Jakarta | Tim gabungan kembali melakukan penggerebekan di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin sore, 12 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penindakan terpadu yang melibatkan sejumlah unsur aparat dan instansi terkait. Sebanyak 116 personel dikerahkan untuk menjalankan operasi di kawasan tersebut.
Personel yang terlibat berasal dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, BNNP DKI, TNI, serta Satpol PP. Keterlibatan lintas instansi itu menunjukkan bahwa upaya penanganan persoalan narkoba dilakukan melalui kerja sama berbagai unsur, sesuai kewenangan dan peran masing-masing. Penggerebekan ini kembali menempatkan Kampung Boncos sebagai sasaran kegiatan penindakan yang dilaksanakan oleh tim gabungan.
Operasi tersebut disebut sebagai kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Langkah itu merupakan bagian dari pelaksanaan P4GN, yakni Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba. Melalui kegiatan tersebut, aparat menjalankan agenda penindakan sekaligus memperkuat pelaksanaan program nasional dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Penggerebekan pada Senin sore itu menjadi agenda terbaru tim gabungan di Kampung Boncos. Pelibatan 116 personel dari kepolisian, BNNP DKI, TNI, dan Satpol PP menegaskan skala operasi yang dilakukan. Kegiatan ini berfokus pada pelaksanaan tugas P4GN melalui operasi gabungan, dengan tujuan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah Jakarta Barat.
Penyisiran di Kampung Boncos dilakukan oleh petugas yang dibagi ke dalam dua tim operasional. Pembagian tersebut memungkinkan pemeriksaan berlangsung secara lebih terarah di sejumlah titik yang menjadi sasaran penindakan. Dari kegiatan itu, petugas mengamankan empat pria yang berada di lokasi.
Keempat pria tersebut masing-masing berinisial MI, berusia 20 tahun; seorang pria berusia 32 tahun yang identitas inisialnya belum dicantumkan dalam sumber; SA, berusia 45 tahun; serta MR, berusia 34 tahun. Mereka diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah petugas menyelesaikan penyisiran di kawasan tersebut.
Pemeriksaan terhadap keempat orang itu tidak hanya diarahkan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran narkoba. Penyidik juga menelusuri asal-usul narkoba yang ditemukan atau berkaitan dengan penindakan tersebut, termasuk kemungkinan hubungan dengan pihak lain dalam jaringan yang lebih luas. Proses ini diperlukan agar informasi dari lapangan dapat dikembangkan menjadi penyelidikan yang lebih menyeluruh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso menyampaikan bahwa empat pria tersebut telah diamankan oleh petugas dalam kegiatan penindakan. Menurutnya, mereka selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal narkoba serta menelusuri jaringan yang mungkin terkait. Keterangan itu menegaskan bahwa pengamanan tersebut masih merupakan bagian dari tahapan penyelidikan, sehingga status dan peran masing-masing orang akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang diperoleh.
Dengan demikian, hasil penyisiran belum berhenti pada pengamanan di lokasi. Petugas masih mengembangkan informasi melalui pemeriksaan terhadap para pria tersebut dan pencocokan dengan temuan lain selama operasi. Langkah lanjutan itu diharapkan dapat menjelaskan sumber pasokan, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas narkoba di kawasan Kampung Boncos.
Dalam operasi di Kampung Boncos, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang tercatat dalam penggerebekan tersebut. Barang-barang itu meliputi 15 buah bong dan 16 buah cangklong, yang ditempatkan dalam kelompok perlengkapan yang berkaitan dengan narkoba berdasarkan penyebutan dalam laporan. Petugas juga menyita satu unit timbangan elektrik serta dua plastik klip kecil. Rincian ini dicatat sebagai bagian dari barang bukti yang dibawa dalam operasi, tanpa keterangan tambahan mengenai fungsi masing-masing benda atau siapa pemiliknya.
Selain perlengkapan tersebut, terdapat 20 korek api dan dua unit ponsel yang turut diamankan. Petugas juga menemukan satu lembar ID cetak nomor akun e-wallet atas nama Musyarrofah. Keberadaan dokumen cetak dan perangkat komunikasi itu disebutkan bersama daftar barang sitaan lainnya. Namun, informasi yang tersedia tidak menjelaskan hubungan barang-barang tersebut dengan peristiwa maupun pihak tertentu. Karena itu, setiap item perlu dipahami sebatas barang yang tercatat dan diamankan dalam operasi.
Daftar barang bukti juga mencakup benda-benda yang masuk kategori senjata tajam atau alat pemotong, yakni tiga bilah pisau, dua unit gunting, dan satu unit cutter. Barang-barang ini perlu dibedakan dari bong, cangklong, timbangan elektrik, plastik klip, korek api, ponsel, serta lembar ID akun e-wallet. Pemisahan tersebut membantu memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai jenis barang yang disita. Tidak terdapat keterangan dalam informasi sumber mengenai penggunaan, kepemilikan, atau keterkaitan masing-masing pisau, gunting, dan cutter dengan pihak yang diamankan.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menemukan sebuah bangunan semipermanen di lokasi yang disebut menjadi lapak narkotika. Bangunan itu diduga digunakan sebagai tempat berlangsungnya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di kawasan Kampung Boncos. Setelah dilakukan penindakan, petugas memusnahkan bangunan tersebut dengan cara dibakar. Pemusnahan itu menjadi bagian dari langkah penertiban di lokasi yang selama ini menjadi perhatian aparat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Bismo Teguh Prakoso, menyebut penindakan di Kampung Boncos merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut juga dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengenai pencegahan peredaran narkotika dan pemulihan pengguna narkoba. Arahan itu menjadi dasar bagi kepolisian untuk terus melakukan upaya penanganan di wilayah yang dinilai rawan dimanfaatkan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Bismo, upaya penertiban tidak berhenti pada penggerebekan yang telah dilakukan. Langkah serupa akan terus dilaksanakan untuk memulihkan Kampung Boncos dari peredaran gelap narkotika. Penindakan di lapangan diarahkan untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat transaksi maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan narkotika.
Keberlanjutan operasi itu juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dengan penertiban dan pemusnahan bangunan yang disebut sebagai lapak narkotika, kepolisian berupaya mengurangi ruang bagi peredaran gelap di kawasan tersebut. Pemulihan Kampung Boncos akan dilakukan melalui penindakan yang berkelanjutan sesuai arahan pimpinan, dengan fokus pada pencegahan penyebaran narkotika dan pemulihan pengguna narkoba.
Baca juga: Setetes Kepedulian Ditengah Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadir Salurkan Air Bersih Untuk Warga | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan

