Pemerintah Cocokkan Data Warga Belum Punya Rekening sebelum Menyalurkan Bantuan

Pemerintah Cocokkan Data Warga Belum Punya Rekening sebelum Menyalurkan Bantuan

Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa data Badan Pengelola Investasi Danantara mencatat sekitar 40–50 juta warga negara Indonesia belum memiliki rekening. Sementara itu, sekitar 170 juta WNI telah memiliki rekening. Angka tersebut menggambarkan perbandingan awal kelompok warga yang belum tercatat memiliki rekening dan mereka yang sudah memilikinya. Pernyataan itu disampaikan Tito kepada awak media pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Besarnya jumlah warga yang belum memiliki rekening menjadi perhatian dalam pembahasan rencana program satu orang satu rekening. Namun, angka yang bersumber dari data Danantara itu belum dapat langsung diperlakukan sebagai daftar penerima program. Data tersebut merupakan gambaran awal mengenai kepemilikan rekening, bukan penetapan siapa saja yang akan menerima manfaat atau menjadi sasaran pelaksanaan program.

Pembedaan ini penting karena informasi mengenai jumlah pemilik rekening dan keputusan mengenai penerima program memiliki fungsi yang berbeda. Angka 40–50 juta menunjukkan perkiraan jumlah WNI yang belum mempunyai rekening menurut data tersebut, sedangkan angka 170 juta menunjukkan mereka yang telah memilikinya. Keduanya belum dengan sendirinya menjelaskan status setiap orang dalam kaitannya dengan bantuan maupun program satu orang satu rekening.

Karena itu, keterangan Tito perlu dipahami secara terbatas sebagai penyampaian angka awal, bukan pengumuman hasil pencocokan final ataupun kepastian penyaluran bantuan kepada kelompok tertentu. Data tersebut memberikan gambaran skala persoalan kepemilikan rekening di warga Indonesia, tetapi belum menjadi dasar langsung untuk menetapkan penerima. Dengan demikian, jumlah yang disebutkan tidak serta-merta berarti setiap warga dalam kelompok tanpa rekening otomatis akan memperoleh bantuan atau langsung masuk dalam program.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa angka agregat tentang warga yang belum mempunyai rekening dan penentuan sasaran program adalah dua hal yang tidak sama. Untuk saat ini, informasi yang tersedia hanya menyebut perkiraan jumlah masing-masing kelompok berdasarkan data Danantara. Tito tidak menyatakan bahwa angka awal itu telah menetapkan penerima program satu orang satu rekening. Oleh sebab itu, angka tersebut sebaiknya dibaca sebagai informasi awal mengenai kepemilikan rekening, bukan sebagai keputusan akhir mengenai siapa yang akan memperoleh bantuan.

Pemerintah berencana memeriksa ulang dan mencocokkan data warga yang belum mempunyai rekening dengan basis data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) milik Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan calon penerima bantuan teridentifikasi secara tepat sebelum penyaluran dilakukan. Pencocokan data juga membantu mengurangi kekeliruan akibat perbedaan informasi identitas, status kependudukan, atau pencatatan yang belum diperbarui. Dengan menggunakan data administrasi kependudukan sebagai rujukan, pemerintah dapat menilai kembali kelengkapan informasi setiap warga yang masuk dalam daftar awal.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penyisiran akan dilakukan dengan memeriksa data melalui sistem Dukcapil. Dari proses tersebut, pemerintah berupaya mengenali warga berusia 17 tahun ke atas yang belum tercatat memiliki rekening dalam sistem perbankan. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada jumlah orang, tetapi juga pada kecocokan identitas yang diperlukan agar daftar calon penerima dapat ditelusuri dengan lebih jelas. Data perbankan dan data kependudukan menjadi unsur yang perlu diperiksa untuk mengetahui apakah seseorang memenuhi kriteria program. Proses pencocokan diharapkan menghasilkan daftar yang lebih terperinci dan dapat digunakan sebagai dasar penyiapan penyaluran bantuan.

Kriteria calon penerima yang telah ditetapkan mencakup masyarakat dalam kelompok desil satu hingga empat, berusia sekurang-kurangnya 17 tahun, serta belum mempunyai rekening. Ketiga syarat tersebut menjadi acuan dalam penyisiran, sehingga warga yang tidak memenuhi salah satu kriteria tidak otomatis masuk daftar penerima program. Setelah data diperiksa, informasi calon penerima juga akan dirinci berdasarkan wilayah administrasi, mulai dari kabupaten dan kota, kemudian kecamatan, hingga desa. Rincian berjenjang ini memungkinkan pemerintah melihat sebaran warga yang memenuhi syarat di tiap daerah dan memudahkan koordinasi pelaksanaan di tingkat lokal. Pemeriksaan bersama Dukcapil dengan demikian menjadi bagian penting untuk menyiapkan daftar sasaran yang terukur, sekaligus mendukung penyaluran bantuan kepada warga yang sesuai kriteria.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemeriksaan silang data calon penerima menemukan sekitar 25 juta warga negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas yang belum memiliki rekening. Mereka tercatat berada dalam kelompok desil satu sampai empat, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Temuan tersebut menjadi dasar penting untuk memperbarui perkiraan jumlah penerima program sebelum bantuan disalurkan. Airlangga memaparkan hasil pemeriksaan silang itu kepada awak media pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Jumlah 25 juta orang tersebut jauh lebih kecil dibandingkan sasaran awal yang mencapai 74 juta orang. Selisih ini menunjukkan bahwa perkiraan semula perlu disesuaikan setelah data warga dicocokkan. Perubahan jumlah sasaran juga berdampak langsung pada kebutuhan pembiayaan program. Untuk 2026, alokasi anggaran direncanakan turun 66,32 persen, dari kebutuhan awal sebesar Rp3,8 triliun menjadi Rp1,28 triliun. Dengan sasaran yang lebih terukur, besaran anggaran dapat mengikuti jumlah penerima yang teridentifikasi memenuhi kriteria, bukan perkiraan awal yang lebih luas.

Penyesuaian anggaran itu berkaitan dengan rencana pemberian setoran awal sebesar Rp50.000 bagi setiap penerima yang memenuhi syarat. Karena jumlah calon penerima yang belum memiliki rekening hasil pemeriksaan lebih rendah, kebutuhan dana untuk setoran awal turut dihitung ulang. Namun, angka yang disampaikan menggambarkan hasil pencocokan data dan alokasi program, bukan keterangan bahwa seluruh warga yang terdata telah menerima dana. Pemerintah masih perlu memastikan kelayakan penerima serta kesesuaian informasi sebelum penyaluran dilakukan. Pemeriksaan tersebut membantu memperjelas sasaran dan mencegah anggaran dihitung berdasarkan jumlah yang tidak lagi sesuai dengan data terbaru. Perincian ini juga memberi gambaran mengenai dasar perubahan biaya program pada tahun mendatang. Perbandingan target awal dan hasil validasi menjadi bagian dari penjelasan pemerintah tentang besarnya penyesuaian anggaran. Besaran dana yang disiapkan mengikuti rencana setoran awal untuk penerima yang memenuhi ketentuan, sementara daftar calon penerima mengacu pada hasil pemeriksaan silang yang telah disampaikan. Dengan demikian, angka sasaran dan anggaran perlu dibaca bersama sebagai dua unsur yang saling berkaitan dalam perencanaan program.Setelah proses penyisiran data warga yang belum memiliki rekening selesai, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berencana menyerahkan hasilnya kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Data tersebut akan menjadi bahan bagi kementerian koordinator untuk menindaklanjuti dan mengeksekusi program pembukaan rekening. Dengan demikian, hasil pendataan tidak hanya menggambarkan siapa yang belum mempunyai rekening, tetapi juga mendukung penentuan calon penerima berdasarkan kriteria program.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian nantinya akan menentukan warga yang dinilai berhak memperoleh pembukaan rekening secara gratis. Pemerintah merencanakan agar penerima mendapatkan bantuan keuangan sebesar Rp50.000 sekaligus fasilitas pembukaan rekening. Bantuan tersebut diberikan bersamaan dengan akses awal ke layanan perbankan, sehingga warga yang sebelumnya belum memiliki rekening dapat mulai menggunakannya tanpa harus menanggung biaya pembukaan. Penetapan penerima akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagai basis data yang digunakan dalam proses pencocokan dan penentuan sasaran.

Pelaksanaan program ini melibatkan perbankan, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Keterlibatan kedua bank tersebut mendukung penyediaan rekening bagi warga yang terpilih, sementara proses penetapan calon penerima tetap dilakukan oleh pemerintah melalui pemanfaatan data yang tersedia. Penggunaan DTSEN diharapkan membantu memastikan bahwa pendataan dan penyaluran program terhubung dengan informasi sosial ekonomi nasional.

Baca juga: Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras | Babinsa 1714-01/Mulia Ulia Pererat Kemanunggalan TNI–Rakyat Melalui Anjangsana dan Bantuan Sembako di Kampung Kulon Enggame, Distrik Pagaleme | Satgas Karhutla TNI Kawal Penyaluran Bantuan Korporasi untuk Desa Terdampak di Melawi