Jakarta | Perkara perdata Rien Wartia Trigina, yang dikenal sebagai Erin Anthony, dan mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah alias Teh Nur, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Persidangan tersebut menjadi bagian dari gugatan senilai Rp1 miliar yang diajukan dalam sengketa kedua pihak. Usai agenda di ruang sidang, perhatian wartawan tertuju pada kuasa hukum Erin, Daniel Hutabarat, yang segera meninggalkan area pengadilan.
Sejumlah wartawan berupaya meminta keterangan kepada Daniel setelah persidangan selesai. Salah satu hal yang ditanyakan adalah keberadaan Erin, yang disebut-sebut masih berada di London. Namun, Daniel tidak memberikan keterangan mengenai informasi tersebut. Ia juga tidak menjelaskan apakah kliennya berada di luar negeri ataupun kapan Erin akan hadir secara langsung dalam proses perkara. Dengan demikian, pertanyaan mengenai keberadaan Erin belum memperoleh jawaban dari pihak kuasa hukum seusai sidang.
Sikap singkat Daniel membuat belum ada penjelasan tambahan dari kubu Erin mengenai isu tersebut pada kesempatan itu. Ia segera meninggalkan lokasi, sementara wartawan yang menunggu di area pengadilan tidak mendapatkan tanggapan lebih lanjut. Keterangan tentang Erin yang disebut berada di London tetap sebatas informasi yang ditanyakan kepada kuasa hukum, bukan pernyataan yang dikonfirmasi oleh Daniel dalam wawancara selepas persidangan.
Sidang pada Kamis itu menandai berlanjutnya proses hukum Erin dan Teh Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, mengenai pokok pembahasan dalam ruang sidang maupun perkembangan gugatan, tidak ada rincian tambahan yang disampaikan Daniel setelah agenda tersebut. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari keterangannya seusai sidang terbatas pada kehadiran proses persidangan dan sikapnya yang tidak menjawab pertanyaan wartawan tentang keberadaan Erin. Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti agenda persidangan yang ditetapkan pengadilan, sementara masing-masing pihak dapat menyampaikan penjelasan resmi melalui kuasa hukum mereka. Hingga Daniel meninggalkan area pengadilan, ia belum memberikan komentar mengenai kabar perjalanan atau posisi Erin di London.
Usai menjalani sidang gugatan senilai Rp1 miliar, kuasa hukum Erin, Daniel, tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan. Ia terlihat berjalan cepat ketika sejumlah jurnalis berusaha meminta tanggapan mengenai persidangan tersebut. Dalam situasi itu, Daniel menyampaikan bahwa dirinya sedang terburu-buru dan harus segera pergi. Jawaban singkat tersebut disampaikan sambil ia terus bergerak menjauh dari kerumunan wartawan.
Wartawan kemudian mencoba mengajukan pertanyaan lanjutan seputar perkara yang melibatkan kliennya. Namun, Daniel belum menjelaskan lebih jauh mengenai pokok gugatan maupun hal-hal yang dibahas dalam sidang. Ia mengatakan belum makan, lalu kembali menyebut bahwa dirinya perlu segera pergi. Percakapan berlangsung singkat, sehingga tidak ada uraian terperinci dari Daniel mengenai perkembangan perkara pada kesempatan itu.
Ketika ditanya tentang kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh Erin untuk menghadapi gugatan Teh Nur, Daniel juga tidak memberikan penjelasan spesifik. Ia menyarankan agar pertanyaan tersebut ditujukan langsung kepada Erin. Daniel menyampaikan bahwa ia khawatir salah bicara apabila menjawab pertanyaan itu, sehingga memilih tidak menguraikan rencana atau sikap hukum kliennya di hadapan wartawan.
Respons tersebut menunjukkan bahwa Daniel membatasi keterangannya setelah sidang, bukan memberikan paparan mengenai strategi hukum Erin. Ia tidak mengonfirmasi langkah tertentu dan tidak menjabarkan bagaimana kliennya akan menanggapi gugatan tersebut. Karena itu, ucapan tentang sedang terburu-buru, belum makan, serta kekhawatiran salah berbicara perlu dipahami sesuai konteks percakapan singkat itu. Pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pengakuan, penyangkalan, ataupun bukti mengenai pokok perkara.
Dengan tidak adanya keterangan lanjutan dari Daniel, pertanyaan tentang tindakan Erin selanjutnya masih belum terjawab melalui wawancara tersebut. Ia mengarahkan wartawan untuk meminta penjelasan langsung kepada Erin, yang dinilai lebih tepat menyampaikan sikapnya sendiri. Hingga ada keterangan tambahan dari pihak terkait, informasi yang dapat dicatat hanya sebatas respons Daniel setelah sidang dan keputusannya untuk tidak membahas lebih jauh perkara maupun kemungkinan langkah hukum kliennya.
Dalam keterangannya setelah sidang gugatan Rp1 miliar, Daniel tidak menguraikan secara terperinci kemungkinan adanya syarat khusus yang dibahas atau diterapkan dalam proses mediasi. Ketika ditanya mengenai hal tersebut, ia tidak menyampaikan rincian tentang ketentuan tertentu, bentuk kesepakatan yang mungkin diperlukan, ataupun tahapan yang harus ditempuh para pihak. Dengan demikian, informasi yang disampaikan kepada wartawan tetap terbatas pada pernyataan umum mengenai upaya yang sedang dilakukan. Tidak ada penjelasan tambahan yang dapat memperjelas apakah mediasi berlangsung dengan prasyarat khusus atau bagaimana ketentuan semacam itu, jika ada, akan memengaruhi pembicaraan. Sikap tersebut membuat pertanyaan mengenai detail proses belum memperoleh jawaban langsung.
Daniel hanya menyampaikan bahwa semua pihak berusaha melakukan yang terbaik. Pernyataan itu menggambarkan upaya para pihak secara umum, tetapi tidak memaparkan hasil pembicaraan, pokok perkara yang dibahas dalam mediasi, atau kemungkinan langkah berikutnya. Ia juga tidak menjelaskan apakah sudah terdapat titik temu di pihak-pihak yang bersengketa. Setelah menyampaikan pernyataan singkat tersebut, Daniel meminta izin kepada wartawan dan meninggalkan kerumunan. Karena itu, kesempatan untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai syarat mediasi maupun perkembangan pembicaraan tidak berlanjut dalam momen tersebut. Keterangan yang tersedia pun berhenti pada pernyataan bahwa setiap pihak berupaya melakukan yang terbaik, tanpa rincian mengenai tindakan konkret atau hasil yang telah dicapai.
Sumber pemberitaan tidak memuat keterangan lebih lanjut dari Daniel tentang perkembangan proses hukum setelah sidang maupun posisi Erin dalam mediasi. Tidak tersedia penjelasan mengenai sikap Erin terhadap proses tersebut, tanggapan atas kemungkinan syarat khusus, atau apakah ia menyetujui maupun menolak usulan tertentu. Demikian pula, tidak ada uraian lanjutan tentang jadwal mediasi, isi komunikasi antarpihak, dan peluang penyelesaian gugatan. Oleh sebab itu, pernyataan Daniel sebaiknya dipahami sebatas informasi singkat yang ia sampaikan kepada wartawan, bukan sebagai konfirmasi mengenai hasil mediasi ataupun posisi hukum salah satu pihak. Rincian mengenai proses selanjutnya belum dijelaskan dalam sumber, sehingga perkembangan perkara dan keterlibatan masing-masing pihak tetap belum dapat dipastikan dari keterangan tersebut saja.
Gugatan yang diajukan Teh Nur terhadap Erin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memuat tuntutan ganti rugi dan sejumlah persoalan yang menurut pihak penggugat berkaitan dengan masa kerja Teh Nur. Dalam perkara perdata tersebut, Teh Nur menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp1 miliar. Selain nilai itu, gugatan juga mencantumkan klaim materiil yang disebut berhubungan dengan gaji serta sejumlah biaya lain. Rincian dan dasar setiap komponen tuntutan menjadi bagian dari perkara yang perlu dinilai melalui proses persidangan.
Pihak Teh Nur mengaitkan gugatan dengan dugaan perlakuan buruk selama ia bekerja. Di antaranya, terdapat klaim mengenai kekerasan verbal, intimidasi, dan tekanan psikologis. Penggugat juga mempermasalahkan dugaan penahanan sejumlah barang pribadi dan dokumen, yakni kartu tanda penduduk (KTP), ponsel, kartu ATM, serta pakaian. Menurut pihaknya, persoalan-persoalan tersebut menjadi bagian dari alasan mereka membawa sengketa itu ke pengadilan.
Meski demikian, isi gugatan merupakan dalil dari pihak yang mengajukan perkara dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa semua peristiwa yang disebutkan benar terjadi. Penilaian atas bukti, keterangan para pihak, serta tanggapan pihak tergugat berada dalam kewenangan majelis hakim. Karena itu, uraian mengenai dugaan perlakuan maupun barang yang dipersoalkan perlu dipahami sebagai klaim yang masih harus diuji dalam proses hukum, bukan sebagai kesimpulan final.
Nilai Rp1 miliar yang tercantum dalam tuntutan merujuk.
Baca juga: Surat Kuasa Bukan Mandat Tanpa Batas: DAF & Partners Resmi Akhiri Kuasa terhadap AD






