Revisi UU HAM dan Penguatan Komnas HAM: Mengapa Mandatnya Dibutuhkan

Revisi UU HAM dan Penguatan Komnas HAM: Mengapa Mandatnya Dibutuhkan

Jakarta | Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menyatakan bahwa penguatan lembaga tersebut melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ditujukan untuk kepentingan korban, masyarakat, dan pemerintah. Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah diskusi publik di Jakarta pada Selasa. Penguatan mandat, menurut Anis, bukan semata-mata upaya memperbesar kewenangan lembaga, melainkan memastikan tersedia mekanisme yang lebih memadai untuk menangani persoalan hak asasi manusia dan mendorong perbaikan tata kelola.

Komnas HAM dibentuk sebagai lembaga yang berada di luar kekuasaan, sehingga dapat menilai secara independen apakah hak warga negara dihormati. Posisi tersebut penting ketika dugaan pelanggaran melibatkan tindakan atau kebijakan pihak yang memiliki kewenangan. Penilaian dari lembaga yang tidak berada dalam struktur kekuasaan diharapkan membantu menghadirkan pemeriksaan yang lebih objektif, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Hasil kerja Komnas HAM juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan serta memenuhi kewajiban perlindungan hak warga.

Lingkup kerja Komnas HAM mencakup pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, penyelidikan, dan mediasi. Berbagai jalur itu memungkinkan lembaga merespons masalah dengan cara yang sesuai, mulai dari menelaah aturan hingga memeriksa dugaan pelanggaran dan membantu pihak-pihak mencari penyelesaian. Anis berpandangan, masyarakat kerap menempuh mekanisme Komnas HAM sebagai pilihan terakhir ketika upaya lain untuk memperoleh keadilan tidak memberikan hasil. Karena itu, penguatan dalam revisi undang-undang perlu memastikan setiap fungsi dapat dijalankan secara efektif dan saling mendukung. Mandat yang jelas, kapasitas yang memadai, dan proses tindak lanjut yang kuat dapat membantu korban memperoleh akses pemulihan, memperkuat kepercayaan publik, serta mendorong pemerintah merespons temuan dan rekomendasi secara lebih serius.

Anis menyampaikan bahwa sejak 1993 hingga 2026 tercatat setidaknya 132 ribu kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Angka tersebut menggambarkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap saluran pengaduan yang dapat diakses, sekaligus menunjukkan bahwa persoalan HAM tidak terbatas pada peristiwa tertentu atau kelompok tertentu. Di balik setiap laporan terdapat orang atau komunitas yang berupaya mencari perlindungan, memperoleh kejelasan, dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami. Karena itu, jumlah pengaduan perlu dibaca bukan semata sebagai data administratif, melainkan juga sebagai penanda berulangnya persoalan yang menuntut penanganan secara serius.

Pengaduan yang diterima, menurut Anis, didominasi konflik agraria, kekerasan aparat, sengketa sumber daya alam, serta berbagai kasus lainnya. Persoalan-persoalan tersebut kerap menyangkut akses atas tanah dan lingkungan, keselamatan warga, serta penggunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki kuasa. Dalam banyak keadaan, pengadu tidak berhadapan dengan pihak yang setara. Mereka dapat berhadapan dengan korporasi yang memiliki sumber daya dan pengaruh besar, atau aparat negara yang memegang kewenangan. Ketimpangan posisi ini berpotensi membuat korban kesulitan menyampaikan keberatan, mengumpulkan bukti, maupun mendapatkan respons yang memadai melalui jalur biasa.

Keadaan tersebut menjadikan keberadaan lembaga HAM nasional yang kuat dan dipercaya semakin penting. Korban membutuhkan tempat mengadu yang imparsial, mampu mendengar keterangan tanpa memihak, serta dapat menelaah dugaan pelanggaran dengan cermat. Independensi dan kapasitas lembaga turut menentukan apakah masyarakat merasa aman untuk melapor dan apakah pengaduan ditindaklanjuti secara layak. Penguatan Komnas HAM melalui revisi undang-undang, dalam kerangka ini, berkaitan langsung dengan akses korban terhadap mekanisme perlindungan dan pemeriksaan. Lembaga yang memiliki mandat jelas, sumber daya memadai, dan kepercayaan publik dapat membantu mengurangi hambatan yang timbul dari ketimpangan kuasa. Bagi korban, saluran yang imparsial bukan sekadar tempat mencatat laporan, melainkan pintu untuk menyuarakan pengalaman, memperoleh perhatian institusional, dan mendorong penyelesaian yang adil. Banyaknya pengaduan menjadi alasan untuk memastikan mandat itu dapat dijalankan secara efektif.

