JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan memperkuat pengawasan terhadap layanan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) melalui pemantauan yang dilakukan di seluruh terminal penumpang tipe A di Indonesia. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan setiap operator bus memenuhi ketentuan penyelenggaraan angkutan umum, sekaligus mendorong terciptanya layanan yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi masyarakat.
Pemantauan di terminal tipe A mencakup pemeriksaan terhadap operasional kendaraan, kesiapan awak bus, serta pemenuhan berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Langkah tersebut menjadi bagian penting dari upaya Kemenhub menjaga standar pelayanan transportasi umum, terutama pada layanan bus AKAP yang menghubungkan kota dan provinsi dengan jarak tempuh serta tingkat mobilitas penumpang yang tinggi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan tidak semata-mata ditujukan untuk mencatat pelanggaran. Menurutnya, data dan temuan di lapangan harus dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi serta pembinaan, sehingga operator memiliki kesempatan untuk memperbaiki kekurangan dan meningkatkan kepatuhan secara berkelanjutan. Pendekatan ini menempatkan pengawasan sebagai instrumen perbaikan layanan, bukan hanya sebagai tindakan penindakan.
Dalam penyelenggaraan angkutan umum, pemenuhan persyaratan teknis dan administratif merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari aspek keselamatan. Persyaratan teknis berkaitan dengan kelayakan kendaraan dan kesiapan operasional, sedangkan aspek administratif memastikan operator menjalankan kegiatan sesuai perizinan serta ketentuan yang berlaku. Melalui pemantauan menyeluruh di terminal penumpang tipe A, Kemenhub berupaya mendorong operator bus AKAP memenuhi kedua aspek tersebut secara konsisten, sehingga perjalanan penumpang dapat berlangsung lebih aman dan kualitas pelayanan publik terus meningkat.
Pengawasan operasional angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dilaksanakan pada 115 terminal penumpang tipe A melalui aplikasi Terminal Online System (TOS). Platform digital ini menjadi sarana pencatatan dan pemantauan kegiatan terminal secara terpusat, mulai dari pergerakan kendaraan hingga jumlah penumpang yang dilayani. Dengan data yang dihimpun secara berkala, kinerja operasional dan kepatuhan operator dapat dinilai berdasarkan indikator yang lebih terukur, terdokumentasi, dan efisien.
Pengawasan tersebut berlangsung pada periode 1 Januari sampai 2 Oktober 2026. Selama periode itu, TOS mencatat 2.875.901 perjalanan kendaraan yang berangkat dari terminal dan 2.985.183 perjalanan kendaraan yang datang. Pada sisi layanan penumpang, jumlah penumpang berangkat mencapai 38.188.027 orang, sedangkan penumpang datang tercatat sebanyak 36.975.009 orang. Seluruh informasi ini memberikan gambaran mengenai volume mobilitas sekaligus menjadi dasar bagi evaluasi pelaksanaan layanan bus AKAP di terminal tipe A.
Data kepatuhan kendaraan berangkat menunjukkan bahwa 1.266.549 perjalanan, atau 44,04 persen, tidak tercatat melakukan pelanggaran. Sementara itu, sebanyak 1.609.352 perjalanan atau 55,96 persen terindikasi melanggar ketentuan yang menjadi objek pengawasan. Persentase tersebut menunjukkan perlunya pemantauan berkelanjutan dan tindak lanjut yang konsisten terhadap operator maupun perjalanan yang masuk dalam kategori pelanggaran.
Pada kendaraan yang datang, sebanyak 1.327.171 perjalanan atau 44,46 persen dinilai tidak melanggar. Adapun 1.658.012 perjalanan atau 55,54 persen terindikasi melakukan pelanggaran. Perbandingan kendaraan berangkat dan datang memperlihatkan pola yang relatif serupa, dengan proporsi perjalanan terindikasi melanggar lebih tinggi daripada perjalanan yang dinilai patuh. Pemanfaatan TOS membantu menyediakan basis data yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi pola tersebut, memperkuat pengawasan berbasis bukti, serta mendukung penetapan langkah pembinaan dan penertiban secara lebih tepat sasaran.
