Jakarta | Kementerian Keuangan mulai memberlakukan layanan perizinan profesi konsultan pajak melalui platform Satu-Profkeu pada Selasa, 27 Oktober 2026. Perubahan ini menandai penetapan satu jalur resmi berbasis platform untuk mengurus berbagai keperluan perizinan yang berkaitan dengan profesi konsultan pajak. Sejak tanggal tersebut, pemohon tidak lagi menggunakan kanal lain sebagai jalur pengurusan perizinan profesi ini.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-6/SK/2026 tentang implementasi platform untuk layanan perizinan profesi konsultan pajak. Surat edaran itu menjadi landasan pemberlakuan Satu-Profkeu dalam penyelenggaraan layanan perizinan tersebut. Dengan demikian, tanggal 27 Oktober 2026 bukan sekadar penanda peluncuran atau sosialisasi, melainkan awal berlakunya ketentuan bahwa layanan perizinan konsultan pajak dilaksanakan melalui platform yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan.
Satu-Profkeu menjadi satu-satunya platform untuk mengurus perizinan profesi konsultan pajak mulai tanggal pemberlakuan. Penetapan satu kanal ini memberikan acuan yang jelas bagi pihak yang hendak mengajukan atau mengurus kebutuhan perizinan. Pemohon perlu memastikan bahwa proses yang dilakukan mengikuti jalur resmi tersebut, serta merujuk pada informasi dan ketentuan yang tersedia melalui layanan Satu-Profkeu. Apabila sebelumnya terdapat kebiasaan atau pemahaman mengenai cara pengurusan melalui kanal lain, penerapan kebijakan ini menjadi dasar untuk menyesuaikan proses ke platform yang ditentukan.
Bagi konsultan pajak dan pihak yang sedang menyiapkan permohonan, penting untuk memperhatikan tanggal efektif serta dasar kebijakannya. Surat Edaran Nomor SE-6/SK/2026 menjelaskan implementasi platform, sementara Satu-Profkeu berfungsi sebagai kanal tunggal dalam pengurusan perizinan profesi tersebut. Mengacu pada satu sistem yang sama membantu pemohon mengetahui ke mana proses harus diajukan dan mengurangi ketidakjelasan mengenai jalur layanan yang berlaku. Untuk memastikan langkah pengajuan sesuai ketentuan, pemohon sebaiknya memeriksa petunjuk resmi pada platform dan mengikuti persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Kebijakan ini berlaku sejak Selasa, 27 Oktober 2026, sehingga pengurusan setelah tanggal tersebut diarahkan melalui Satu-Profkeu.
Satu-Profkeu dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan. Platform ini menjadi sistem terpadu untuk mengelola data perizinan profesi keuangan, termasuk perizinan konsultan pajak yang mulai beralih pada 27 Oktober. Pengembangannya berkaitan dengan penyatuan sejumlah sistem perizinan yang sebelumnya berjalan secara terpisah.
Sebelum integrasi dilakukan, proses dan data perizinan profesi keuangan tersebar pada sistem-sistem yang berbeda. Melalui Satu-Profkeu, sistem terkait tersebut dihimpun dalam satu platform. Dengan demikian, pengelolaan data perizinan dapat dilakukan dalam kerangka sistem terpadu, bukan lagi melalui sistem yang berdiri sendiri-sendiri. Peralihan ini menandai perubahan tata kelola administrasi perizinan ke platform yang sama.
Surat edaran mengenai penggunaan Satu-Profkeu menjelaskan arah integrasi tersebut. Salah satu tujuannya adalah menghilangkan sekat sistemik terdahulu. Sekat itu merujuk pada kondisi ketika sistem perizinan terkait beroperasi secara terpisah, sehingga pengelolaan data berlangsung dalam lingkungan sistem yang berbeda. Penyatuan platform dimaksudkan untuk mengatasi pemisahan sistem tersebut.
Tujuan lainnya ialah membuat konsolidasi dan pengelolaan data perizinan profesi keuangan tercatat secara terpusat, konsisten, dan akurat. Ketiga prinsip itu menjadi dasar dalam pencatatan data setelah sistem-sistem terkait disatukan. Data perizinan dikonsolidasikan pada satu tempat, dikelola dengan pencatatan yang konsisten, serta diarahkan agar informasinya akurat. Surat edaran menempatkan tujuan tersebut sebagai bagian dari penataan sistem perizinan.
Dengan demikian, fungsi utama Satu-Profkeu dalam konteks ini adalah menyatukan sistem perizinan yang sebelumnya terpisah dan mendukung pencatatan data perizinan profesi keuangan secara terpusat, konsisten, serta akurat. Penjelasan ini berfokus pada sasaran integrasi yang dinyatakan dalam surat edaran. Karena itu, Satu-Profkeu dapat dipahami sebagai platform administrasi yang mengonsolidasikan sistem dan data perizinan, bukan sekadar perubahan nama layanan. Bagi perizinan konsultan pajak, perpindahan mulai 27 Oktober menempatkan proses terkait dalam platform tersebut, sejalan dengan upaya menghapus sekat sistemik dan mengelola catatan perizinan secara terpadu.
Peralihan layanan perizinan konsultan pajak ke Satu-Profkeu pada 27 Oktober 2026 tidak serta-merta menghentikan seluruh permohonan yang telah diajukan melalui mekanisme sebelumnya. Penanganannya ditentukan oleh tanggal pengajuan dan kelengkapan persyaratan pada saat permohonan disampaikan. Karena itu, pemohon perlu mencermati posisi berkas masing-masing sebelum perubahan sistem berlaku, terutama apakah dokumen dan persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.
Permohonan yang diajukan paling lambat 26 Oktober 2026 dan telah memenuhi persyaratan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, permohonan yang lengkap tidak perlu diajukan ulang hanya karena proses perizinan beralih ke platform baru. Pemrosesan berkas tersebut mengikuti aturan yang berlaku pada mekanisme pengajuan sebelumnya. Pemohon tetap perlu memperhatikan komunikasi atau tindak lanjut dari pihak berwenang selama proses berjalan, serta memastikan informasi kontak yang dicantumkan dapat digunakan.
Berbeda halnya dengan permohonan yang masuk sebelum atau tepat pada 26 Oktober 2026, tetapi belum memenuhi persyaratan. Berkas tersebut akan dikembalikan kepada pemohon sehingga tidak dapat diteruskan sebagai permohonan yang sedang diproses. Jika masih ingin memperoleh perizinan, pemohon diminta melengkapi kebutuhan pengajuan dan mengajukannya kembali melalui Satu-Profkeu. Dengan demikian, pengembalian berkas bukan berarti permohonan otomatis berpindah ke sistem baru; pemohon perlu melakukan pengajuan ulang melalui saluran yang ditetapkan.
Setelah masa peralihan dimulai pada 27 Oktober 2026, permohonan yang disampaikan melalui jalur selain Satu-Profkeu tidak diproses lebih lanjut. Ketentuan ini berlaku bagi pengajuan baru yang masuk melalui mekanisme atau saluran lama setelah tanggal tersebut. Pemohon tetap dapat mengajukan permohonan, tetapi harus mengirimkannya kembali melalui platform Satu-Profkeu. Untuk menghindari keterlambatan, calon pemohon sebaiknya memeriksa kelengkapan dokumen serta menggunakan platform yang berlaku sesuai tanggal pengajuan. Batas waktu ini menjadi penanda penting dalam menentukan apakah berkas mengikuti proses sebelumnya atau harus diajukan melalui sistem baru.
Penggunaan layanan perizinan konsultan pajak melalui Satu-Profkeu dimulai dengan mengakses alamat resmi https://satu-profkeu.kemenkeu.go.id. Pastikan alamat tersebut benar sebelum memasukkan informasi pribadi. Pada halaman platform, pengguna perlu membuat akun Single Sign-On (SSO) Kementerian Keuangan. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data yang diminta pada formulir, termasuk alamat email yang aktif dan dapat diakses.
Setelah formulir pendaftaran dikirim, sistem akan meminta pengguna memverifikasi alamat email. Periksa kotak masuk, termasuk folder spam, lalu ikuti petunjuk verifikasi yang dikirimkan. Alamat email yang diverifikasi akan digunakan sebagai nama pengguna untuk akun SSO. Karena itu, pengguna sebaiknya memastikan penulisan alamat email benar dan menyimpan informasi akun secara aman. Jika pesan verifikasi belum diterima, periksa kembali alamat yang didaftarkan sebelum mencoba mengirim ulang permintaan.
Sesudah akun berhasil diverifikasi, pengguna dapat masuk ke Satu-Profkeu menggunakan akun SSO tersebut. Tahap berikutnya bergantung pada status pengguna, apakah sudah menjalankan profesi sebagai konsultan pajak atau masih menjadi calon konsultan pajak. Perbedaan urutan ini penting diperhatikan agar pengajuan dan pengelolaan izin dilakukan melalui tahapan yang sesuai.
Bagi konsultan pajak yang sudah berprofesi, langkah pertama setelah masuk adalah memperoleh role yang sesuai pada platform. Setelah role tersedia, pengguna melengkapi profil dengan informasi yang diminta. Pastikan data profil terisi secara lengkap dan sesuai dokumen pendukung, karena informasi tersebut menjadi bagian dari proses administrasi. Jika profil telah dilengkapi, konsultan dapat melanjutkan dengan mengajukan perizinan melalui layanan yang tersedia di Satu-Profkeu.
Sementara itu calon konsultan.




