OJK Siapkan Skema Empat Tingkatan bagi Penyelenggara Pindar

OJK Siapkan Skema Empat Tingkatan bagi Penyelenggara Pindar

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan skema pengelompokan penyelenggara pinjaman daring atau pindar ke dalam empat tingkatan, yang disebut tier. Rencana tersebut merupakan bagian dari rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Melalui rancangan ini, OJK berupaya membangun kerangka pengaturan yang dapat membedakan karakteristik, kapasitas, serta tingkat risiko masing-masing penyelenggara.

Namun, skema empat tier itu belum menjadi ketentuan yang berlaku. OJK masih membahas dan menyusun perubahan regulasi sehingga rincian mengenai kriteria, persyaratan, maupun konsekuensi bagi setiap tingkatan masih dapat mengalami penyesuaian. Dengan demikian, informasi mengenai pembagian penyelenggara pindar tersebut perlu dipahami sebagai arah kebijakan yang sedang dipersiapkan, bukan sebagai aturan final yang telah mengikat industri.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, menyampaikan bahwa pengelompokan tersebut ditujukan untuk menciptakan pendekatan pengawasan dan pengaturan yang lebih sesuai dengan kondisi setiap penyelenggara. Tidak seluruh perusahaan memiliki skala usaha, kemampuan permodalan, model bisnis, serta tingkat kompleksitas yang sama. Karena itu, penerapan satu kerangka secara seragam dinilai perlu disesuaikan agar pengawasan dapat berlangsung lebih proporsional.

Rencana pembagian ke dalam empat tier juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital secara sehat, sekaligus menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas sektor keuangan. Penyesuaian aturan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai ruang pengembangan usaha bagi penyelenggara, tanpa mengurangi tuntutan terhadap tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan. OJK masih akan mematangkan substansi rancangan perubahan POJK tersebut sebelum menetapkannya sebagai regulasi yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan skema pengelompokan empat tingkatan atau tier bagi penyelenggara pinjaman daring (pindar). Penentuan tier akan menggunakan tiga dasar penilaian utama. Pertama, tingkat kesehatan penyelenggara, yang mencerminkan kemampuan perusahaan dalam menjaga kondisi keuangan, kesinambungan operasional, kecukupan permodalan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Indikator ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai ketahanan dan kapasitas penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Kedua, OJK akan mempertimbangkan rasio penyaluran pendanaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aspek tersebut menunjukkan kontribusi penyelenggara terhadap perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang selama ini belum sepenuhnya terlayani oleh lembaga keuangan formal. Semakin baik penyaluran kepada sektor produktif, semakin besar pula peran penyelenggara dalam mendukung inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi.

Dasar penilaian ketiga adalah rasio penolakan pengaduan konsumen. Ukuran ini berkaitan dengan kualitas penyelesaian pengaduan, ketepatan proses penanganan, serta kemampuan penyelenggara memenuhi hak pengguna layanan. Rasio penolakan yang tinggi perlu menjadi perhatian karena dapat menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola pengaduan, transparansi, atau pelindungan konsumen.

Skema tier tersebut dirancang untuk mendorong penyelenggara meningkatkan kesehatan perusahaan, kualitas tata kelola, dan manajemen risiko. Penyelenggara dengan kinerja baik akan memperoleh insentif yang diharapkan dapat memperkuat motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan standar operasionalnya. Pada saat yang sama, pengelompokan ini tetap diarahkan untuk menjaga pelindungan konsumen melalui pengawasan yang lebih proporsional terhadap profil dan kinerja masing-masing penyelenggara.

Agusman dalam pernyataan tertulis pada Senin, 12 Oktober 2026, menegaskan bahwa penerapan teknis skema tersebut masih akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan pelaksanaan. Aturan lanjutan itu diharapkan menjelaskan metode penghitungan, batas setiap tingkatan, bentuk insentif, serta mekanisme pemantauan dan evaluasinya.