Pemantauan digital terhadap operator bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Tipe A menunjukkan bahwa penyimpangan trayek menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan. Temuan ini tercatat baik pada kendaraan yang berangkat maupun kendaraan yang datang. Selain penyimpangan trayek, petugas juga mencatat pelanggaran terkait masa berlaku dokumen kendaraan, terutama kartu pengawasan (KPS) dan dokumen uji berkala atau blue/KIR yang telah kedaluwarsa.
Pada kelompok kendaraan berangkat, tercatat 973.854 pelanggaran penyimpangan trayek. Jumlah tersebut menempatkan penyimpangan trayek sebagai temuan tertinggi dalam pemantauan kendaraan yang meninggalkan terminal. Pelanggaran berikutnya berkaitan dengan masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa, dengan jumlah 701.404 kasus. Sementara itu, pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala kendaraan atau blue/KIR yang kedaluwarsa tercatat sebanyak 416.877 kasus.
Data kendaraan datang memperlihatkan pola temuan yang serupa. Penyimpangan trayek kembali menjadi pelanggaran dengan jumlah tertinggi, yaitu 978.910 kasus. Angka tersebut diikuti pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif sebanyak 752.310 kasus. Adapun pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa tercatat sebanyak 457.732 kasus.
Perbandingan data tersebut memperlihatkan bahwa tiga kelompok pelanggaran utama dalam pemantauan mencakup penyimpangan trayek, KPS yang kedaluwarsa atau tidak aktif, serta dokumen uji berkala kendaraan yang telah melewati masa berlaku. Pada kendaraan datang, jumlah temuan untuk setiap kategori lebih tinggi dibandingkan kendaraan berangkat, baik pada penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala, maupun masa berlaku KPS.
Rincian ini memberikan gambaran mengenai bentuk ketidakpatuhan yang tercatat melalui pengawasan digital di terminal. Penyimpangan trayek mendominasi jumlah temuan, sedangkan status dokumen operasional dan kelayakan kendaraan menjadi kelompok pelanggaran lain yang turut teridentifikasi dalam pemeriksaan terhadap perjalanan bus AKAP.
Berdasarkan hasil pengawasan digital, lima perusahaan otobus tercatat sebagai operator dengan jumlah pelanggaran terbanyak. PT SSR menempati urutan pertama dengan 228.410 kali pelanggaran, disusul PT EMPS sebanyak 188.328 kali dan PT PP sebanyak 182.371 kali. Berikutnya, PT SJML tercatat melakukan 144.348 kali pelanggaran, sedangkan PT HB mencapai 90.419 kali. Data tersebut menjadi gambaran penting mengenai tingkat kepatuhan operator bus antarkota antarprovinsi (AKAP) terhadap ketentuan yang berlaku.
Aan menilai temuan tersebut menunjukkan perlunya peningkatan kepatuhan operator AKAP secara lebih baik dan konsisten. Jumlah pelanggaran yang tercatat tidak hanya menjadi angka dalam laporan, tetapi juga menunjukkan area yang perlu segera diperbaiki oleh setiap perusahaan. Kepatuhan terhadap persyaratan teknis, administratif, serta ketentuan operasional harus ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab utama operator dalam memberikan layanan transportasi publik.
Kementerian Perhubungan akan menindaklanjuti data itu melalui evaluasi terhadap jenis dan pola pelanggaran yang dilakukan. Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah pembinaan atau penindakan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Operator juga diimbau memastikan seluruh persyaratan laik jalan telah dipenuhi sebelum kendaraan beroperasi, termasuk pemeriksaan kondisi kendaraan, kelengkapan dokumen, serta kesiapan pengemudi dan awak bus.
Kepatuhan teknis dan administratif perlu dibangun sebagai kebiasaan dalam kegiatan operasional sehari-hari, bukan sekadar dipenuhi ketika pemeriksaan berlangsung. Konsistensi tersebut penting untuk membentuk budaya keselamatan dan mengurangi risiko yang dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Kemenhub akan melanjutkan pengawasan, evaluasi, dan pembinaan agar operator bus semakin konsisten memenuhi ketentuan, sehingga masyarakat memperoleh layanan transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan.







