Penggeledahan Rumah Ashraff Abu dalam Penyidikan TPPU di Pekalongan

Penggeledahan Rumah Ashraff Abu dalam Penyidikan TPPU di Pekalongan

Kabupaten Pekalongan | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ashraff Abu di daerah Semarang pada Jumat, 23 Oktober 2026. Informasi mengenai kegiatan tersebut disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Penggeledahan itu menjadi bagian dari langkah penyidik dalam mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dengan demikian, tempat penggeledahan yang disebutkan berada di Semarang, sementara perkara yang diselidiki berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Keterangan KPK menempatkan penggeledahan tersebut dalam rangkaian proses penyidikan, bukan sebagai peristiwa yang berdiri sendiri di luar penanganan perkara. Penyidik melakukan tindakan itu untuk mendukung pengembangan penyidikan dugaan TPPU. Budi Prasetyo menjadi sumber informasi mengenai kegiatan tersebut. Berdasarkan keterangan yang tersedia, tidak disebutkan rincian lebih lanjut mengenai bagian rumah yang diperiksa, barang yang mungkin dicari, maupun hasil dari penggeledahan. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan terbatas pada waktu, wilayah umum, pihak yang rumahnya digeledah, serta kaitan kegiatan tersebut dengan penyidikan.

Peristiwa ini menghubungkan dua wilayah dalam pemberitaan: rumah Ashraff Abu yang digeledah berada di daerah Semarang, sedangkan dugaan TPPU yang menjadi konteks penyidikan berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK menyampaikan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan perkara tersebut. Keterangan ini tidak dengan sendirinya menjelaskan dugaan secara terperinci atau menetapkan kesimpulan mengenai pihak mana pun. Informasi tentang tindak lanjut penyidikan, termasuk temuan dari kegiatan di rumah itu, belum tercantum dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan. Dengan demikian, uraian mengenai peristiwa ini perlu dibatasi pada fakta yang disampaikan juru bicara KPK, tanpa menambahkan detail lokasi atau proses yang belum dipublikasikan.

Dalam penggeledahan rumah Ashraff Abu di Pekalongan, penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat bermerek BMW listrik. Penyitaan kendaraan tersebut menjadi salah satu tindakan yang dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Informasi mengenai barang yang diamankan disampaikan oleh Budi Prasetyo, yang tidak memerinci tipe maupun model mobil tersebut. Karena itu, keterangan yang dapat dipastikan dari penjelasan tersebut terbatas pada merek BMW, jenis kendaraan listrik, dan jumlahnya satu unit. Detail spesifikasi, tahun pembuatan, warna, serta status kepemilikan kendaraan tidak diuraikan dalam informasi yang disampaikan. Penjelasan terbatas ini penting agar pemberitaan tidak menambahkan identifikasi kendaraan yang belum dikonfirmasi.

Penggeledahan dan penyitaan barang merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri bukti yang relevan dengan dugaan pencucian uang. Dalam perkara semacam ini, penyidik dapat memeriksa keterkaitan aset dengan sumber dana, pihak yang menguasai atau menggunakan aset, serta transaksi yang mendahului kepemilikannya. Namun, penyitaan sebuah kendaraan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kendaraan itu dibeli menggunakan hasil tindak pidana. Hubungan tersebut perlu ditelusuri dan diuji melalui proses penyidikan, termasuk pencocokan dokumen, keterangan, dan informasi keuangan. Penyidik belum merinci dasar khusus penyitaan mobil BMW listrik tersebut ataupun hasil pemeriksaan atas kendaraan itu. Dengan demikian, informasi yang tersedia menggambarkan tindakan pengamanan barang dalam proses penyidikan, bukan kesimpulan mengenai asal-usul aset atau tanggung jawab seseorang.

Penelusuran TPPU ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Perkara yang menjadi konteksnya mencakup dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penyidik perlu menelusuri apakah ada aliran dana atau aset yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana tersebut, dan apakah kendaraan yang disita memiliki kaitan yang dapat dibuktikan. Proses itu mencakup pengumpulan serta verifikasi bukti, sementara status dan peran setiap pihak tetap mengikuti perkembangan penyidikan. Sampai ada keterangan lebih lanjut, rincian mengenai model BMW, nilai kendaraan, dan hubungan konkretnya dengan perkara belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Penyitaan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari penelusuran bukti, bukan penetapan kesalahan.

Dalam rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pekalongan, rumah Ashraff Abu menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Ashraff diketahui juga menjabat sebagai anggota DPR. Penggeledahan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menelusuri perkembangan perkara, termasuk informasi dan bukti yang dinilai relevan oleh penyidik. Tindakan ini tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana; penilaian mengenai peran masing-masing pihak tetap bergantung pada proses penyidikan dan pembuktian sesuai hukum.

Keterangan yang disampaikan mengenai perkara itu mengaitkan Ashraff dengan PT Raja Nusantara Berjaya. Ia disebut menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut pada periode 2023–2024. Dalam bahan keterangan terkait penyidikan, perusahaan itu disebut menguasai pengadaan barang dan jasa yang menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani. Informasi tersebut menjelaskan alasan hubungan perusahaan dan pihak-pihak terkait ditelusuri, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa Ashraff terlibat dalam dugaan penyimpangan pengadaan atau mengetahui adanya tindak pidana.

Penggeledahan terhadap rumah Ashraff diterangkan sebagai tindak lanjut pengembangan perkara dugaan TPPU yang melibatkan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan nonaktif. Dalam konteks penyidikan, pemeriksaan atas kemungkinan aliran dana, kepemilikan, serta hubungan pihak dan badan usaha dapat menjadi bagian dari penelusuran. Namun, rincian mengenai barang yang dicari atau ditemukan, maupun keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana, perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan proses hukum yang berjalan.

Karena itu, hubungan jabatan Ashraff di perusahaan dan penguasaan pengadaan oleh PT Raja Nusantara Berjaya sebaiknya dipahami sebagai informasi yang menjadi perhatian dalam pengembangan penyidikan, bukan sebagai putusan tentang kesalahan. Status serta peran setiap pihak hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan bukti dan mekanisme peradilan. Sampai ada kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap, semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Penyampaian informasi secara cermat juga penting agar tindakan penyidikan tidak diperlakukan sebagai bukti final mengenai keterlibatan siapa pun.

Sebelum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Ashraff Abu, lembaga antirasuah itu telah menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Pekalongan. Ashraff dipanggil bersama lima orang lain yang dinilai memiliki keterangan relevan untuk membantu penyidik menelusuri perkara dan aset yang sedang diteliti. Namun, ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Keterangan mengenai pemanggilan ini menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan yang berlangsung sebelum tindakan penggeledahan dilakukan oleh tim KPK di Pekalongan.

Lima saksi lain yang dipanggil berasal dari lingkungan pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan perusahaan. Mereka adalah Ruben Prabu R. Faza, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan; Siti Hanikatun, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pekalongan; serta Lingkan Anggi, staf keuangan PT Raja Nusantara Berjaya. Selain itu, KPK memanggil Robby Darussalam, Subkoordinator Komunikasi Pimpinan Setda Pekalongan, dan Muhammad Sabiq Ashraff, Direktur PT Raja Nusantara Berjaya periode 2023–2024.

Muhammad Sabiq Ashraff juga disebut sebagai anak Fadia Arafiq dan Ashraff Abu. Latar belakang para saksi yang beragam memberi penyidik kesempatan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mungkin mengetahui informasi mengenai hubungan para pihak, kegiatan perusahaan, maupun aset yang sedang ditelusuri. Pemanggilan saksi merupakan salah satu langkah untuk mengumpulkan bahan dan menguji informasi dalam penyidikan. Ketidakhadiran Ashraff pada jadwal pemeriksaan tidak dengan sendirinya menjelaskan substansi perkara, tetapi menjadi bagian dari urutan tindakan penyidik sebelum mereka melanjutkan pemeriksaan aset dan lokasi yang berkaitan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik.