Jakarta | Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Hari Wibowo menyampaikan bahwa pemerintah telah menyelesaikan 135 dari total 190 aduan yang diajukan pelaku usaha. Aduan tersebut diterima oleh Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE). Capaian penyelesaian itu tercatat hingga 22 September 2026 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan dunia usaha.
Dari 135 aduan yang telah diselesaikan, sebanyak 129 aduan berkaitan dengan investasi. Nilai investasi yang terkait dengan aduan tersebut tercatat lebih dari Rp625 triliun. Angka itu menunjukkan besarnya skala kegiatan usaha yang terdampak oleh proses penyelesaian aduan yang dilakukan Satgas P3M-PPE. Penanganan terhadap aduan tersebut juga memiliki potensi penyerapan tenaga kerja hingga 31.000 orang.
Dengan demikian, penyelesaian aduan pelaku usaha tidak hanya diukur dari jumlah laporan yang berhasil dituntaskan, tetapi juga dari nilai investasi dan peluang kerja yang terkait di dalamnya. Hingga tanggal pelaporan, 135 aduan telah memperoleh penyelesaian dari 190 aduan yang diterima. Di jumlah tersebut, 129 aduan terhubung dengan investasi senilai lebih dari Rp625 triliun dan berpotensi menyerap hingga 31.000 tenaga kerja. Informasi yang disampaikan Drajad menempatkan kinerja Satgas P3M-PPE sebagai inti perkembangan penanganan aduan usaha per 22 September 2026.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Drajad Wibowo menilai penyelesaian berbagai hambatan usaha melalui mekanisme debottlenecking efektif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) 2026 di Jakarta pada Senin. Menurut Drajad, pengurangan hambatan yang mengganggu kegiatan usaha dapat membantu menciptakan kondisi yang lebih mendukung bagi pelaku ekonomi.
Dalam konteks tersebut, debottlenecking merujuk pada upaya mengatasi sumbatan dalam proses usaha dan investasi melalui deregulasi serta debirokratisasi. Deregulasi dilakukan dengan menata atau menyederhanakan ketentuan yang berpotensi menghambat kegiatan ekonomi, sedangkan debirokratisasi berkaitan dengan penyederhanaan proses administrasi dan layanan pemerintahan. Kedua langkah itu menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian hambatan usaha yang dibahas pemerintah.
Drajad menyebut debottlenecking sebagai salah satu kunci untuk mendorong pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas ekonomi. Pernyataan itu menempatkan penyelesaian hambatan usaha sebagai instrumen penting dalam mendukung aktivitas ekonomi secara lebih efektif. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan persoalan yang menghambat dunia usaha dapat ditangani, baik melalui penyesuaian regulasi maupun penyederhanaan birokrasi. Penilaian Drajad disampaikan dalam rangkaian pembahasan mengenai dukungan pemerintah terhadap dunia usaha dan investasi, termasuk penyelesaian aduan yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi. Dengan demikian, debottlenecking dipahami dalam konteks kebijakan pemerintah untuk memperlancar proses usaha melalui deregulasi dan debirokratisasi, sesuai dengan tujuan mendorong pertumbuhan, pemerataan, serta stabilitas ekonomi.
Pemerintah menyelenggarakan sidang aduan melalui kanal debottlenecking sebagai forum resmi untuk membahas dan menyelesaikan berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha. Forum ini memberi ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan persoalan secara langsung, sekaligus memungkinkan pemerintah menelusuri akar masalah dan menentukan langkah penyelesaian yang lebih terarah. Sidang tersebut dipimpin oleh Menteri Keuangan bersama Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Mandat Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Pelaku Usaha (Satgas P3M-PPE).
Dalam pembahasan, terdapat dua persoalan utama yang banyak memengaruhi kelancaran kegiatan usaha, yakni regulasi yang tumpang tindih dan kendala perizinan. Ketidakharmonisan aturan dapat menimbulkan ketidakpastian, memperpanjang proses administrasi, serta menyebabkan pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang berulang. Di sisi lain, hambatan perizinan dapat menunda pelaksanaan investasi, baik pada tahap persiapan maupun ketika kegiatan produksi hendak dimulai. Karena itu, penyelesaian aduan tidak hanya diarahkan pada penanganan kasus individual, tetapi juga pada perbaikan sistem secara menyeluruh.
Pemerintah selanjutnya berencana mengidentifikasi hambatan pada setiap kode klasifikasi barang atau Harmonized System (HS). Pemeriksaan berdasarkan kode HS diharapkan dapat menunjukkan secara rinci aturan, prosedur, dan persyaratan birokrasi yang menghambat arus investasi pada setiap jenis barang atau sektor terkait. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah menyusun pembenahan dengan lebih tepat, berdasarkan karakteristik kegiatan usaha dan kebutuhan rantai produksinya.
Drajad menegaskan bahwa setiap kode HS akan diperiksa untuk menemukan hambatan yang perlu dibenahi, baik yang bersumber dari regulasi maupun birokrasi. Langkah tersebut ditujukan untuk mempercepat penyederhanaan aturan dan proses layanan, sehingga investasi dapat lebih cepat diwujudkan menjadi kegiatan produksi. Dengan demikian, manfaat investasi diharapkan segera dirasakan melalui peningkatan aktivitas ekonomi dan pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Drajad menekankan bahwa pembenahan iklim usaha perlu disertai upaya memperluas akses pasar internasional. Akses yang lebih luas dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, karena dapat membuka peluang bagi pelaku usaha Indonesia untuk meningkatkan perdagangan dan memperkuat posisi produk nasional di pasar global. Langkah tersebut berjalan beriringan dengan pengurangan berbagai hambatan yang masih dihadapi dunia usaha.
Salah satu kerja sama yang disebutkan ialah Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA). Berdasarkan keterangan tersebut, perjanjian ini membuka akses ke pasar dengan cakupan hampir 15 persen pasar global. Penyelesaiannya ditargetkan pada awal 2027. Dengan cakupan pasar tersebut, IEU-CEPA menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas peluang perdagangan internasional bagi Indonesia.
Indonesia juga mengembangkan kerja sama perdagangan dengan Kanada melalui Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA). Drajad menyampaikan bahwa kerja sama ini berpotensi menambah ekspor Indonesia sebesar 1,1 miliar dolar AS. Selain itu, pemerintah melakukan negosiasi tarif dengan Amerika Serikat, khususnya untuk industri padat karya yang mempekerjakan sekitar 5 juta orang. Kesepakatan tersebut berpotensi meningkatkan ekspor hingga 2,3 miliar dolar AS per tahun.
Rangkaian kerja sama dan negosiasi perdagangan itu melengkapi langkah pemerintah dalam memperbaiki iklim usaha. Perbaikan dilakukan melalui pengurangan hambatan bagi kegiatan ekonomi sekaligus perluasan akses ke pasar internasional. Dengan demikian, pembenahan di dalam negeri dan pembukaan peluang perdagangan luar negeri ditempatkan sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang.
Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Prajurit Korem 161/Wira Sakti Hadirkan Keceriaan bagi Anak-Anak Terdampak Gempa NTT | Totalitas, TNI Kerahkan 4.477 Personel dan 27 Alutsista Bantu Korban Terdampak Gempa NTT

