Jakarta | Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa lima izin usaha pertambangan (IUP) di ratusan izin sejenis memiliki cadangan terbukti dengan nilai sekitar US0 miliar, atau setara Rp5.400 triliun. Angka tersebut menjadi sorotan karena menggambarkan besarnya nilai ekonomi yang dikaitkan dengan cadangan pada sejumlah konsesi pertambangan. Namun, pernyataan itu tidak merinci komoditas yang terkandung di dalamnya, sehingga jenis bahan tambang yang menjadi dasar perhitungan belum dapat dipastikan dari informasi tersebut. Prabowo juga tidak mengumumkan identitas pemegang kelima izin maupun lokasi konsesi yang dimaksud dalam kesempatan itu. Nilai yang disebutkan merujuk pada cadangan terbukti, bukan sekadar perkiraan umum atas potensi sumber daya di wilayah pertambangan.
Menurut Prabowo, penilaian tersebut didasarkan pada studi cadangan yang menggunakan standar JORC, singkatan dari Joint Ore Reserves Committee. JORC merupakan kerangka pelaporan yang digunakan untuk menyampaikan informasi mengenai sumber daya dan cadangan mineral secara terstruktur. Penyebutan standar itu memberi konteks mengenai basis penilaian yang disampaikan presiden, tetapi rincian kajian, asumsi, cakupan setiap IUP, serta periode pengukurannya tidak dipaparkan dalam pernyataan tersebut. Karena itu, nilai sekitar US$300 miliar perlu dipahami sebagai angka yang disampaikan Prabowo berdasarkan studi yang ia sebut, sementara dokumen teknis pendukungnya belum dijabarkan secara terbuka pada acara tersebut. Informasi yang tersedia juga tidak menerangkan bagaimana nilai itu dibagi di lima izin.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026, yang berlangsung di JIExpo Convention Centre pada 23 Oktober 2026. Forum tersebut menjadi konteks bagi Prabowo untuk mengemukakan nilai cadangan dari lima IUP, di tengah pembahasan yang berkaitan dengan akses keuangan daerah. Penyebutan nilai fantastis itu belum disertai nama pemilik dan lokasi konsesi, sehingga publik belum memperoleh informasi untuk mengidentifikasi izin yang dimaksud atau memeriksa detail masing-masing wilayah. Tanpa rincian tersebut, angka agregat itu belum menjelaskan distribusi nilai, status operasional, maupun kontribusi ekonomi tiap IUP. Dengan demikian, pokok informasi yang tersedia sejauh ini adalah jumlah izin, perkiraan nilai cadangan terbukti, dan dasar studi JORC sebagaimana disampaikan presiden, bukan rincian komoditas ataupun data per konsesi yang dapat dibandingkan secara langsung oleh pembaca.Dalam rapat yang membahas lima izin usaha pertambangan (IUP), Prabowo menyampaikan jumlah izin dan nilai cadangan yang dikaitkan dengan konsesi tersebut. Namun, ia tidak memaparkan identitas pemilik masing-masing IUP. Tidak ada nama perusahaan, badan usaha, maupun individu yang disebut sebagai pemegang izin dalam keterangan yang disampaikan. Dengan demikian, informasi mengenai nilai cadangan belum disertai penjelasan tentang pihak yang menguasai atau mengelola konsesi-konsesi tersebut.
Lokasi lima konsesi itu juga belum dijelaskan. Prabowo tidak menyebut provinsi, kabupaten, ataupun wilayah lain tempat IUP diterbitkan atau kegiatan pertambangan berlangsung. Keterangan dalam rapat tidak menyediakan rincian geografis yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi area konsesi. Karena itu, publik belum memperoleh gambaran mengenai persebaran izin tersebut, termasuk apakah seluruhnya berada di satu wilayah atau tersebar di beberapa lokasi. Hal-hal tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang disampaikan.
Rincian yang tersedia dalam rapat terbatas pada jumlah IUP dan nilai cadangan yang disebutkan. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai pemegang izin, letak konsesi, ataupun data pendukung lain yang dapat memperjelas cakupan pembahasan. Informasi mengenai jenis mineral, perusahaan yang terkait, atau pihak lain yang mungkin terlibat juga tidak dipaparkan, sehingga tidak tepat untuk membuat dugaan mengenai hal-hal tersebut. Penjelasan lanjutan dari pihak terkait diperlukan apabila identitas pemilik dan lokasi konsesi hendak diketahui secara terbuka. Sampai rincian itu disampaikan, pembahasan mengenai lima IUP tersebut hanya dapat merujuk pada angka dan nilai cadangan yang telah disebutkan, tanpa menyimpulkan siapa pemiliknya atau di mana konsesi berada.
