Pemerintah Siapkan Rekening bagi 25 Juta Warga, Penerima Masih Akan Diverifikasi

Pemerintah Siapkan Rekening bagi 25 Juta Warga, Penerima Masih Akan Diverifikasi

Jakarta | Pemerintah menyiapkan program “satu orang satu rekening” yang ditujukan kepada 25 juta warga Indonesia dari kelompok masyarakat berpenghasilan paling rendah. Meski sasaran program telah disebutkan, calon penerima masih akan melalui proses penyaringan. Dengan demikian, angka tersebut menggambarkan jumlah warga yang menjadi target program, bukan daftar penerima yang sudah ditetapkan. Keterangan mengenai rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media di Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Rencana penyediaan rekening bagi kelompok berpenghasilan rendah menjadi pokok pemberitaan, tetapi informasi yang tersedia belum menjelaskan tahapan pelaksanaan secara terperinci. Pemerintah menyatakan calon penerima akan disaring terlebih dahulu, sehingga belum dapat dipastikan siapa saja yang nantinya memperoleh rekening. Penyampaian target sebanyak 25 juta warga juga tidak berarti seluruh orang yang termasuk dalam kelompok sasaran otomatis lolos. Penetapan penerima masih bergantung pada proses verifikasi yang akan dilakukan, sementara hasilnya belum diumumkan.

Karena itu, keterangan Airlangga perlu dipahami sebagai informasi mengenai persiapan program dan rencana penentuan calon penerima, bukan pengumuman daftar final. Belum ada rincian dalam keterangan tersebut mengenai kriteria penyaringan, jadwal pelaksanaan, mekanisme pendaftaran, ataupun lembaga yang akan menangani prosesnya. Informasi tentang hal-hal tersebut tidak dapat diasumsikan sebelum disampaikan secara resmi. Untuk sementara, hal yang telah diketahui adalah pemerintah menyiapkan skema satu orang satu rekening bagi kelompok masyarakat berpenghasilan paling rendah, dengan sasaran 25 juta warga, dan calon penerima masih akan diverifikasi. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada keterangan resmi pemerintah mengenai tahapan maupun hasil penyaringan. Sampai informasi itu tersedia, status calon penerima tetap belum ditentukan; tidak ada dasar untuk menyebut proses telah selesai atau mengidentifikasi warga yang akan menerima rekening. Rencana ini menjadi perhatian karena besarnya kelompok sasaran, namun rincian operasional dan kepastian penerima masih menunggu penjelasan lanjutan dari pihak berwenang. Publik dapat membedakan jumlah sasaran yang disebutkan dan jumlah penerima yang telah dikukuhkan, sebab keduanya tidak sama pada tahap persiapan ini.

Persiapan program pembukaan rekening bagi warga telah dilakukan pemerintah, sementara peluncurannya direncanakan pada akhir tahun 2026. Rencana tersebut disampaikan Airlangga, yang menyebut anggaran sebesar Rp1,28 triliun telah tersedia untuk mendukung pelaksanaan program. Dengan demikian, program masih berada dalam tahap persiapan menuju peluncuran yang direncanakan, bukan layanan yang sudah mulai berjalan bagi masyarakat.

Dalam skema yang disiapkan, setiap rekening akan memperoleh setoran awal sebesar Rp50.000. Nominal tersebut merupakan keterangan mengenai dana awal yang akan masuk ke masing-masing rekening. Informasi yang disampaikan juga menegaskan bahwa penerima masih akan diverifikasi. Karena itu, jumlah warga yang menjadi sasaran program belum dengan sendirinya berarti seluruh calon penerima telah ditetapkan sebagai penerima final.

Verifikasi menjadi bagian penting sebelum pelaksanaan, agar data calon penerima dapat diperiksa terlebih dahulu. Pemerintah belum menyatakan bahwa seluruh rekening telah dibuka atau seluruh setoran awal telah disalurkan. Persiapan yang telah dilakukan dan ketersediaan anggaran menunjukkan bahwa program sedang diarahkan menuju tahap peluncuran, dengan proses pemeriksaan penerima tetap menjadi perhatian. Rencana waktu yang disebutkan masih pada akhir tahun 2026, tanpa keterangan jadwal lebih rinci.

Airlangga menyampaikan angka anggaran Rp1,28 triliun dan setoran awal Rp50.000 untuk setiap rekening sebagai unsur utama dalam rencana tersebut. Kedua angka ini memberikan gambaran mengenai dukungan dana program dan nominal awal yang akan diterima pemilik rekening. Namun, keterangan yang tersedia tidak menjabarkan rincian penggunaan anggaran, sehingga tidak tepat untuk menyimpulkan pembagian dana di luar informasi yang disampaikan. Begitu pula, belum ada rincian tambahan mengenai tahapan peluncuran yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut.

Bagi masyarakat, hal yang perlu dicermati saat ini adalah perbedaan persiapan program, rencana peluncuran, dan penetapan penerima. Program disiapkan untuk menjangkau warga, tetapi calon penerimanya masih akan melalui verifikasi. Pemerintah merencanakan peluncuran pada akhir 2026, dengan anggaran Rp1,28 triliun yang disebut telah tersedia dan setoran awal Rp50.000 pada setiap rekening. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses persiapan serta pemeriksaan penerima yang berlangsung sebelum program diluncurkan.

Airlangga menyampaikan bahwa program penyiapan rekening tersebut ditujukan kepada warga yang berusia di atas 17 tahun dan termasuk dalam desil 1. Desil 1 merujuk pada 10 persen kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Dengan demikian, usia dan posisi kesejahteraan menjadi kriteria yang disebutkan dalam penjelasan mengenai sasaran program. Warga yang memenuhi gambaran tersebut belum otomatis dapat dianggap sebagai penerima, karena data dan kelayakan penerima masih akan melalui proses penyaringan.

Acuan data yang digunakan adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi rujukan untuk melihat calon penerima yang masuk dalam kelompok sasaran, yaitu warga di atas usia 17 tahun pada desil 1. Penggunaan satu basis data nasional dimaksudkan untuk menjadi landasan dalam menentukan siapa yang tercakup dalam program. Namun, penyebutan DTSEN sebagai acuan tidak berarti bahwa daftar penerima sudah ditetapkan secara final. Pemerintah masih akan melakukan penyaringan sebelum penerima dipastikan.

Karena itu, informasi mengenai sasaran program perlu dipahami sebagai kriteria awal yang disampaikan, bukan kepastian bahwa setiap orang yang memenuhi gambaran umum tersebut langsung memperoleh rekening. Usia di atas 17 tahun dan status dalam desil 1 menjadi batasan yang telah dijelaskan, sedangkan DTSEN menjadi sumber rujukan data. Airlangga juga menyatakan bahwa penerima masih akan diverifikasi. Sampai proses tersebut berlangsung, jumlah warga yang disiapkan untuk program tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh calon penerima telah disahkan. Penetapan penerima tetap menunggu penyaringan berdasarkan data yang menjadi acuan. Penjelasan ini membedakan kelompok yang dituju dan warga yang akhirnya tercatat sebagai penerima. Informasi lebih lanjut mengenai hasilnya bergantung pada proses penyaringan yang masih berjalan.

Pelaksanaan program pembukaan rekening bagi sekitar 25 juta warga akan melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI serta PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI. Keterlibatan kedua bank tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyediakan akses layanan keuangan bagi masyarakat yang selama ini belum terhubung secara memadai dengan sistem perbankan formal. Melalui kerja sama ini, pemerintah menyiapkan sarana agar warga dapat memiliki rekening yang dapat digunakan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Airlangga menyebut perluasan inklusi keuangan sebagai salah satu tujuan program. Akses terhadap rekening dapat membantu warga mengenal dan menggunakan layanan keuangan formal, termasuk untuk menyimpan dana serta melakukan transaksi. Bagi sebagian masyarakat, kepemilikan rekening juga dapat menjadi langkah awal untuk mengurangi hambatan dalam mengakses layanan keuangan. Namun, pelaksanaan program tetap memerlukan verifikasi terhadap calon penerima, sehingga pembukaan rekening tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan.

Program ini juga diarahkan untuk mendukung efektivitas penyaluran bantuan pemerintah. Rekening yang disiapkan diharapkan dapat menjadi sarana transaksi yang memudahkan proses penyaluran dan membantu memastikan dana disampaikan melalui mekanisme yang lebih tertata. Dengan demikian, sasaran kebijakan tidak berhenti pada bertambahnya jumlah rekening, tetapi turut mencakup pemanfaatan rekening dalam sistem penyaluran bantuan. Meski demikian, kepemilikan rekening bukan jaminan bahwa pemiliknya otomatis memperoleh bantuan. Penetapan penerima tetap bergantung pada proses verifikasi dan ketentuan program yang berlaku.

Baca juga: Sambut HUT ke-81 TNI, Kodim Bojonegoro Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako untuk Warga | TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI