Ombudsman Dalami Langkah Lanjutan atas Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

Ombudsman Dalami Langkah Lanjutan atas Dugaan Pungli di Lapas Cibinong

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Ombudsman Republik Indonesia kembali mengkaji langkah lanjutan atas temuan dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengkajian tersebut dilakukan untuk menentukan tindak lanjut yang paling tepat setelah lembaga pengawas pelayanan publik itu menelaah informasi dan temuan terkait praktik yang diduga membebani warga binaan maupun pihak lain yang berkepentingan dengan layanan pemasyarakatan.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah menyampaikan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Namun, keputusan itu belum bersifat final karena masih harus dibahas melalui rapat pleno pimpinan Ombudsman RI. Forum tersebut menjadi tahapan penting untuk menilai kelengkapan informasi, bobot dugaan pelanggaran, serta kewenangan lembaga yang dapat menindaklanjuti persoalan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan, masukan dari pihak luar akan menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan lanjutan diambil. Menurut dia, pandangan dari berbagai pihak diperlukan agar Ombudsman dapat menyusun langkah secara objektif dan berdasarkan informasi yang memadai. Masukan tersebut juga dapat membantu lembaga memahami konteks persoalan secara lebih menyeluruh, termasuk hubungan dugaan pungutan dan pihak-pihak yang berada di luar struktur lapas.

Nuzran menjelaskan, perkara di Lapas Cibinong berkaitan dengan pihak eksternal sehingga penanganannya memerlukan kehati-hatian. Ombudsman perlu memastikan setiap temuan ditempatkan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. Apabila hasil pembahasan menunjukkan adanya indikasi yang perlu ditangani aparat penegak hukum, penyampaian temuan dapat menjadi salah satu bentuk koordinasi untuk mendorong pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, proses kajian internal tetap diarahkan untuk menjaga akurasi informasi, melindungi kepentingan masyarakat, dan memastikan tindak lanjut berjalan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Nuzran menjelaskan bahwa Ombudsman perlu memastikan setiap langkah setelah temuan dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku di lembaga. Kepatuhan terhadap prosedur diperlukan agar proses pemeriksaan, penilaian, dan penentuan tindak lanjut berlangsung secara tertib, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak semata-mata didasarkan pada tekanan atau perkembangan informasi dari luar, melainkan pada rangkaian fakta yang telah diperoleh melalui kegiatan pengawasan.

Menurut penjelasan tersebut, adanya permintaan dari pihak luar turut menjadi pertimbangan yang harus dibahas secara kelembagaan. Salah satu konteksnya ialah ruang pelaporan yang dibuka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Ombudsman. Situasi itu membuat persoalan dugaan pungli tersebut perlu dibawa ke dalam pleno pimpinan. Pembahasan dalam forum itu penting untuk memastikan sikap dan langkah Ombudsman ditetapkan melalui mekanisme internal, bukan berdasarkan keputusan perseorangan atau komunikasi yang belum memperoleh penilaian menyeluruh. Pleno juga menjadi ruang untuk menilai kewenangan, kelengkapan informasi, serta bentuk tindak lanjut yang paling sesuai dengan ketentuan.

Nuzran menegaskan bahwa Ombudsman menangani perkara berdasarkan fakta yang ditemukan dari pengawasan. Artinya, lembaga tersebut harus membedakan informasi yang terverifikasi dari dugaan atau laporan yang masih memerlukan pendalaman. Sementara itu, persoalan internal yang berkaitan dengan pejabat di lingkungan pemasyarakatan memiliki mekanisme penanganan tersendiri sesuai aturan yang berlaku pada institusi tersebut. Perbedaan mekanisme ini tidak mengurangi pentingnya pengawasan, tetapi menegaskan batas peran setiap lembaga. Ombudsman dapat menilai aspek pelayanan publik dan potensi maladministrasi berdasarkan kewenangannya, sedangkan tindakan administratif internal terhadap pejabat terkait diproses melalui jalur institusional yang berwenang.

Rangkaian temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman pada 23 September 2026. Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan adanya fasilitas di lingkungan lapas yang disebut memiliki standar seperti apartemen. Temuan itu menjadi perhatian karena fasilitas tersebut berada di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan dan kemudian mendorong penelusuran lebih lanjut mengenai kondisi serta pengelolaannya.

Temuan Ombudsman tersebut segera mendapat respons dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pada 25 September 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Kunjungan itu berlangsung setelah informasi mengenai fasilitas yang disebut berstandar apartemen mencuat dari hasil inspeksi mendadak Ombudsman. Kehadiran Menteri menjadi bagian dari respons kementerian terhadap temuan yang telah disampaikan.

Setelah kunjungan tersebut, Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lapas dinonaktifkan. Penonaktifan itu menjadi perkembangan berikutnya dalam rangkaian penanganan atas temuan di Lapas Cibinong. Langkah tersebut berlangsung setelah inspeksi Ombudsman dan kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada pekan yang sama.

Perkembangan lain terungkap dalam rapat Ombudsman dengan Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Dalam rapat itu, Ombudsman mengungkap adanya dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu setiap pekan di salah satu blok lapas tersebut. Informasi mengenai dugaan pungutan itu menambah rangkaian temuan yang sedang didalami terkait kondisi dan praktik di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dengan demikian, urutan peristiwa mencakup inspeksi mendadak, respons melalui kunjungan menteri, penonaktifan kepala lapas beserta empat pejabat struktural, serta pengungkapan dugaan pungutan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI.

Ombudsman menerima informasi mengenai dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Informasi tersebut menjadi bagian dari perhatian lembaga dalam menilai pelaksanaan layanan pemasyarakatan, terutama yang berkaitan dengan hak warga binaan dan transparansi pengelolaan fasilitas di dalam rutan. Setiap informasi yang diterima perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan yang objektif agar penanganannya tidak berhenti pada dugaan atau kesaksian awal.

Berdasarkan informasi yang disebutkan sumber, terdapat dugaan biaya sebesar Rp500 ribu untuk keperluan pindah kamar. Selain itu, muncul pula dugaan pembayaran hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon seluler di dalam rutan. Nilai dan bentuk dugaan pungutan tersebut menunjukkan perlunya penelusuran terhadap mekanisme layanan, pihak-pihak yang berwenang, serta kemungkinan adanya praktik yang berlangsung secara sistematis. Ombudsman akan memerlukan keterangan dari berbagai pihak dan dokumen pendukung untuk menguji kebenaran informasi tersebut.

Langkah yang disiapkan Ombudsman adalah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri. Pendekatan ini memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara lebih luas, tidak hanya berdasarkan pengaduan individual, tetapi juga dengan menilai tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh. Ruang lingkupnya dapat mencakup prosedur pemindahan kamar, pengawasan penggunaan alat komunikasi, pengelolaan pungutan layanan, serta efektivitas pengawasan internal pada unit pemasyarakatan.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya terbatas pada temuan yang berkaitan dengan Lapas Cibinong. Informasi dari Rutan Pondok Bambu juga dapat menjadi pintu masuk untuk melihat apakah terdapat pola serupa di tempat lain, termasuk kelemahan dalam pengendalian, pelaporan, dan perlindungan hak warga binaan. Hasil pendalaman diharapkan memberikan gambaran yang utuh mengenai tata kelola pemasyarakatan, sekaligus menjadi dasar bagi rekomendasi perbaikan yang terukur, transparan, dan dapat dipantau pelaksanaannya.