Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menargetkan penambahan jumlah polisi hutan secara bertahap hingga mencapai 21.000 personel pada 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan, perlindungan, dan pengamanan kawasan hutan di seluruh Indonesia. Penambahan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan, terutama di wilayah yang memiliki kawasan konservasi, hutan produksi, serta daerah dengan tingkat kerawanan pelanggaran kehutanan yang tinggi.
Polisi kehutanan merupakan pejabat fungsional yang memiliki kewenangan khusus dalam perlindungan dan pengamanan hutan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tugas mereka tidak hanya melakukan patroli, tetapi juga mencegah serta menangani berbagai pelanggaran, mengamankan kawasan, memantau aktivitas di lapangan, dan mendukung penegakan hukum. Peran ini menjadikan polisi hutan sebagai unsur penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam sekaligus melindungi masyarakat yang bergantung pada ekosistem hutan.
Kebutuhan memperkuat personel semakin mendesak karena ancaman terhadap hutan berlangsung secara beragam dan terus berkembang. Penebangan liar, pembukaan kawasan tanpa izin, perambahan, perdagangan hasil hutan ilegal, serta pembakaran hutan dapat menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi yang besar. Luasnya wilayah hutan Indonesia juga membuat pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan jumlah personel yang tersedia saat ini. Melalui penambahan secara bertahap, pemerintah dapat meningkatkan kehadiran petugas di lapangan, mempercepat respons terhadap laporan, dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.
Rencana tersebut juga menuntut dukungan berupa rekrutmen yang terukur, peningkatan kompetensi, perlengkapan operasional, dan sistem kerja yang jelas. Dengan demikian, penambahan jumlah polisi hutan tidak berhenti pada pencapaian target personel, tetapi benar-benar menghasilkan kapasitas pengamanan yang efektif. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan kawasan hutan Indonesia secara berkelanjutan.
Pemerintah menetapkan target awal untuk memperkuat pengamanan kawasan hutan dengan meningkatkan jumlah polisi hutan menjadi 21.000 personel pada 2027. Sasaran ini menjadi bagian dari upaya memperluas jangkauan pengawasan, mencegah pelanggaran, serta menjaga kawasan hutan dari berbagai ancaman, termasuk pembalakan liar, perambahan, dan kegiatan lain yang berpotensi merusak ekosistem.
Penambahan personel tersebut tidak akan dilakukan sekaligus. Pemerintah perlu menyesuaikan pelaksanaannya dengan kemampuan anggaran negara, termasuk memastikan ketersediaan pembiayaan untuk proses rekrutmen, pendidikan, penempatan, perlengkapan, dan dukungan operasional. Dengan pertimbangan tersebut, pemenuhan kebutuhan polisi hutan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas dan kapasitas fiskal pemerintah.
Kebutuhan untuk memperkuat jumlah personel berkaitan erat dengan luas kawasan hutan Indonesia yang mencapai puluhan juta hektare. Area pengawasan yang sangat besar membutuhkan tenaga lapangan yang memadai agar pemantauan dapat dilakukan secara lebih merata dan respons terhadap gangguan dapat berlangsung lebih cepat. Jumlah personel yang tersedia saat ini dinilai masih perlu diperkuat sehingga pengawasan tidak hanya terpusat pada wilayah tertentu.
Usulan penambahan personel telah dimasukkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam proses tersebut, Presiden meminta Menteri Keuangan memperhitungkan kemampuan anggaran untuk merealisasikan kebutuhan tersebut. Perhitungan itu penting agar target penambahan polisi hutan tetap sejalan dengan kondisi keuangan negara dan tidak mengabaikan kebutuhan pembiayaan publik lainnya.
Target 21.000 personel pada 2027 dengan demikian menjadi tahap awal dari agenda penguatan pengawasan hutan. Realisasinya akan bergantung pada keputusan anggaran, kesiapan kelembagaan, serta kemampuan pemerintah memastikan setiap tambahan personel dapat ditempatkan dan menjalankan tugas secara efektif di lapangan.