Draf perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengatur pengelompokan penyelenggara berdasarkan tingkatan kapasitas pendanaan. Untuk penyelenggara yang berada pada tier 2, tier 3, dan tier 4, draf tersebut membuka kemungkinan memperoleh pengecualian dari ketentuan batas maksimum pendanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 137. Namun, pengecualian itu tidak berarti bahwa seluruh pembatasan dihapuskan. Setiap tingkatan tetap memiliki plafon pendanaan dan batas kontribusi maksimal dari satu pemberi dana terhadap keseluruhan penyaluran.

Ketentuan untuk tier 4 menetapkan batas maksimum pendanaan sebesar Rp5 miliar. Selain plafon tersebut, porsi penyaluran yang berasal dari satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan dibatasi paling tinggi 50% dari total penyaluran. Apabila pemberi dana merupakan lembaga jasa keuangan, kontribusinya dapat mencapai maksimal 90% dari total penyaluran. Perbedaan persentase ini menunjukkan adanya perlakuan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kapasitas kelembagaan pemberi dana.

Penyelenggara tier 3 memiliki batas maksimum pendanaan sebesar Rp4 miliar. Pada tingkatan ini, kontribusi dari satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan dibatasi maksimal 40% dari total penyaluran. Sementara itu, satu pemberi dana yang berasal dari lembaga jasa keuangan dapat memberikan kontribusi paling tinggi 85%. Batas tersebut dirancang untuk menjaga penyebaran sumber pendanaan dan mengurangi ketergantungan penyaluran pada satu pihak.

Adapun tier 2 memiliki batas maksimum pendanaan sebesar Rp3 miliar. Porsi dari satu pemberi dana nonlembaga jasa keuangan dibatasi maksimal 30% dari total penyaluran, sedangkan kontribusi dari satu pemberi dana lembaga jasa keuangan dibatasi paling tinggi 80%. Dengan demikian, semakin rendah tingkatan penyelenggara dalam rentang tier yang diatur, semakin rendah pula plafon pendanaan dan porsi kontribusi pemberi dana yang diperkenankan.

Struktur tersebut memperlihatkan bahwa pengecualian terhadap batas maksimum pendanaan dalam Pasal 137 tetap disertai mekanisme pengendalian. Penyelenggara wajib memperhatikan dua parameter sekaligus, yaitu nilai maksimum pendanaan dan persentase kontribusi setiap pemberi dana. Penerapan kedua batas ini diharapkan mendukung pengelolaan risiko, menjaga diversifikasi sumber dana, serta memberikan ruang pertumbuhan yang proporsional bagi penyelenggara pada tier 2 hingga tier 4.

Draf perubahan peraturan mengenai penyelenggara pindar tersebut belum memuat perhitungan final secara rinci untuk menentukan pengelompokan setiap penyelenggara. Dengan demikian, pembagian ke dalam empat tingkatan masih berada pada tahap rancangan dan belum dapat dipahami sebagai ketentuan yang sudah berlaku. Dokumen itu baru memberikan arah mengenai kerangka pengelompokan, sementara rincian mengenai cara menilai dan menghitung posisi masing-masing penyelenggara masih menunggu penetapan lebih lanjut dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK selanjutnya akan menetapkan ketentuan yang mengatur metode perhitungan atau mekanisme tiering tersebut. Aspek yang berkaitan dengan parameter penilaian, bobot perhitungan, serta penerapannya belum dijelaskan secara final dalam draf yang tersedia. Karena itu, informasi mengenai tingkatan penyelenggara belum dapat digunakan untuk menentukan kategori tertentu bagi perusahaan pinjaman daring. Ketentuan yang lebih terperinci tetap perlu menunggu keputusan dan aturan resmi dari regulator.

Status kebijakan ini masih berupa rancangan perubahan peraturan. Belum ada dasar untuk menyimpulkan waktu pemberlakuan, tahapan penerapan, mekanisme teknis, maupun dampak kebijakan tersebut terhadap penyelenggara pindar. Penetapan mengenai penghitungan dan pengelompokan akan bergantung pada aturan lanjutan yang disusun OJK. Sampai ketentuan itu ditetapkan, skema empat tingkatan perlu dipandang sebagai kerangka yang masih dalam proses pembahasan, bukan sebagai sistem klasifikasi final bagi industri.

Baca juga: Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI