Bisnis  

Saham di Bawah Rp50 Kembali Diperdagangkan, OJK Jelaskan Dampaknya bagi Pasar Modal

Saham di Bawah Rp50 Kembali Diperdagangkan, OJK Jelaskan Dampaknya bagi Pasar Modal

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Perubahan ketentuan batas minimal harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali peluang transaksi bagi saham yang sebelumnya tertahan pada level Rp50. Dalam mekanisme lama, saham yang terus berada pada batas bawah tersebut dapat kehilangan aktivitas perdagangan karena tidak lagi memiliki ruang penurunan harga di pasar reguler. Kondisi itu membuat proses pembentukan harga berhenti, meskipun masih terdapat pihak yang ingin menjual maupun membeli.

Melalui penyesuaian aturan, saham yang telah mencapai batas bawah Rp50 kini dapat diperdagangkan kembali di pasar reguler, termasuk pada harga di bawah level tersebut. Kebijakan ini memberikan ruang yang lebih luas bagi mekanisme penawaran dan permintaan untuk bekerja. Harga saham tidak lagi terkunci pada satu titik, sehingga transaksi dapat berlangsung sesuai kesediaan investor untuk membeli atau menjual pada tingkat harga tertentu.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan keterangan mengenai dampak awal kebijakan tersebut di Jakarta pada Kamis (8/10/2026). Menurutnya, sejumlah saham yang sebelumnya tidak mencatatkan transaksi karena tertahan di level Rp50 mulai kembali memperoleh minat pasar setelah batas harga diubah. Aktivitas tersebut menjadi indikasi bahwa kebijakan baru dapat menghidupkan kembali perdagangan pada saham-saham yang sebelumnya tidak bergerak.

Kembalinya transaksi juga memungkinkan terbentuknya harga keseimbangan baru. Harga tersebut akan muncul dari interaksi penawaran dan permintaan, bukan semata-mata karena saham berada pada batas bawah yang ditetapkan. Dengan demikian, investor memperoleh informasi harga yang lebih mencerminkan kondisi pasar, sementara emiten dan pelaku pasar dapat mengamati kembali tingkat minat terhadap saham terkait.

Meski demikian, peningkatan aktivitas perdagangan tidak secara otomatis menunjukkan perbaikan fundamental emiten. Investor tetap perlu memperhatikan kinerja perusahaan, likuiditas, risiko volatilitas, serta informasi material sebelum mengambil keputusan. Perubahan batas harga terutama berfungsi memulihkan proses transaksi dan pembentukan harga secara lebih fleksibel di pasar modal.

Perubahan ketentuan mengenai batas bawah harga saham ditempatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari agenda penyempurnaan dan reformasi pasar modal. Kebijakan tersebut disusun bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) serta para pemangku kepentingan terkait. Langkah ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya untuk memperbaiki mekanisme perdagangan dan memastikan pasar modal dapat menjalankan fungsinya secara lebih baik.

Dengan dibukanya kembali perdagangan saham yang sebelumnya berada di bawah batas harga tertentu, sisi penawaran dan permintaan dapat kembali bertemu dalam mekanisme pasar. Pertemuan penjual dan pembeli tersebut memungkinkan proses pembentukan harga berlangsung kembali berdasarkan kesepakatan pasar. Harga saham tidak lagi terhenti pada kondisi ketika transaksi tidak dapat dilakukan, sehingga mekanisme perdagangan dapat berjalan sesuai interaksi supply dan demand.

Hasan menjelaskan bahwa reformasi pasar modal tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi perdagangan. Penyempurnaan ketentuan diharapkan mendukung terselenggaranya transaksi melalui mekanisme yang lebih efektif, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dan keandalan pasar. Penjelasan itu menempatkan perubahan batas bawah harga sebagai bagian dari pembenahan sistem, bukan semata-mata perubahan teknis terhadap proses transaksi saham.

Agenda tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan dan keyakinan investor. Kedua aspek itu dinilai penting, terutama ketika pasar keuangan global menghadapi volatilitas dan ketidakpastian. Melalui reformasi yang dilakukan bersama OJK, BEI, dan para pemangku kepentingan, penyempurnaan pasar modal diarahkan agar perdagangan tetap memiliki mekanisme pembentukan harga yang berjalan, sekaligus mendukung kualitas serta efisiensi transaksi. Kebijakan ini menjadi bagian dari respons kelembagaan untuk mempertahankan kepercayaan investor di tengah perubahan kondisi pasar keuangan global.

