Jakarta | Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyebut hadirnya banyak desa ekspor sebagai salah satu capaian dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu menempatkan desa sebagai bagian dari upaya memperluas kegiatan ekonomi, bukan hanya sebagai wilayah yang menerima program pembangunan. Desa yang mampu menjangkau pasar luar negeri menunjukkan bahwa produk dan potensi lokal dapat memperoleh ruang dalam kegiatan perdagangan yang lebih luas.
Yandri menyampaikan pandangan tersebut saat menjadi pembicara dalam program yang membahas dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Acara itu berlangsung di kampus Universitas Tarumanagara, Petamburan, Jakarta, pada Selasa. Dalam konteks tersebut, desa ekspor dipaparkan sebagai salah satu penanda capaian yang berkaitan dengan penguatan ekonomi perdesaan. Pernyataan itu juga menggarisbawahi pentingnya menghubungkan potensi desa dengan peluang pasar, sehingga aktivitas ekonomi lokal dapat berkembang melampaui lingkungan setempat.
Istilah desa ekspor mencerminkan desa yang memiliki produk atau kegiatan usaha dengan jangkauan pasar internasional. Namun, pernyataan mengenai banyaknya desa yang masuk kategori tersebut tidak disertai rincian angka dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, capaian yang disampaikan Yandri lebih tepat dipahami sebagai gambaran arah pembangunan yang ingin menonjolkan peran desa dalam kegiatan ekonomi berorientasi ekspor, bukan sebagai paparan statistik terperinci.
Pengakuan terhadap desa ekspor juga menyoroti perlunya ekosistem yang mendukung pelaku usaha desa. Akses terhadap pasar, mutu produk, kesinambungan produksi, dan kemampuan memenuhi kebutuhan pembeli menjadi aspek yang umumnya berpengaruh pada keberhasilan ekspor. Pernyataan Yandri tidak merinci langkah ataupun komoditas tertentu, tetapi penekanannya memperlihatkan bahwa pembangunan desa dapat dikaitkan dengan peningkatan daya saing dan nilai ekonomi potensi lokal.
Dengan menyebut desa ekspor sebagai salah satu capaian, Yandri menghubungkan agenda pemerintahan dua tahun dengan upaya menghadirkan peluang ekonomi di tingkat desa. Penyampaian itu memberi perhatian pada desa sebagai pelaku pembangunan yang dapat berkontribusi terhadap aktivitas perdagangan, sekaligus menunjukkan bahwa ukuran kemajuan perdesaan dapat mencakup kemampuan mengembangkan produk dan menjangkau pasar yang lebih luas.
Yandri menilai desa memiliki beragam potensi unggulan yang dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, asalkan dikelola secara produktif dan berkelanjutan. Potensi tersebut tidak hanya mencakup hasil pertanian dan perikanan, tetapi juga keterampilan warga, sumber daya alam, serta produk lokal yang memiliki nilai tambah. Pengelolaan yang terencana membantu desa menghasilkan produk secara konsisten, menjaga mutu, dan memperkuat posisi tawar masyarakat.
Dalam pandangannya, badan usaha milik desa (BUMDes) dapat menjadi instrumen penting untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi tersebut. Melalui BUMDes, warga dapat menghimpun sumber daya, mengolah potensi setempat, serta membangun model usaha yang memberi manfaat bagi desa. Yandri menyebut contoh BUMDes dengan pendapatan tahunan sebesar Rp17 miliar dan Rp28 miliar. Angka itu menggambarkan besarnya peluang ketika usaha desa dijalankan dengan pengelolaan yang produktif, tanpa berarti bahwa setiap BUMDes memiliki capaian serupa.
Ia juga menyoroti contoh tata kelola usaha yang berangkat dari kekhasan wilayah, seperti desa ikan nila dan desa ekspor. Desa ikan nila menunjukkan bagaimana komoditas tertentu dapat menjadi fokus pengembangan ekonomi, mulai dari produksi hingga pengolahan dan pemasaran. Sementara itu, gagasan desa ekspor menempatkan produk desa agar dapat menjangkau pembeli di luar pasar lokal. Kedua contoh tersebut memperlihatkan pentingnya menghubungkan potensi desa dengan sistem usaha dan akses pasar yang sesuai.
Perluasan pasar hingga tingkat internasional menjadi peluang strategis apabila desa mampu memenuhi kebutuhan pembeli, menjaga standar kualitas, dan mengelola pasokan secara berkelanjutan. Peran BUMDes dapat mencakup penguatan produksi, kemitraan, pengemasan, serta pemasaran, dengan melibatkan warga sebagai pelaku utama. Dukungan pendampingan dan akses informasi pasar juga dapat membantu usaha desa memahami persyaratan perdagangan lintas negara. Dengan demikian, pengembangan ekonomi desa tidak berhenti pada peningkatan pendapatan, tetapi turut membangun kapasitas masyarakat dan menciptakan nilai tambah yang dapat dipertahankan. Arah tersebut menempatkan desa sebagai pelaku ekonomi yang mampu mengembangkan potensi lokal sekaligus meraih peluang pasar yang lebih luas.