Menurut Anis, sejumlah persoalan hak asasi manusia masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu, misalnya, membutuhkan langkah yang konsisten agar korban dan keluarga memperoleh kejelasan serta pemulihan. Proses yang berlarut-larut memperlihatkan bahwa komitmen terhadap penyelesaian tidak cukup dinyatakan, tetapi perlu ditopang mekanisme, kewenangan, dan tindak lanjut yang nyata. Dalam konteks ini, Komnas HAM berperan penting untuk menjalankan mandatnya, termasuk melakukan pemantauan dan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anis juga menyoroti kriminalisasi terhadap pembela HAM dan kekerasan yang dialami kelompok rentan. Pembela yang menyuarakan kepentingan publik semestinya dapat bekerja tanpa ancaman atau tekanan, sementara perlindungan bagi kelompok rentan perlu menjawab risiko yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Pada saat yang sama, persoalan hak asasi manusia berkembang ke ruang digital. Perubahan teknologi menghadirkan tantangan terkait keamanan, kebebasan berekspresi, dan perlindungan hak warga, sehingga pengawasan dan penanganan pengaduan harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Ragam isu ini menuntut lembaga yang memiliki kapasitas memadai untuk mengidentifikasi pelanggaran dan meresponsnya.

Isu lingkungan hidup turut menjadi perhatian, termasuk kebakaran hutan dan lahan yang sedang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Dampaknya dapat menyentuh kesehatan, ruang hidup, dan hak masyarakat yang terdampak, sehingga persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari pembahasan HAM. Anis memandang rangkaian tantangan tersebut bukan alasan untuk melemahkan Komnas HAM. Sebaliknya, meningkatnya kompleksitas persoalan menjadi alasan untuk memperkuat lembaga, bukan membatasi ruang kerjanya. Mandat Komnas HAM perlu ditambah agar dapat menanggapi persoalan lama maupun bentuk pelanggaran yang terus berkembang. Penguatan itu juga memerlukan daya dukung yang sepadan, seperti sumber daya dan kapasitas kerja yang memadai. Dengan demikian, lembaga dapat menjalankan tugas secara efektif, melindungi hak warga, serta mendorong pertanggungjawaban ketika pelanggaran terjadi. Revisi UU HAM menjadi salah satu ruang untuk memastikan kebutuhan tersebut dipertimbangkan secara serius.

Anis mengharapkan penguatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ditempuh melalui revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Menurutnya, pembaruan aturan tersebut penting agar mandat lembaga tidak hanya dipertahankan secara formal, tetapi juga didukung oleh ketentuan yang memungkinkan Komnas HAM menjalankan fungsi pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia secara efektif. Revisi undang-undang, dengan demikian, perlu menjawab kebutuhan kelembagaan sekaligus memperkuat kemampuan lembaga dalam menjalankan tugasnya. Pembahasan mengenai perubahan aturan ini menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa peran Komnas HAM tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan memadai.

Dalam proses penyusunan, harmonisasi draf revisi di Kementerian Hukum telah selesai. Anis menilai kementerian telah memberikan ruang kepada Komnas HAM untuk menyampaikan pandangan dan terlibat dalam proses harmonisasi tersebut. Keterlibatan ini dipandang penting karena lembaga yang akan menjalankan mandat undang-undang perlu dapat menjelaskan dampak ketentuan yang dirancang terhadap pelaksanaan tugasnya. Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah pasal yang sebelumnya dinilai berpotensi melemahkan Komnas HAM telah diluruskan atau dikembalikan. Perubahan itu menunjukkan bahwa masukan kelembagaan dapat menjadi bagian dari pembahasan, meskipun perhatian terhadap substansi draf tetap diperlukan.

Bagi Anis, hasil harmonisasi perlu dinilai berdasarkan arah dan akibat pengaturannya, bukan hanya kelancaran proses penyusunan. Perubahan UU HAM seharusnya memperkuat kapasitas Komnas HAM untuk mendorong pemajuan hak dan melindungi orang-orang yang haknya dilanggar. Karena itu, pembaruan tidak semestinya berhenti pada penataan administrasi lembaga, terlebih jika pengaturan semacam itu berisiko membatasi kebebasan, melemahkan kepastian hukum, atau mengabaikan hak korban. Prinsip yang ia tekankan adalah bahwa setiap perubahan undang-undang harus berpusat pada pemajuan dan pelindungan HAM.