Prabowo menekankan bahwa nilai cadangan yang disebutkan dari lima konsesi tambang belum dapat disamakan dengan kekayaan yang sudah tersedia untuk dinikmati masyarakat. Angka tersebut merujuk pada potensi sumber daya yang masih berada di bawah tanah. Dengan demikian, nilainya menggambarkan perkiraan atas kandungan mineral, bukan penerimaan negara atau manfaat ekonomi yang telah terealisasi. Sebelum menghasilkan pemasukan, sumber daya itu perlu melalui proses pengelolaan dan kegiatan pertambangan, yang memerlukan keputusan serta tanggung jawab pemerintah. Penjelasan ini penting agar angka besar yang disampaikan tidak dipahami sebagai dana yang sudah dimiliki atau siap dibagikan. Ia juga mengingatkan bahwa sumber daya alam memiliki nilai strategis, sehingga pembicaraan mengenai konsesi perlu mempertimbangkan kepentingan publik, bukan hanya besarnya potensi yang diperkirakan.
Dalam pernyataannya, Prabowo menggambarkan Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam. Namun, kekayaan tersebut tidak otomatis menjamin kesejahteraan jika pengelolaannya tidak dilakukan secara cermat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, menurut penekanannya, sama-sama memikul tanggung jawab dalam mengatur pemanfaatan sumber daya itu bagi rakyat. Tanggung jawab tersebut mencakup memastikan keputusan terkait konsesi dan pertambangan berpihak pada kepentingan nasional serta memberikan manfaat yang layak bagi masyarakat. Karena nilai yang disebut masih berada di bawah tanah, proses pengelolaan perlu memperhatikan bagaimana potensi itu dapat dikelola secara bertanggung jawab. Kekayaan alam, dalam kerangka ini, bukan sekadar angka cadangan atau aset yang tercatat, melainkan amanah yang menuntut tata kelola dan pertimbangan jangka panjang.
Prabowo juga mengingatkan agar konsesi tidak dibagikan dengan terlalu mudah. Pesan itu menegaskan perlunya kehati-hatian sebelum memberikan hak pengelolaan atas sumber daya alam, terutama ketika potensi yang dibicarakan bernilai besar. Pemberian konsesi semestinya tidak diperlakukan sebagai keputusan administratif semata, melainkan sebagai pilihan yang membawa konsekuensi terhadap kepentingan masyarakat dan pengelolaan kekayaan negara. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa pemilik atau di mana lokasi lima konsesi yang dimaksud. Namun, penekanannya jelas: besarnya cadangan yang diperkirakan belum berarti manfaat telah diterima rakyat, dan pemerintah perlu memastikan sumber daya dikelola secara bertanggung jawab. Dengan menempatkan potensi bawah tanah dan kewajiban pengelolaan dalam satu pembahasan, Prabowo menggarisbawahi bahwa kekayaan Indonesia perlu dijaga, bukan dibagikan tanpa pertimbangan memadai.
Prabowo menekankan bahwa pemberian konsesi pertambangan perlu dilakukan dengan cermat dan tidak semata-mata didasarkan pada permohonan atau kesediaan pihak tertentu untuk mengelolanya. Pemerintah, menurut arahan tersebut, perlu memastikan bahwa penerima konsesi benar-benar memiliki kemampuan untuk menjalankan usaha tambang. Penilaian itu penting agar izin yang diberikan dapat berujung pada kegiatan nyata, bukan hanya menjadi hak yang tersimpan tanpa menghasilkan manfaat bagi negara maupun masyarakat.
Perhatian tersebut muncul karena ada konsesi yang telah diberikan sejak puluhan tahun lalu, tetapi hingga kini belum dikerjakan. Kondisi semacam ini menunjukkan bahwa kepemilikan izin tidak otomatis berarti pemegangnya siap menjalankan operasi pertambangan. Karena itu, proses pemberian konsesi seharusnya mempertimbangkan kemampuan teknis, kesiapan usaha, serta pemahaman calon pemegang izin mengenai kegiatan yang akan dilakukan. Ketelitian sejak awal dinilai dapat membantu mencegah izin jatuh kepada pihak yang tidak mampu merealisasikan pengelolaan tambang.
Prabowo juga menggambarkan kemungkinan konsesi diminta secara spekulatif oleh orang atau kelompok yang sebenarnya bukan ahli pertambangan. Mereka bisa saja mengajukan permohonan tanpa memahami kebutuhan operasional, tantangan teknis, ataupun tanggung jawab yang melekat pada pengelolaan tambang. Dalam keadaan seperti itu, konsesi berisiko hanya dikuasai atau dipertahankan, sementara kegiatan yang seharusnya dijalankan terus tertunda.
Baca juga: Diduga Beroperasi Tanpa Hambatan, Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Kembali Dipertanyakan | Aktivitas Judi Sabung Ayam di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri Dipertanyakan, Nama Pak Giman Disebut Warga | Tarif Resmi Rp100 Ribu, Jasa Calo SIM di Tulungagung Disebut Rp800 Ribu






