Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa lima izin usaha pertambangan (IUP) yang diminta untuk dievaluasi tersebar di kawasan timur Indonesia. Wilayah yang disebut mencakup Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga Papua. Keterangan tersebut disampaikan Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat, 23 Oktober 2026.
Bahlil menyampaikan bahwa lokasi kelima izin itu berada di sejumlah daerah di bagian timur Tanah Air. Namun, ia tidak merinci nama setiap wilayah maupun perusahaan pemegang izin dalam keterangannya. Ia juga menyebut masih terdapat beberapa daerah lain yang masuk dalam informasi terkait IUP tersebut, tetapi saat itu tidak dapat ia ingat secara lengkap.
Pernyataan mengenai sebaran wilayah ini memberi gambaran awal tentang cakupan evaluasi yang diminta terhadap lima IUP. Rentang lokasi dari NTB sampai Papua menunjukkan bahwa izin yang menjadi perhatian tidak hanya berada pada satu kawasan atau satu daerah. Meski demikian, keterangan yang disampaikan Bahlil belum memuat rincian lebih lanjut mengenai titik lokasi, komoditas tambang, ataupun tahapan evaluasi untuk masing-masing izin.
Bahlil juga tidak menyebutkan dalam pernyataan tersebut kapan proses peninjauan akan dimulai atau bagaimana hasilnya akan ditindaklanjuti. Karena itu, informasi yang tersedia sejauh ini terbatas pada jumlah izin yang diminta dievaluasi dan wilayah umum yang disebutkan. Ia menyatakan masih ada beberapa daerah lain yang belum dapat diingatnya, sehingga daftar lokasi yang disampaikan belum tentu mencakup seluruh wilayah terkait. Rincian tambahan mengenai IUP tersebut dapat menjadi bagian dari penjelasan berikutnya dari pemerintah atau kementerian terkait.
Lima izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi perhatian pemerintah berada di wilayah Indonesia Timur, dari Nusa Tenggara Barat hingga Papua. IUP tersebut berkaitan dengan sejumlah komoditas mineral, termasuk tembaga dan emas. Keterangan mengenai potensi ini disampaikan dalam konteks pembahasan kekayaan sumber daya alam dan peluang pengembangan sektor pertambangan di kawasan tersebut. Namun, besarnya angka yang disebut perlu dipahami sebagai estimasi nilai cadangan, bukan nilai produksi yang telah berlangsung atau pemasukan yang sudah diterima negara maupun perusahaan.
Presiden Prabowo Subianto menyebut cadangan terbukti dari lima IUP itu bernilai sekitar US$300 miliar, atau setara kurang lebih Rp5.400 triliun. Angka rupiah tersebut merupakan perkiraan konversi dari nilai dalam dolar AS dan dapat berubah mengikuti kurs yang digunakan. Penyebutan cadangan terbukti merujuk pada hasil kajian dengan standar JORC, singkatan dari Joint Ore Reserves Committee, yang digunakan untuk pelaporan sumber daya dan cadangan mineral. Dengan demikian, dasar angka tersebut adalah penilaian geologi dan teknis atas cadangan yang memenuhi kriteria tertentu menurut studi terkait.
Nilai US$300 miliar itu tidak berarti seluruh mineral telah ditambang, dijual, atau menghasilkan pendapatan sebesar jumlah tersebut. Cadangan masih harus melalui tahapan pengembangan, termasuk kajian kelayakan, perizinan, pembangunan infrastruktur, pembiayaan, dan proses produksi. Realisasi nilai ekonominya juga bergantung pada kadar mineral, teknologi pengolahan, biaya operasional, kondisi pasar, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan sosial. Karena itu, angka Rp5.400 triliun sebaiknya dibaca sebagai gambaran estimasi nilai cadangan terbukti yang dikemukakan berdasarkan studi JORC, bukan sebagai keuntungan bersih, penerimaan negara, atau hasil tambang aktual. Pemahaman ini penting agar besarnya potensi mineral di Indonesia Timur tidak disamakan dengan manfaat ekonomi yang sudah terealisasi. Informasi lebih lanjut mengenai masing-masing IUP, komoditas, dan metode penghitungan dapat membantu publik menilai potensi tersebut secara proporsional, sekaligus membedakan kekayaan geologi dari nilai ekonomi yang benar-benar dapat diwujudkan melalui kegiatan pertambangan bertanggung jawab.
Dalam rapat koordinasi nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di JIExpo Convention Centre, Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa besarnya potensi sumber daya alam tidak serta-merta berarti kekayaan tersebut telah dapat dinikmati masyarakat. Ia sebelumnya menerima laporan mengenai lima izin usaha pertambangan (IUP) yang memiliki cadangan terbukti besar, di ratusan IUP yang dibahas. Nilai potensi lima izin itu disebut mencapai sekitar Rp5.400 triliun.
Prabowo menekankan bahwa kekayaan dengan nilai sangat besar tersebut masih berada di bawah tanah. Dengan demikian, angka yang disampaikan menggambarkan potensi cadangan, bukan hasil yang otomatis telah menjadi pendapatan negara atau kesejahteraan warga. Pengelolaan dan pemanfaatannya memerlukan proses, kebijakan, serta pengawasan yang cermat. Pembedaan ini penting agar besaran nilai sumber daya mineral tidak disalahartikan sebagai dana yang sudah tersedia untuk dibelanjakan.
Pernyataan itu juga menempatkan pengelolaan sumber daya alam sebagai tanggung jawab pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Potensi pertambangan berada di wilayah yang memiliki masyarakat dan lingkungan yang harus diperhatikan. Karena itu, keputusan mengenai pemanfaatannya tidak cukup hanya mempertimbangkan nilai ekonomi atau penerimaan yang mungkin diperoleh. Pemerintah perlu memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan, memperhatikan kepentingan publik, serta memberi manfaat yang dapat dirasakan rakyat.
Dalam pandangan Prabowo, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk bekerja bagi rakyat dalam mengelola kekayaan negara. Pesan tersebut menegaskan bahwa sumber daya alam bukan semata-mata aset yang dihitung berdasarkan angka cadangannya, melainkan amanah yang menuntut tata kelola dan tanggung jawab. Pemerintah diharapkan bekerja bersama agar potensi yang tersimpan dapat dikelola secara tepat dan tidak berhenti sebagai kekayaan yang hanya diketahui nilainya.
Konteks ini menjadi penting ketika pemerintah membahas lima IUP bernilai besar di Indonesia timur, dari NTB hingga Papua. Penyebutan nilai Rp5.400 triliun menunjukkan skala potensi yang dilaporkan, sedangkan pengingat tentang kekayaan yang masih berada di bawah tanah menggarisbawahi jarak cadangan dan manfaat nyata. Tantangannya adalah menerjemahkan potensi tersebut menjadi pengelolaan yang bertanggung jawab, dengan kepentingan rakyat sebagai tujuan utama.
Prabowo meminta pemerintah lebih selektif dan cermat dalam memberikan konsesi pertambangan. Menurutnya, pemberian izin tidak semestinya dilakukan sekadar untuk membuka peluang pengelolaan sumber daya alam, tetapi perlu didasarkan pada penilaian yang menyeluruh terhadap calon pemegang konsesi. Pemerintah perlu memastikan pihak yang menerima hak tersebut memiliki kemampuan nyata untuk menjalankan kegiatan pertambangan, termasuk kapasitas teknis dan kesiapan mengelola operasi secara bertanggung jawab.
Penekanan itu berkaitan dengan konsesi yang, menurut Prabowo, telah diberikan selama puluhan tahun tetapi tidak kunjung dikerjakan. Ia mengkritik praktik pemberian izin kepada pihak yang tidak memiliki keahlian di bidang pertambangan. Dalam keadaan seperti itu, hak pengelolaan yang semestinya mendorong kegiatan produksi dan pemanfaatan sumber daya justru berisiko berhenti di atas kertas. Pemerintah, karena itu, perlu memeriksa rekam jejak serta kemampuan calon penerima sebelum konsesi diserahkan, dan memastikan bahwa izin yang diberikan benar-benar diikuti kegiatan yang sesuai dengan tujuan pengelolaannya.
Prabowo juga menyoroti dugaan bahwa sebagian pemegang konsesi tidak bermaksud mengembangkan tambang, melainkan hanya memanfaatkan izin untuk spekulasi atau memasukkannya ke bursa. Jika konsesi diperlakukan sebagai aset untuk diperdagangkan, bukan sebagai dasar menjalankan usaha pertambangan, potensi sumber daya tidak segera memberi manfaat melalui kegiatan ekonomi yang nyata. Hal ini memperlihatkan pentingnya pengawasan setelah izin terbit, selain seleksi pada tahap awal. Pemerintah perlu memastikan pemegang konsesi memenuhi komitmen kerja, serta menilai tindak lanjut jika kegiatan yang dijanjikan tidak berjalan.
Menurut Prabowo, konsesi yang dibiarkan terbengkalai bukan sekadar persoalan administrasi atau keterlambatan proyek.






