TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong Binomo. Keputusan tersebut membuat Indra Kenz kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan. Dengan demikian, statusnya sebagai warga binaan kembali berlaku sepenuhnya dan ia tidak lagi menjalani masa hukuman di luar penjara berdasarkan program pembebasan bersyarat.
Pencabutan itu dilakukan setelah nama Indra Kenz terlibat dalam polemik mengenai keberadaan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Isu tersebut memunculkan perhatian publik karena fasilitas hunian yang disebut berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip pembinaan dan perlakuan yang setara terhadap warga binaan. Kementerian kemudian mengambil langkah evaluasi terhadap kondisi yang berkaitan dengan pelaksanaan program pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Keputusan pemerintah menunjukkan bahwa pembebasan bersyarat bukanlah penghapusan hukuman, melainkan bentuk pelaksanaan sisa pidana dengan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi. Ketika seorang narapidana dinilai melanggar persyaratan atau terlibat dalam persoalan yang memengaruhi kelayakannya, keputusan tersebut dapat ditinjau dan dicabut sesuai aturan yang berlaku. Setelah pencabutan ditetapkan, Indra Kenz dibawa kembali untuk menjalani masa hukuman di lapas. Ia selanjutnya harus menyelesaikan sisa pidana sebagaimana putusan pengadilan, sementara otoritas pemasyarakatan melanjutkan pengawasan serta pembinaan terhadap dirinya di dalam lembaga pemasyarakatan. Langkah ini juga menjadi penegasan bahwa setiap program integrasi harus dijalankan secara transparan dan tetap tunduk pada ketentuan pemasyarakatan.
Ishadi Maja Prayitno, selaku Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, menyampaikan keterangan mengenai lokasi lanjutan masa tahanan Indra Kenz. Berdasarkan keterangannya, Indra Kenz telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang pada siang hari. Pemindahan tersebut menandai berlanjutnya pelaksanaan masa hukuman yang harus dijalani di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Informasi mengenai pemindahan itu disampaikan dengan menyertakan waktu keberangkatan dan waktu kedatangan secara jelas. Yang bersangkutan ditarik pada pukul 11.30 untuk diberangkatkan ke Lapas Tangerang. Setelah proses pemberangkatan berlangsung, Indra Kenz tercatat telah masuk di lapas tersebut pada pukul 14.30.
Dengan demikian, rangkaian pemindahan berlangsung pada hari yang sama, dimulai dari penarikan pada pukul 11.30 dan diakhiri dengan pencatatan kedatangan pada pukul 14.30. Keterangan waktu tersebut memberikan gambaran mengenai perpindahan Indra Kenz dari lokasi sebelumnya menuju Lapas Kelas I Tangerang pada siang hari.
Lokasi lanjutan masa tahanan Indra Kenz kini tercatat berada di Lapas Kelas I Tangerang. Penyebutan waktu secara berurutan juga menegaskan bahwa proses tersebut telah dilaksanakan, dengan keberangkatan setelah pukul 11.30 dan kedatangan yang tercatat pada pukul 14.30. Keterangan Ishadi Maja Prayitno menjadi dasar informasi mengenai lokasi dan kronologi waktu pemindahan tersebut.
Ishadi menyampaikan bahwa Indra Kenz bersikap kooperatif setelah keputusan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat (SK PB) diberlakukan. Menurut keterangan tersebut, Indra Kenz tidak menolak proses yang harus dijalaninya dan bersedia mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Sikap ini disebut terlihat ketika keputusan mengenai status pembebasan bersyaratnya disampaikan kepadanya.
Pada hari yang sama, proses pemindahan Indra Kenz telah dilakukan. Pemindahan tersebut berkaitan dengan berlanjutnya masa hukuman yang harus dijalani di Tangerang setelah keputusan pembebasan bersyarat tidak lagi berlaku. Dengan demikian, statusnya kembali mengikuti pelaksanaan pidana sesuai keputusan yang ditetapkan, sementara sikap kooperatif yang disampaikan Ishadi menunjukkan bahwa proses pemindahan berlangsung dengan mengikuti arahan petugas.
Keterangan mengenai sikap Indra Kenz disampaikan bersamaan dengan informasi tentang pemindahan tersebut, sehingga memberikan gambaran mengenai tahapan yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pencabutan SK PB menjadi dasar bagi kelanjutan masa hukuman, sedangkan penerimaan terhadap keputusan itu membuat proses pengembalian dan penempatan di Tangerang dapat dilaksanakan sesuai prosedur. Ishadi tidak menyebutkan adanya penolakan dari Indra Kenz terhadap hasil pencabutan tersebut.
Polemik ini bermula setelah Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Pemberian status tersebut membuat masa pelaksanaan hukumannya berlanjut di luar lembaga pemasyarakatan dengan tetap disertai kewajiban dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tidak lama setelah itu, muncul informasi mengenai dugaan keberadaannya di salah satu kontainer yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Kontainer yang disebut ditempati tersebut menjadi perhatian karena memiliki interior yang menyerupai rumah tinggal. Informasi itu kemudian dikaitkan dengan keberadaan sebuah klaster mewah di dalam lingkungan lapas. Penyebutan klaster tersebut merujuk pada area atau bangunan dengan fasilitas dan penataan yang dinilai berbeda dari kondisi hunian narapidana pada umumnya. Pada tahap ini, informasi mengenai penempatan Indra Kenz di lokasi tersebut tetap diberitakan sebagai dugaan yang menjadi bagian dari pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.
Keberadaan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong terungkap setelah Ombudsman melakukan penemuan terkait kondisi di dalam lapas tersebut. Temuan itu membuka perhatian publik terhadap pengelolaan fasilitas, perlakuan, serta kemungkinan adanya perbedaan akses bagi penghuni tertentu. Keterangan mengenai kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal kemudian muncul dalam rangkaian informasi yang membahas temuan Ombudsman tersebut.
Setelah informasi dan temuan itu mencuat, pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut oleh pihak berwenang. Pencabutan tersebut membuat pelaksanaan masa hukuman kembali berlanjut di Tangerang. Dengan demikian, temuan mengenai klaster mewah dan dugaan penempatan di kontainer menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang mendahului keputusan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut.

