Pengakuan Khalid Basalamah soal Setoran 554.500 Dolar AS dalam Perkara Haji

Pengakuan Khalid Basalamah soal Setoran 554.500 Dolar AS dalam Perkara Haji

Jakarta | Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengakui telah menyetorkan dana sebesar 554.500 dolar Amerika Serikat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Pengakuan tersebut disampaikan ketika ia hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membacakan rincian setoran yang dikaitkan dengan Khalid. Setelah mendengar pemaparan tersebut, ia membenarkan jumlah yang disebutkan dengan jawaban singkat, “Betul.” Pernyataan itu menegaskan bahwa total dana yang disetorkan, sebagaimana dibacakan jaksa di ruang sidang, mencapai 554.500 dolar AS.

Khalid dikenal sebagai pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri, yang beroperasi dengan nama Uhud Tour. Keterangannya sebagai saksi menjadi bagian dari pemeriksaan dalam perkara yang sedang disidangkan, dengan fokus pada dugaan penyimpangan dalam urusan kuota haji. Pengakuan mengenai setoran tersebut disampaikan dalam konteks kesaksiannya di hadapan majelis hakim dan para pihak yang mengikuti persidangan.

Rincian setoran dibacakan oleh jaksa sebelum Khalid memberikan konfirmasi. Jawaban “Betul” menjadi respons langsung atas jumlah yang disebutkan, bukan uraian panjang mengenai keseluruhan perkara. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari momen tersebut adalah pengakuan Khalid atas total setoran yang dibacakan dalam sidang. Keterangan lebih lanjut mengenai tujuan, proses, maupun kaitan dana itu dengan perkara perlu merujuk pada penjelasan resmi dalam persidangan atau keterangan dari pihak berwenang.

Peristiwa ini menempatkan kesaksian Khalid sebagai salah satu bagian dari rangkaian proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang tersebut memberikan ruang bagi jaksa untuk menyampaikan rincian yang relevan dan bagi saksi untuk menanggapi keterangan yang diajukan. Pengakuan atas angka setoran itu tidak dengan sendirinya menjelaskan kesimpulan hukum perkara; penilaian mengenai dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang disampaikan selama persidangan.

Dalam rincian yang disampaikan jaksa, setoran sebesar 554.500 dolar AS dalam perkara dugaan korupsi haji dilakukan melalui dua cara, yakni penyerahan uang tunai dan transfer bank. Proses tersebut melibatkan Muhammad Ulfi, staf Khalid Basalamah, yang disebut menjadi perantara dalam penyampaian dana ke rekening penampungan KPK. Rincian ini menjelaskan jalur dan jumlah uang sebagaimana dipaparkan dalam perkara, tanpa memberikan kesimpulan mengenai tujuan khusus setoran di luar kaitannya dengan kasus tersebut.

Bagian terbesar diserahkan dalam bentuk tunai, dengan nilai total 354.500 dolar AS. Menurut rincian jaksa, uang tunai itu diserahkan dalam pecahan 100 dolar AS. Dengan pecahan tersebut, jumlah yang disebut setara dengan 3.545 lembar uang. Penyerahan dilakukan melalui Ulfi sebelum dana berkaitan dengan perkara itu disetorkan ke rekening penampungan KPK. Uraian mengenai uang tunai ini menjadi salah satu komponen dari total setoran yang disebut dalam perkara, sedangkan komponen lainnya disalurkan melalui transfer bank.

Adapun jumlah yang ditransfer mencapai 200.000 dolar AS. Rangkaian transfer terdiri atas dua transaksi awal, masing-masing sebesar 37.000 dolar AS dan 13.000 dolar AS. Setelah itu, terdapat tiga transfer lain dengan nilai yang sama, yakni 50.000 dolar AS untuk setiap transaksi. Jika dijumlahkan, dua transfer awal mencapai 50.000 dolar AS, sementara tiga transfer berikutnya berjumlah 150.000 dolar AS. Keseluruhan lima transaksi itu menghasilkan total transfer sebesar 200.000 dolar AS.

Dengan demikian, angka dalam keterangan jaksa terbagi menjadi 354.500 dolar AS dalam bentuk tunai dan 200.000 dolar AS melalui transfer. Kedua komponen tersebut berjumlah 554.500 dolar AS. Penyampaian dana tunai maupun transfer disebut berlangsung dengan perantaraan Muhammad Ulfi dan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi haji. Rincian nominal, pecahan, serta urutan transfer tersebut merangkum keterangan yang disampaikan jaksa mengenai setoran itu; tidak ada tujuan khusus lain yang dapat disimpulkan hanya dari rincian transaksi tersebut.

Kesaksian Khalid Basalamah mengenai setoran sebesar 554.500 dolar AS perlu ditempatkan dalam konteks perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024. Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pengelolaan tambahan kuota haji, termasuk pembagian kuota bagi jemaah haji khusus dan pengisian kuota pada dua tahun tersebut. Keterangan tentang setoran merupakan bagian dari rangkaian informasi yang muncul dalam proses penanganan perkara, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kesalahan pihak tertentu.

Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2020–2024, menjadi terdakwa dalam perkara ini. Berdasarkan dakwaan yang dipaparkan dalam sumber, Yaqut diduga mengatur pembagian tambahan kuota haji khusus 2024 sebesar 50 persen tanpa didahului kajian teknis. Dakwaan juga menyebut tambahan kuota pada 2023 dan 2024 diisi dengan jemaah tanpa mengikuti mekanisme yang ditetapkan. Uraian tersebut merupakan tuduhan jaksa sebagaimana termuat dalam dakwaan, bukan kesimpulan bahwa perbuatan itu telah terbukti secara hukum.

Dalam dakwaan, tindakan yang dituduhkan kepada Yaqut disebut dilakukan bersama sejumlah pihak. Mereka adalah mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Aziz Taba. Penyebutan nama-nama tersebut dalam dakwaan menunjukkan siapa saja yang dituduh terlibat menurut penuntut umum, dan bukan penetapan bersalah oleh pengadilan. Status serta tanggung jawab masing-masing pihak harus dinilai melalui proses persidangan dan pembuktian. Karena itu, kesaksian Khalid tentang dugaan setoran perlu dibaca bersama konteks dakwaan, dengan tetap membedakan keterangan saksi, tuduhan penuntut umum, dan fakta yang kelak dipastikan melalui putusan pengadilan.Dalam dakwaan perkara penyelenggaraan ibadah haji, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp622,09 miliar. Angka tersebut merupakan total dari beberapa komponen yang diuraikan secara terpisah oleh jaksa penuntut umum. Karena itu, rincian setiap komponen perlu dibaca sebagai bagian dari perhitungan dalam dakwaan, bukan sebagai putusan pengadilan atau kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Komponen pertama adalah selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus pada 2024, yang menurut dakwaan mencapai Rp438,22 miliar. Komponen kedua berasal dari penerimaan atas penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024, dengan nilai Rp39,95 miliar. Komponen ketiga adalah biaya percepatan pengisian tambahan kuota haji khusus untuk penyelenggaraan 2023 dan 2024, yang ditaksir sebesar Rp143,92 miliar. Ketiga angka tersebut, apabila dijumlahkan, menghasilkan nilai kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar sebagaimana disebut dalam dakwaan.

Dakwaan itu juga menyatakan bahwa Yaqut diduga diperkaya sebesar 271.500 dolar AS, atau setara Rp4,83 miliar. Uraian mengenai dugaan pengayaan tersebut merupakan bagian tersendiri dari konstruksi perkara dan tidak sama dengan total taksiran kerugian negara. Adapun dasar hukum yang didakwakan ialah Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Seluruh nilai, hubungan antarperistiwa, dan dugaan pengayaan di atas bersumber dari uraian dakwaan; kebenarannya tetap harus diuji dalam proses persidangan dan diputus oleh pengadilan. Penyebutan angka-angka itu tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan pihak yang didakwa, melainkan menjelaskan tuduhan serta dasar perhitungan yang diajukan penuntut umum kepada majelis hakim untuk diperiksa.

Baca juga: Rp5 Juta Jadi Pintu Masuk Mengurai Perkara: Dedy Luqman Hakim Soroti Bukti, Aliran Uang, dan Niat Para Pihak