Pemerintah Kaji Penyesuaian PTKP 2027, DJP Siapkan Strategi Perluasan Basis Pajak

Pemerintah Kaji Penyesuaian PTKP 2027, DJP Siapkan Strategi Perluasan Basis Pajak

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Pemerintah sedang mengkaji kemungkinan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang direncanakan berlaku pada 2027. Kebijakan ini akan menentukan besaran penghasilan orang pribadi yang tidak dikenai pajak penghasilan. Adapun batas PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta per tahun, atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan. Perubahan terhadap ambang tersebut berpotensi memengaruhi jumlah wajib pajak yang mulai masuk dalam kategori pembayar pajak serta besaran penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mengkhawatirkan kemungkinan dampak kebijakan itu terhadap penerimaan pajak. Menurut dia, setiap penyesuaian PTKP dapat diperhitungkan melalui berbagai skenario, termasuk dampaknya terhadap basis pajak, kepatuhan wajib pajak, dan penerimaan dalam jangka menengah.

Bimo menegaskan bahwa DJP telah menyiapkan skenario apabila rencana perubahan PTKP tersebut akhirnya diputuskan pemerintah. Kesiapan itu mencakup penyusunan langkah administrasi dan strategi perpajakan yang diperlukan agar pelaksanaan kebijakan dapat berlangsung tertib. “Kami siap, skenarionya sudah disiapkan,” ujar Bimo saat ditemui awak media di Bogor pada Kamis, 2 Oktober 2026, dengan menekankan bahwa DJP akan menyesuaikan pelaksanaan berdasarkan keputusan resmi pemerintah.

Meski demikian, hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum terdapat perintah resmi kepada DJP untuk menjalankan perubahan batas PTKP. Dengan demikian, ketentuan yang berlaku masih tetap menggunakan ambang Rp54 juta per tahun. Kajian pemerintah masih menjadi tahap penting sebelum keputusan ditetapkan, terutama untuk menilai keseimbangan perlindungan daya beli masyarakat dan kebutuhan memperluas basis pajak. DJP juga perlu memastikan bahwa setiap perubahan disertai komunikasi yang jelas agar wajib pajak memahami hak, kewajiban, serta waktu mulai berlakunya ketentuan baru.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak menunggu hingga keputusan akhir ditetapkan untuk mulai menyiapkan langkah kebijakan. Dalam proses tersebut, skenario yang berkaitan dengan kemungkinan perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (DJSEF). Penyampaian ini menjadi bagian dari koordinasi dan kajian awal sebelum opsi kebijakan dibahas lebih lanjut di tingkat pemerintah.

Menurut Bimo, penyampaian skenario kepada DJSEF dimaksudkan agar berbagai kemungkinan dapat dianalisis secara menyeluruh. Kajian tersebut dapat mencakup dampak terhadap penerimaan negara, daya beli masyarakat, kondisi perekonomian, serta perluasan basis pajak. Dengan demikian, setiap opsi yang muncul memiliki dasar pertimbangan yang memadai sebelum dibawa ke forum pembahasan antarlembaga.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa DJP menyiapkan sejumlah alternatif kebijakan secara lebih dini. Namun, keberadaan skenario yang telah disampaikan tidak dapat diartikan sebagai keputusan bahwa PTKP akan dinaikkan atau disesuaikan pada 2027. Skenario tersebut masih berada dalam tahap persiapan, pengumpulan masukan, dan pengkajian oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Bimo menjelaskan bahwa proses pembahasan selanjutnya akan menentukan apakah terdapat opsi yang layak untuk diteruskan, termasuk bentuk, waktu, dan mekanisme penerapannya. Keputusan akhir tetap memerlukan pembahasan resmi serta mempertimbangkan arah kebijakan fiskal pemerintah secara keseluruhan. Oleh karena itu, masyarakat dan wajib pajak perlu membedakan usulan atau skenario yang sedang dikaji dan kebijakan yang telah ditetapkan.