Yandri menyatakan bahwa Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan, menjadi landasan penting kebijakan pembangunan desa. Arah tersebut menempatkan desa sebagai bagian utama agenda nasional, bukan sekadar wilayah yang menerima dampak kebijakan dari pusat. Untuk menerjemahkan visi itu ke dalam langkah yang terarah, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menghadirkan program strategis 12 Aksi Bangun Desa, Bangun Indonesia. Program ini dirancang sebagai upaya menghubungkan sasaran pemerintah dengan kebutuhan dan potensi yang tumbuh di tingkat lokal.
Gagasan utama yang disampaikan ialah perubahan cara pandang terhadap posisi desa dalam pembangunan. Desa seharusnya tidak hanya menjadi objek program, tetapi juga subjek utama yang memiliki suara, kapasitas, dan peran dalam menentukan arah kemajuan bangsa. Dengan demikian, masyarakat desa dapat terlibat dalam mengenali kebutuhan, menyusun prioritas, dan mengelola sumber daya yang tersedia. Pendekatan dari bawah memberi ruang bagi keputusan yang lebih sesuai dengan kondisi setempat, sekaligus mendorong tanggung jawab bersama atas hasil pembangunan. Pemerintah tetap berperan memberi dukungan, tetapi inisiatif dan partisipasi warga menjadi unsur penting agar program berjalan relevan dan berkelanjutan.
Penguatan potensi, kemandirian, dan produktivitas desa diharapkan mendorong pemerataan kesejahteraan. Setiap desa memiliki sumber daya, keterampilan, serta peluang ekonomi yang berbeda; pengembangannya perlu disesuaikan dengan karakter wilayah dan aspirasi masyarakat. Ketika potensi lokal dikelola dengan baik, desa dapat memperluas kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah kegiatan ekonomi, dan memperkuat kemampuan memenuhi kebutuhan warganya. Kemandirian tersebut juga dapat mengurangi kesenjangan antardaerah, terutama bila didukung akses, pendampingan, dan kebijakan yang tepat. Dalam kerangka 12 Aksi, kemajuan desa bukan tujuan yang berdiri sendiri, melainkan fondasi bagi masa depan Indonesia yang lebih inklusif. Desa yang produktif dan berdaya akan berkontribusi pada ketahanan ekonomi nasional serta membuka peluang kesejahteraan yang lebih merata.
Yandri menyebut revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai salah satu langkah strategis dan berkelanjutan dalam pelaksanaan 12 Aksi Bangun Desa, Bangun Indonesia. Upaya ini ditempatkan sebagai bagian dari penguatan pembangunan desa yang tidak hanya berorientasi pada kegiatan sesaat, tetapi juga mendorong kapasitas ekonomi masyarakat dalam jangka panjang. Melalui pembenahan unit usaha dan pengelolaan kelembagaan, BUMDes diharapkan semakin mampu menjalankan fungsi yang relevan dengan kebutuhan warga serta potensi di wilayah masing-masing. Karena karakter setiap desa berbeda, revitalisasi juga perlu membuka ruang bagi pengembangan usaha yang sesuai dengan sumber daya dan peluang setempat.
Sasaran utama langkah tersebut adalah memperkuat BUMDes sebagai penggerak ekonomi lokal. BUMDes yang dikelola dengan baik dapat membantu menghubungkan potensi desa dengan kegiatan usaha yang memberi manfaat bagi masyarakat. Selain itu, revitalisasi diarahkan untuk mengoptimalkan potensi unggulan desa, baik melalui pengembangan produk, jasa, maupun kegiatan ekonomi lain yang dapat dijalankan secara berkelanjutan. Pemanfaatan potensi lokal secara tepat diharapkan dapat memperluas kesempatan usaha dan mendorong perputaran ekonomi di tingkat desa. Sasaran berikutnya ialah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga manfaat kegiatan usaha tidak berhenti pada kelembagaan, melainkan dapat dirasakan oleh warga melalui kegiatan ekonomi yang lebih kuat dan inklusif.
Pelaksanaan revitalisasi membutuhkan perhatian pada keberlanjutan usaha, tata kelola, dan kemampuan unit-unit BUMDes untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan kebutuhan pasar.
Baca juga: Solar dari Lapak Penampungan di Tuban Diduga Diambil PT Trisaka Adi Rajasa, Legalitas Jadi Sorotan




