraan berikutnya berupa satu mobil Mini Cooper tahun 2022. Mobil tersebut dilaporkan dengan nilai Rp430 juta. Dengan nilai itu, mobil Mini Cooper menjadi aset transportasi dengan nilai terbesar dalam daftar kendaraan yang disampaikan melalui LHKPN. Rincian laporan tidak menyebutkan tipe kendaraan, warna, nomor polisi, atau detail lain di luar informasi yang tersedia. Kedua kendaraan tersebut sama-sama dilaporkan dengan status hibah tanpa akta, sebagaimana tertulis dalam bahan sumber. Status ini dicantumkan untuk sepeda motor Yamaha maupun mobil Mini Cooper dalam daftar aset alat transportasi dan mesin. Dengan demikian, keterangan kepemilikan yang tersedia dalam laporan menunjukkan bahwa kedua kendaraan diterima sebagai hibah, tetapi tidak disertai akta. Pencantuman kedua aset ini memberikan gambaran mengenai harta bergerak yang tercatat atas nama Komjen Suyudi Ario Seto. Sepeda motor Yamaha senilai Rp25 juta dan mobil Mini Cooper senilai Rp430 juta merupakan seluruh kendaraan yang disebutkan dalam bagian tersebut. Selain merek, tahun perolehan atau pembuatan yang tercantum, nilai, serta status hibah tanpa akta, laporan tidak memuat rincian kendaraan lainnya. Selain aset berupa tanah, bangunan, serta alat transportasi yang tercatat dalam laporan kekayaan, Komjen Suyudi Ario Seto juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya. Nilai harta bergerak lainnya tersebut tercatat sebesar Rp40 juta. Komponen ini menjadi bagian tersendiri dalam daftar aset yang disampaikan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), melengkapi rincian kekayaan yang telah dilaporkan pada kategori-kategori sebelumnya. Laporan tersebut juga mencatat kas dan setara kas dengan nilai Rp750 juta. Pos ini menggambarkan dana tunai atau instrumen yang dikategorikan setara kas sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan. Bersama aset bergerak lainnya, kas dan setara kas menjadi bagian dari keseluruhan komponen kekayaan yang dilaporkan. Nilai tersebut disajikan berdasarkan data dalam LHKPN tanpa tambahan penafsiran mengenai bentuk atau sumber dana di luar keterangan yang tersedia. Dalam laporan kekayaan itu tidak tercantum catatan kepemilikan utang. Dengan demikian, rincian yang tersedia memuat berbagai aset yang dilaporkan, termasuk harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp750 juta, tanpa keterangan mengenai kewajiban atau utang. Seluruh komponen aset tersebut tercatat dalam laporan dengan total kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto sebesar Rp5.847.000.000. Angka total itu merupakan nilai yang dicantumkan dalam laporan kekayaan, bersama rincian aset lain yang telah disebutkan sebelumnya.