Prabowo menyampaikan pandangannya mengenai tantangan aparat saat menghadiri penyerahan keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa tugas menjaga kawasan hutan tidak dapat dipahami hanya dari sisi administratif, karena para petugas harus menghadapi kondisi geografis dan medan yang beragam.
Pernyataan itu disampaikan dengan latar belakang pengalamannya sebagai mantan prajurit. Prabowo mengatakan bahwa ia memahami kesulitan personel yang bekerja di lapangan, termasuk mereka yang harus bertugas di hutan, pegunungan, maupun rawa. Pemahaman tersebut, menurutnya, juga mencakup berbagai unsur penegak dan pelaksana negara yang menghadapi tantangan serupa.
Selain menjelaskan tantangan tugas, Prabowo menyampaikan proyeksi kebutuhan polisi hutan. Pemerintah menargetkan jumlah personel mencapai 21.000 orang pada 2027. Namun, ia memperkirakan penguatan kapasitas tersebut masih akan berlanjut dalam beberapa tahun berikutnya. Untuk mencapai sekitar 70.000 polisi hutan, kebutuhan waktu diperkirakan mencapai tiga hingga empat tahun.
Proyeksi itu menunjukkan bahwa penambahan personel dipandang sebagai proses bertahap, bukan sekadar pemenuhan target dalam waktu singkat. Peningkatan jumlah polisi hutan diharapkan dapat memperkuat pengawasan kawasan, mencegah pelanggaran, dan mendukung penegakan hukum di berbagai kondisi medan. Dengan demikian, perhatian terhadap kesejahteraan, perlengkapan, pelatihan, dan penempatan personel menjadi bagian penting dari upaya memperkuat perlindungan hutan.
Data pemerintah yang dipublikasikan pada Oktober 2026 menyebut jumlah polisi hutan secara nasional berada di sekitar 4.500 personel. Angka tersebut perlu dibaca sebagai gambaran umum, bukan sebagai hasil sensus yang disajikan melalui tabel rinci untuk setiap provinsi. Publikasi itu tidak dengan sendirinya menunjukkan bagaimana personel tersebar menurut wilayah, unit kerja, atau jenis kawasan yang diamankan.
Sebagai pembanding, Kementerian Kehutanan pada 24 Februari 2026 menyampaikan bahwa sekitar 4.800 polisi hutan bertugas mengamankan lebih dari 125 juta hektare kawasan hutan dan konservasi. Perbedaan angka sekitar 4.500 dan 4.800 tidak otomatis menunjukkan adanya penurunan jumlah personel. Kedua data berasal dari waktu yang berbeda, sedangkan sumber yang tersedia belum menjelaskan apakah cakupan penghitungan dan status personelnya benar-benar identik. Perbedaan definisi, pembaruan administrasi, atau cara pelaporan dapat memengaruhi hasil yang dipublikasikan.
Perbandingan rasio juga harus dipahami secara hati-hati. Jika luas kawasan yang digunakan adalah 125 juta hektare dan jumlah personel 4.800, perhitungannya sekitar 26.042 hektare per personel. Dengan jumlah sekitar 4.500 personel, rasionya menjadi sekitar 27.778 hektare per personel. Angka ini hanya menggambarkan hubungan matematis luas dan jumlah personel, bukan beban tanggung jawab eksklusif setiap polisi hutan atas wilayah seluas itu.
Dalam praktiknya, pengamanan dilakukan melalui pembagian wilayah kerja, patroli yang melibatkan tim, serta koordinasi dengan pengelola kawasan. Dukungan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum lain juga berperan dalam pencegahan serta penindakan pelanggaran. Karena itu, rasio tersebut tidak dapat langsung dipakai untuk menilai kinerja atau kecukupan personel di setiap lokasi. Penetapan jumlah pasti polisi hutan memerlukan data administrasi terbaru dari instansi pusat dan pemerintah daerah, termasuk informasi mengenai penempatan dan status kepegawaiannya.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla
