Jakarta | Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan Polri mengerahkan seluruh sumber daya untuk mendukung pemadaman kebakaran hutan dan lahan serta memperkuat operasi penanganan di wilayah terdampak. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dukungan kepolisian diarahkan pada kebutuhan operasi di lapangan, khususnya agar petugas dapat menjalankan upaya pemadaman dan penanganan kebakaran. Dalam pelaksanaannya, operasi kewilayahan menggunakan beragam cara dan sarana. Pilihan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan untuk menjangkau lokasi titik api, termasuk lokasi yang sulit dicapai. Kapolri menyampaikan keterangan itu di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Polri, melalui pengerahan sumber daya dan dukungan sarana, berupaya memperkuat langkah penanganan di area yang membutuhkan akses langsung bagi petugas.
Berbagai kendaraan dan peralatan digunakan dalam operasi, di antaranya X-Fire, motor trail, serta ATV. Penggunaan sarana tersebut ditujukan untuk membantu petugas mencapai titik api yang sulit dijangkau. Motor trail dan ATV menjadi bagian dari pilihan mobilitas dalam operasi kewilayahan, sementara X-Fire juga disebut sebagai salah satu sarana yang digunakan. Dengan memakai beragam cara dan perlengkapan, petugas dapat menyesuaikan upaya di lapangan dengan kondisi akses menuju lokasi. Keterangan mengenai sarana ini menggambarkan bentuk dukungan operasional yang disiapkan Polri, tanpa mengubah tujuan utama, yakni membantu pemadaman dan memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pengerahan alat transportasi tersebut merupakan bagian dari upaya agar lokasi yang tidak mudah diakses tetap dapat dijangkau oleh petugas yang menjalankan tugas.
Pernyataan Kapolri disampaikan di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026, dalam konteks penguatan operasi penanganan karhutla. Ia menyebut seluruh sumber daya Polri dikerahkan untuk mendukung pemadaman, sementara operasi kewilayahan memanfaatkan sarana yang dapat membantu mobilitas petugas menuju titik api. Informasi yang disampaikan menekankan dukungan dan kesiapan operasional, termasuk pemakaian X-Fire, motor trail, dan ATV. Sarana-sarana itu dipilih untuk membantu akses ke lokasi yang sulit dijangkau, bukan sebagai keterangan mengenai hasil pemadaman. Dengan demikian, fokus pernyataan berada pada pengerahan dukungan Polri dan cara operasi lapangan diperkuat. Penanganan dilakukan melalui penggunaan berbagai sarana sesuai kebutuhan untuk mendukung petugas dalam menjangkau lokasi kebakaran dan menjalankan upaya pemadaman di wilayah terdampak.
Di luar upaya penanganan di lapangan, perkembangan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam respons terhadap kebakaran hutan dan lahan. Kapolri menyampaikan bahwa kepolisian menerima 97 laporan polisi terkait peristiwa karhutla. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar laporan yang ditangani telah memasuki proses penyidikan, yakni tahap ketika penyidik mendalami dugaan tindak pidana dan mengumpulkan bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Perkembangan tersebut menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga mencakup penelusuran dugaan pelanggaran.
Meski demikian, angka 92 perlu dipahami secara tepat. Jumlah itu merujuk pada laporan polisi yang telah masuk ke tahap penyidikan, bukan jumlah perkara yang sudah diputus oleh pengadilan. Dengan demikian, proses hukum atas laporan-laporan tersebut masih berlangsung. Penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan, menguji bukti, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Tahapan ini juga menjadi dasar untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti yang cukup. Karena itu, status penyidikan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu.
Kapolri turut menyatakan bahwa dugaan keterlibatan korporasi menjadi salah satu aspek yang diselidiki. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah kebakaran berkaitan dengan tindakan atau kelalaian pihak tertentu, termasuk badan usaha, berdasarkan hasil penyidikan. Namun, penyebutan dugaan keterlibatan tidak berarti korporasi tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran. Kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana harus menunggu proses pembuktian dan keputusan melalui mekanisme peradilan. Dengan menyampaikan perkembangan jumlah laporan dan tahap penanganannya, kepolisian memberi gambaran mengenai tindak lanjut yang sedang berjalan, sekaligus menegaskan bahwa setiap dugaan akan dinilai berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Publik dapat membedakan laporan yang sedang diproses, perkara yang memasuki tahap lanjutan, dan putusan yang telah berkekuatan hukum.
Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini tidak hanya berfokus pada upaya pemadaman serta penelusuran pelaku di lapangan. Kepolisian juga mulai mendalami kemungkinan adanya keterlibatan korporasi dalam perkara yang sedang ditangani. Langkah ini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang mungkin memiliki kaitan dengan terjadinya kebakaran.
Suyudi menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap korporasi sedang berlangsung. Ia menegaskan perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan, sehingga penyidik masih mengumpulkan dan menguji informasi serta bukti yang relevan. Pemeriksaan ini diperlukan untuk memastikan apakah terdapat dasar hukum dan fakta yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan peran badan usaha dalam kasus karhutla.
Hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan pihak korporasi yang sedang diperiksa. Karena itu, belum ada nama perusahaan yang dapat disebut sebagai pihak yang terlibat, apalagi dinyatakan terbukti bertanggung jawab. Proses penyidikan masih berjalan, dan status pihak yang diperiksa perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai keterlibatan atau kesalahan. Penetapan tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.
Kapolri menyatakan bahwa hasil terkait penetapan korporasi akan dipaparkan oleh Kabareskrim setelah penetapan dilakukan. Penyampaian itu diharapkan memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dan dasar langkah hukum kepolisian, tanpa mendahului proses penyidikan yang belum selesai. Dengan demikian, informasi mengenai pihak yang diperiksa akan disampaikan melalui keterangan resmi setelah tahapan penetapan terpenuhi.
Pendalaman terhadap dugaan peran korporasi menunjukkan bahwa penyidikan karhutla dapat mencakup pemeriksaan terhadap berbagai kemungkinan, tidak terbatas pada pelaku perseorangan. Namun, pengungkapan informasi tetap menunggu hasil kerja penyidik dan keputusan yang sesuai dengan prosedur hukum. Masyarakat perlu menunggu keterangan resmi dari kepolisian serta menghindari kesimpulan dini mengenai pihak tertentu. Langkah tersebut penting agar proses hukum berjalan objektif, sementara setiap dugaan diuji berdasarkan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam diskusi ahli karhutla Komnas HAM di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026, Adam Putra Firdaus, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menyoroti terbatasnya keterbukaan informasi mengenai perusahaan yang dijatuhi sanksi. Menurut Adam, jumlah korporasi yang terkena sanksi diketahui, tetapi nama perusahaan tersebut belum diketahui publik. Ia mendesak Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup membuka informasi itu agar masyarakat dapat memahami penegakan aturan terhadap pelaku usaha.
Adam juga mengkritik Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Nomor 71 Tahun 2025 tentang daftar informasi publik yang dikecualikan. Ia menilai ketentuan tersebut membatasi akses masyarakat untuk mengawasi kegiatan perusahaan dan memeriksa kesesuaiannya dengan izin yang diberikan pemerintah. Dalam keputusan itu, pengecualian informasi dikaitkan dengan potensi persaingan usaha tidak sehat. Bagi Adam, kerahasiaan nama perusahaan yang dikenai sanksi dapat menyulitkan pengawasan publik atas kepatuhan korporasi, termasuk dalam konteks kegiatan yang berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan. Sorotan tersebut merupakan pandangan yang disampaikan dalam diskusi, bukan keterangan bahwa pemerintah telah mengubah kebijakan atau menindaklanjutinya.
Sorotan lain disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Andri Gunawan Wibisana, yang menilai penghitungan kerugian lingkungan dalam gugatan pemerintah cenderung lebih berorientasi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) daripada pemulihan lingkungan. Ia menekankan bahwa biaya pemulihan perlu dibedakan dari kerugian ekosistem.
Baca juga: Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi







