Jakarta | Pemerintah belum memiliki rencana untuk menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Pemerintah menilai penanganan karhutla masih dapat dilakukan melalui kapasitas dan langkah-langkah yang dijalankan oleh pemerintah saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, Dudung menyampaikan bahwa pemerintah masih mampu menangani situasi karhutla yang terjadi.
Rapat bersama Presiden Prabowo Subianto menjadi bagian dari pembahasan pemerintah mengenai penanganan karhutla. Setelah rapat berlangsung, Dudung menyampaikan bahwa pemerintah masih menangani peristiwa tersebut dan belum memiliki rencana untuk mengubah statusnya menjadi bencana nasional.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah saat ini tetap berfokus pada penanganan karhutla oleh pemerintah. Status bencana nasional belum ditetapkan, sementara pembahasan mengenai penanganannya terus dilakukan dalam koordinasi pemerintah pusat. Dudung kembali menegaskan bahwa kondisi karhutla masih dapat ditangani oleh pemerintah, sehingga belum ada keputusan untuk menetapkan status tersebut.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyampaikan hasil laporan penanganan kebakaran hutan dan lahan dalam rapat bersama Presiden. Laporan tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah mengenai perkembangan karhutla serta langkah yang perlu diperkuat untuk mengendalikan kondisi di lapangan. Dalam pemaparannya, disebutkan bahwa terdapat enam provinsi yang menjadi konsentrasi penanganan. Penetapan wilayah konsentrasi ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengarahkan koordinasi, sumber daya, dan dukungan operasional secara lebih terukur.
Pemerintah terus memaksimalkan upaya penanganan di enam provinsi tersebut. Langkah yang dilakukan melibatkan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta unsur terkait yang memiliki kewenangan dan kemampuan dalam menghadapi karhutla. Penguatan kerja sama diperlukan agar respons terhadap situasi di setiap wilayah dapat berlangsung secara cepat, terpadu, dan sesuai kebutuhan. Pemerintah juga terus memantau perkembangan kondisi untuk memastikan langkah penanganan dapat disesuaikan apabila situasi mengalami perubahan.
Rapat bersama Presiden menegaskan pentingnya penanganan yang berkelanjutan, bukan hanya ketika karhutla muncul, tetapi juga melalui kesiapsiagaan dan pengawasan yang konsisten. Pemerintah berupaya memastikan seluruh unsur yang terlibat menjalankan perannya secara efektif di wilayah konsentrasi. Dengan koordinasi yang terus diperkuat, penanganan diharapkan dapat berjalan lebih terarah serta mencegah meluasnya persoalan di lapangan.
Laporan Kepala BNPB tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah masih menempatkan pengendalian karhutla sebagai prioritas. Fokus penanganan diarahkan pada langkah konkret di enam provinsi yang telah ditetapkan sebagai wilayah konsentrasi. Pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan upaya tersebut melalui pemantauan dan koordinasi antarlembaga. Perkembangan penanganan menjadi bahan penting dalam menentukan kebijakan lanjutan sesuai kondisi yang dihadapi di masing-masing wilayah.
Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan menjadi dua provinsi yang mendapat perhatian khusus dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perhatian tersebut menunjukkan bahwa upaya pemerintah tidak hanya diarahkan pada penanganan kejadian yang sedang berlangsung, tetapi juga pada perlindungan wilayah yang memiliki nilai penting. Kedua provinsi itu dipandang perlu mendapat pemantauan dan penanganan secara serius agar langkah yang dilakukan dapat disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing kawasan.
Di Kalimantan Tengah, kawasan Tanjung Puting dan wilayah di sekitar taman nasional menjadi salah satu prioritas. Kawasan tersebut perlu dilindungi karena memiliki fungsi penting serta menjadi tempat keberadaan satwa. Perlindungan terhadap area ini menjadi bagian penting dari penanganan karhutla, mengingat kawasan taman nasional bukan sekadar hamparan lahan, melainkan wilayah yang harus dijaga keberadaannya. Setiap langkah penanganan perlu memperhatikan kepentingan perlindungan kawasan dan nilai ekologis yang melekat di dalamnya.
Dudung menekankan pentingnya menjaga kawasan Tanjung Puting dan area sekitar taman nasional tersebut. Pernyataan itu menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap wilayah konservasi dan satwa yang berada di dalamnya. Penekanan tersebut juga memperlihatkan bahwa keselamatan kawasan menjadi salah satu perhatian dalam koordinasi penanganan, selain tindakan terhadap titik atau wilayah yang terdampak kebakaran.
Sementara itu, Sumatera Selatan juga tetap menjadi wilayah yang diperhatikan dalam penanganan karhutla. Pemerintah terus menangani situasi di kedua provinsi tersebut melalui langkah yang diperlukan sesuai perkembangan di lapangan. Fokus pada Kalimantan Tengah, khususnya kawasan Tanjung Puting, berjalan beriringan dengan perhatian terhadap Sumatera Selatan. Dengan demikian, penanganan dilakukan secara terarah, sementara perlindungan kawasan penting tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap upaya yang dijalankan.
Operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah dilakukan dengan melibatkan helikopter. Keterangan tersebut disampaikan berdasarkan laporan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penggunaan helikopter menjadi salah satu bagian dari upaya penanganan dari udara, terutama untuk menjangkau wilayah yang terdampak kebakaran dan mendukung proses pemadaman. Namun, pelaksanaan penanganan tidak sepenuhnya mengandalkan operasi udara.
Saat ini, penanganan karhutla lebih dominan dilakukan melalui operasi darat. Langkah tersebut dipilih dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, khususnya keberadaan asap yang terlalu tebal. Kepulan asap membatasi jarak pandang dan menyulitkan jangkauan dari udara. Dalam situasi seperti itu, pelaksanaan pemadaman menggunakan helikopter menjadi lebih sulit karena titik kebakaran tidak mudah dijangkau atau dipantau secara optimal dari atas.
Ketebalan asap juga menjadi faktor yang menghambat efektivitas operasi udara. Karena itu, upaya penanganan diarahkan lebih banyak melalui jalur darat sesuai dengan kondisi yang dihadapi petugas. Operasi darat menjadi pendekatan yang lebih diutamakan dalam pelaksanaan penanganan saat ini, sementara penggunaan helikopter tetap disebut dalam laporan sebagai bagian dari operasi yang telah dilakukan. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa strategi penanganan disesuaikan dengan hambatan di lapangan, tanpa mengabaikan upaya yang sebelumnya telah ditempuh melalui udara.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla

