Pemerintah Perketat Pengawasan Transportasi, Keselamatan Penumpang Jadi Fokus Utama

Pemerintah Perketat Pengawasan Transportasi, Keselamatan Penumpang Jadi Fokus Utama

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keselamatan transportasi merupakan prioritas utama pemerintah dalam melindungi masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 3 Oktober 2026, ketika pemerintah memperkuat perhatian terhadap keamanan mobilitas masyarakat di berbagai wilayah. Keselamatan dipandang sebagai tanggung jawab bersama yang harus menjadi dasar dalam penyelenggaraan seluruh layanan transportasi, baik darat, laut, maupun udara.

Menurut Dudy, komitmen itu dijalankan melalui penguatan regulasi dan standar keselamatan. “Kementerian Perhubungan terus memperkuat aturan dan standar keselamatan untuk memastikan seluruh penyelenggara transportasi memenuhi ketentuan yang berlaku serta memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya. Penguatan tersebut mencakup peninjauan ketentuan teknis, pemenuhan persyaratan kelaikan, dan penerapan prosedur operasional yang konsisten.

Selain memperbarui aturan, pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap operator transportasi. Pemeriksaan terhadap armada, fasilitas, kompetensi awak, serta kepatuhan perusahaan dilakukan secara lebih terukur dan berkelanjutan. Operator yang melanggar ketentuan dapat dikenai tindakan sesuai peraturan, sementara penyelenggara yang memenuhi standar didorong untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanannya. Langkah ini diharapkan mencegah kecelakaan sekaligus membangun kepercayaan publik.

Kementerian Perhubungan juga menjalankan kampanye keselamatan secara berkelanjutan agar penumpang dan pengguna jasa memahami hak, kewajiban, serta prosedur menghadapi keadaan darurat. Kewaspadaan akan ditingkatkan menjelang dan selama musim penghujan, ketika hujan lebat, banjir, tanah longsor, gelombang tinggi, dan jarak pandang terbatas berpotensi mengganggu perjalanan. Pemerintah meminta operator dan masyarakat mengikuti informasi resmi, memeriksa kondisi perjalanan, serta tidak mengabaikan peringatan keselamatan.

Keselamatan harus menjadi perhatian utama dalam seluruh penyelenggaraan transportasi, mulai dari perencanaan, pengoperasian, hingga pelayanan kepada penumpang. Tanggung jawab tersebut tidak hanya berada pada pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan pengawas, tetapi juga pada setiap operator yang menjalankan layanan transportasi. Seluruh pihak perlu memastikan bahwa kegiatan operasional berlangsung sesuai ketentuan, sehingga aspek keselamatan tidak berhenti sebagai persyaratan administratif.

Kementerian Perhubungan berupaya memastikan prinsip keselamatan diterapkan secara konsisten melalui peningkatan pemeriksaan di lapangan. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat secara langsung kesesuaian penyelenggaraan transportasi dengan standar yang telah ditetapkan. Pengawasan terhadap operator juga diperketat agar setiap penyelenggara menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab dan memberikan perlindungan yang memadai bagi penumpang.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kepatuhan dan mendorong perbaikan dalam penyelenggaraan layanan transportasi. Pengawasan dan penindakan tidak ditujukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga untuk memastikan setiap operator memahami pentingnya memenuhi standar keselamatan secara berkelanjutan.

Dudy menekankan bahwa seluruh penyelenggara transportasi harus bekerja berdasarkan standar yang jelas dan terukur. Standar tersebut diperlukan agar pelaksanaan keselamatan dapat dinilai secara objektif, diawasi dengan konsisten, serta diterapkan secara seragam oleh setiap operator. Dengan pemeriksaan lapangan yang lebih aktif dan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berupaya memastikan bahwa standar tersebut benar-benar menjadi dasar dalam pengelolaan transportasi. Pendekatan ini diharapkan memperkuat tanggung jawab seluruh pihak sekaligus menjaga keselamatan penumpang dalam setiap layanan yang disediakan.

Kementerian Perhubungan sedang menyusun formulasi aturan mengenai pengelolaan transportasi, khususnya pada sektor transportasi publik. Penyusunan tersebut mencakup berbagai aspek penyelenggaraan layanan, mulai dari tata kelola hingga pemenuhan standar keselamatan. Salah satu hal yang masih dikaji adalah kemungkinan penerapan kewajiban asesmen bagi pengelola transportasi publik, termasuk jajaran direksi dan komisaris yang memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan serta mengawasi operasional perusahaan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menggunakan sektor keuangan sebagai salah satu contoh dalam menjelaskan gagasan tersebut. Di sektor itu, direksi dan komisaris yang memegang kendali atau menjalankan fungsi pengawasan telah menjalani asesmen tertentu. Praktik tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam kajian pengelolaan transportasi publik, meskipun karakteristik dan mekanisme pengawasannya tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan sektor transportasi.

Asesmen bagi pimpinan perusahaan atau penyelenggara transportasi dapat diarahkan untuk memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab memahami aspek keselamatan secara menyeluruh. Pemahaman tersebut tidak hanya berkaitan dengan prosedur teknis, tetapi juga mencakup pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap ketentuan, kesiapan menghadapi keadaan darurat, serta dampak keputusan perusahaan terhadap masyarakat pengguna. Dengan demikian, direksi dan komisaris diharapkan memiliki perhatian yang memadai terhadap keselamatan dalam setiap kebijakan dan pengawasan operasional.

Kementerian Perhubungan masih mengkaji bentuk, cakupan, dan mekanisme penerapan asesmen tersebut sebagai bagian dari formulasi aturan pengelolaan transportasi. Pembahasan ini belum menunjukkan bahwa kewajiban asesmen telah berlaku bagi seluruh pengelola transportasi publik. Pemerintah masih perlu menyelaraskan rancangan kebijakan dengan kondisi penyelenggara, kebutuhan layanan, serta tujuan memperkuat akuntabilitas dan perlindungan penumpang.

Penguatan keselamatan transportasi laut dilakukan melalui pengetatan pengawasan terhadap angkutan kendaraan dan muatan barang berat. Menteri Perhubungan meminta PT Pelni, PT Pelindo, dan PT ASDP Indonesia Ferry meningkatkan ketelitian dalam memeriksa kendaraan barang yang akan menggunakan layanan pelabuhan maupun kapal. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan dimensi, berat, serta kesesuaian muatan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga risiko gangguan terhadap stabilitas kapal, fasilitas pelabuhan, dan keselamatan penumpang dapat ditekan.

Dalam layanan angkutan penyeberangan, angkutan penumpang mulai dipisahkan dari angkutan barang. Pemisahan ini ditujukan untuk menciptakan pengelolaan perjalanan yang lebih aman dan tertib, terutama ketika kendaraan berat atau muatan berukuran besar berada dalam arus transportasi laut. Dengan pengaturan yang lebih jelas, petugas dapat melakukan pengawasan secara lebih teliti, sementara pengguna jasa memperoleh kepastian mengenai tata kelola keberangkatan dan penempatan muatan.

Penerapan pemisahan tersebut menjadi bagian dari kampanye Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2027. Salah satu contohnya diterapkan di Pelabuhan Ketapang, yang menjadi lokasi penting dalam pengawasan lalu lintas penyeberangan. Kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemeriksaan di lapangan, tetapi juga memerlukan pemahaman dari operator, pengemudi, pemilik barang, dan masyarakat pengguna jasa. Dudy menekankan bahwa edukasi kepada sejumlah pihak diperlukan agar kebijakan dipahami sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama, bukan sekadar penambahan aturan. Pemahaman yang baik diharapkan mendorong kepatuhan terhadap ketentuan muatan sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan pengawasan di sektor transportasi laut.