Penyampaian kepada DJSEF menjadi tahap penting untuk menyelaraskan analisis kebijakan perpajakan dengan strategi ekonomi dan fiskal nasional. Melalui proses ini, pemerintah dapat menilai konsekuensi setiap perubahan PTKP secara lebih terukur, sekaligus mempersiapkan strategi perluasan basis pajak tanpa mendahului keputusan resmi.

Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berpotensi memengaruhi penerimaan negara karena batas penghasilan yang tidak dikenai pajak akan berubah. Ketika batas tersebut dinaikkan, sebagian penghasilan yang sebelumnya menjadi dasar pengenaan pajak dapat tidak lagi masuk dalam perhitungan. Perubahan itu perlu diantisipasi agar kebijakan yang memberi ruang lebih besar bagi masyarakat tidak menimbulkan tekanan yang tidak terkelola terhadap penerimaan pajak.

Bimo menyebut pemerintah perlu menyiapkan basis pajak baru sebagai konsekuensi apabila penyesuaian PTKP benar-benar diterapkan. Strategi yang disiapkan adalah memperluas basis pajak, sehingga sumber penerimaan dapat tetap dijaga meskipun terjadi perubahan pada batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Perluasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan pengelolaan penerimaan dengan kebijakan PTKP yang baru.

Perluasan basis pajak dalam konteks ini tidak berarti pemerintah langsung menetapkan tarif pajak baru. Langkah tersebut juga tidak dapat diartikan sebagai pengumuman mengenai rincian kebijakan tertentu, karena pemerintah masih mengkaji penyesuaian PTKP dan strategi yang diperlukan untuk mengimbanginya. Fokusnya adalah memastikan cakupan basis penerimaan tetap memadai setelah adanya perubahan batas penghasilan tidak kena pajak.

Hubungan kedua kebijakan tersebut terletak pada kebutuhan menjaga keseimbangan. Kenaikan PTKP dapat mengurangi bagian penghasilan yang masuk dalam pengenaan pajak, sedangkan negara tetap perlu mempertahankan kapasitas penerimaannya. Karena itu, pemerintah menempatkan perluasan basis pajak sebagai langkah antisipatif, bukan sebagai perubahan tarif atau kebijakan lain yang belum disampaikan. Strategi tersebut akan menjadi pertimbangan dalam merancang kebijakan fiskal apabila penyesuaian PTKP dilanjutkan.

Kementerian Keuangan sedang mengkaji kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak pada 2027. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menjelaskan bahwa kajian tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek penerimaan negara, tetapi juga dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Pemerintah perlu memastikan perubahan batas PTKP tidak menambah tekanan terhadap rumah tangga, terutama pekerja berpenghasilan rendah dan menengah.

Pembahasan mengenai kebijakan ini muncul dalam agenda evaluasi program stimulus ekonomi serta sejumlah program pemerintah yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026. Penyesuaian PTKP menjadi salah satu opsi yang dikaji untuk menjaga keseimbangan upaya memperluas basis pajak dan perlindungan terhadap kemampuan konsumsi masyarakat. Dengan demikian, kebijakan tersebut masih berada pada tahap analisis dan belum menjadi keputusan final.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan penyesuaian batas PTKP agar lebih selaras dengan upah minimum provinsi (UMP). Gagasan ini diarahkan supaya pekerja yang memperoleh penghasilan setara UMP dapat terbebas dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh). Menurut pandangan tersebut, batas penghasilan tidak kena pajak perlu mencerminkan kondisi pendapatan minimum yang berlaku di daerah.

Airlangga memberikan ilustrasi, yakni pekerja dengan penghasilan Rp5 juta per bulan menerima sekitar Rp60 juta dalam satu tahun. Apabila dibandingkan dengan batas PTKP yang berlaku saat ini, terdapat selisih Rp6 juta yang menjadi bagian penghasilan yang dikenai PPh. Penjelasan itu disampaikan di kantornya di Jakarta dan kembali dikutip pada Minggu, 4 Oktober 2026. Meski demikian, penyesuaian PTKP dengan UMP masih berupa pertimbangan dan kajian pemerintah. Kementerian Keuangan perlu menghitung dampaknya terhadap penerimaan pajak, administrasi perpajakan, serta daya beli sebelum merumuskan kebijakan lebih lanjut.