Selain mengatur kembali perdagangan saham dengan harga di bawah Rp50, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan sejumlah langkah untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyempurnaan pasar modal yang mencakup peningkatan keterbukaan informasi, penguatan pemahaman mengenai pelaku pasar, serta pengembangan pilihan investasi bagi masyarakat.

Salah satu penyempurnaan dilakukan melalui penurunan batas kewajiban keterbukaan informasi kepemilikan saham menjadi 1 persen. Dengan batas tersebut, informasi mengenai kepemilikan saham dapat tercatat dan diketahui pasar pada tingkat kepemilikan yang lebih rendah. Perubahan ini menjadi bagian dari upaya memperluas informasi yang tersedia bagi investor dan mendukung keterbukaan dalam aktivitas pasar modal.

OJK juga memperluas rincian klasifikasi investor. Perincian tersebut memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kelompok investor yang beraktivitas di pasar modal. Informasi berdasarkan klasifikasi yang lebih luas dapat membantu membentuk pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai struktur investor dan perkembangan partisipasi di pasar.

Di sisi lain, penyempurnaan pasar modal turut dilakukan melalui pengembangan produk investasi baru. Contoh yang disebutkan adalah exchange-traded fund (ETF) dengan underlying komoditas emas. Produk tersebut menambah alternatif investasi yang dapat dipertimbangkan oleh pelaku pasar melalui instrumen yang berkaitan dengan komoditas emas.

Pengembangan juga mencakup penyempurnaan aturan efek beragun aset untuk pembiayaan perumahan. Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkaya kerangka produk pasar modal yang berkaitan dengan pembiayaan perumahan. Bersama penyesuaian batas keterbukaan kepemilikan dan perluasan klasifikasi investor, berbagai kebijakan ini menunjukkan rangkaian langkah OJK dalam menyempurnakan transparansi, integritas, serta ragam instrumen di pasar modal.

Hasan menilai pasar modal Indonesia masih menunjukkan ketahanan meskipun harus menghadapi ketidakpastian global yang terus berubah. Ketahanan tersebut tercermin dari sejumlah indikator aktivitas pasar. Nilai rata-rata transaksi harian sepanjang 2026 masih memperlihatkan tren kenaikan, sementara jumlah investor baru meningkat dibandingkan 2025. Selain itu, jumlah emiten yang mencatatkan laba bersih pada tahun ini disebut berada pada tingkat yang tinggi jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa minat investor dan kapasitas perusahaan untuk menjaga kinerja masih relatif kuat.

Meski demikian, pelaku pasar tetap perlu mencermati risiko global, termasuk perubahan kebijakan moneter, kondisi geopolitik, volatilitas arus modal, serta perlambatan ekonomi di berbagai negara. Langkah antisipasi perlu disiapkan secara terukur agar potensi tekanan tidak mengganggu stabilitas dan resiliensi pasar domestik. Dalam konteks ini, reformasi yang dilakukan OJK tidak semata-mata ditujukan untuk merespons perhatian penyedia indeks global atau investor asing. Reformasi tersebut merupakan agenda struktural untuk meningkatkan kematangan, transparansi, kualitas tata kelola, dan daya tarik pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.

Perkembangan penilaian lembaga indeks global turut memberikan konteks terhadap arah tersebut. Pada September 2026, FTSE Russell mempertahankan Indonesia dalam kategori secondary emerging market. Sementara itu, MSCI tetap menempatkan Indonesia dalam kelompok emerging market dan menilai arah reformasi yang dijalankan berada di jalur yang tepat. Hasan menegaskan bahwa ketahanan dan kepercayaan pasar tidak dapat dibangun oleh satu pihak saja. Keduanya membutuhkan partisipasi serta komitmen yang konsisten dari OJK, Bursa Efek Indonesia, pelaku industri, dan investor. Kolaborasi tersebut penting untuk memastikan reformasi berjalan efektif, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga daya saing pasar modal Indonesia di tengah perubahan global.