Surabaya | Tim gabungan yang terdiri atas aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggerebek kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, pada Rabu siang, 14 Oktober 2026. Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap aktivitas narkotika yang diduga masih berlangsung di kawasan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyasar sejumlah titik rawan di sekitar Jalan Kunti. Lokasi-lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi sekaligus penyalahgunaan narkoba. Kehadiran tim gabungan diarahkan untuk mengamankan area, memeriksa sejumlah titik yang dianggap berkaitan dengan peredaran narkotika, serta menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Penggerebekan melibatkan unsur lintas lembaga karena penanganan kawasan rawan narkoba memerlukan koordinasi aparat penegak hukum, lembaga pemberantasan narkotika, dan unsur keamanan. Petugas bergerak bersama di kawasan permukiman yang menjadi sasaran operasi untuk memastikan kegiatan pemeriksaan berlangsung terarah dan kondisi di lapangan tetap terkendali.
Dari operasi tersebut, sebanyak 19 orang diamankan oleh petugas gabungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pengamanan itu menjadi bagian dari proses penindakan terhadap dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Jalan Kunti. Selanjutnya, pihak berwenang akan mendalami identitas, peran, serta keterkaitan setiap orang yang diamankan dengan aktivitas narkotika yang menjadi sasaran operasi.
Operasi pada Rabu siang tersebut menegaskan fokus aparat dalam menekan peredaran narkoba di kawasan Semampir, khususnya titik-titik yang dinilai rawan. Selain mengamankan sejumlah orang, kegiatan ini ditujukan untuk memutus aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba yang diduga berlangsung di lingkungan Jalan Kunti.
Penggerebekan di kawasan yang disebut sebagai Kampung Narkoba di Jalan Kunti menghasilkan pengamanan terhadap 19 orang. Jumlah tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat menjelaskan hasil utama operasi yang dilakukan petugas. Keterangan itu menjadi dasar informasi mengenai jumlah orang yang diamankan dalam kegiatan penindakan tersebut.
Sebanyak 19 orang itu diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas narkoba di lokasi. Mereka berasal dari kelompok yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran maupun penggunaan narkoba. Dalam keterangannya, Jules menyebut bahwa orang-orang yang diamankan terdiri atas pihak yang diduga sebagai pengedar hingga pembeli narkoba.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa petugas tidak hanya mengamankan orang yang diduga berperan dalam menjual atau mengedarkan narkoba, tetapi juga pihak yang diduga melakukan pembelian. Meski demikian, keterangan mengenai peran tersebut masih berada pada tahap dugaan sesuai hasil awal operasi. Penetapan status dan peran masing-masing orang tetap bergantung pada pemeriksaan serta proses hukum yang berlangsung setelah penggerebekan.
Kombes Pol Jules Abraham Abast tidak menyebutkan identitas maupun rincian peran setiap orang yang diamankan dalam keterangan mengenai hasil operasi tersebut. Karena itu, informasi yang tersedia berfokus pada jumlah keseluruhan, yakni 19 orang, serta dugaan keterlibatan mereka mulai dari pengedar hingga pembeli narkoba. Petugas selanjutnya melakukan pendalaman untuk menindaklanjuti temuan dalam penggerebekan di Jalan Kunti tersebut.
Selain mengamankan 19 orang dalam penggerebekan di Kampung Narkoba Jalan Kunti, petugas juga menemukan barang bukti penting di lokasi. Berdasarkan keterangan sumber, barang bukti tersebut berupa sebuah brankas yang disebut berisi narkoba. Temuan ini menjadi bagian penting dari penanganan perkara karena ditemukan bersamaan dengan proses pengamanan orang-orang yang berada di lokasi.
Brankas tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk mendukung pemeriksaan lebih lanjut. Informasi yang tersedia belum menjelaskan jenis narkoba, berat, jumlah, maupun rincian lain mengenai isi brankas. Karena itu, keterangan mengenai barang bukti perlu disampaikan secara terbatas pada fakta bahwa petugas menemukan brankas yang berisi narkoba, tanpa menarik kesimpulan tambahan mengenai kepemilikan atau peran setiap orang yang diamankan.
Penemuan barang bukti itu selanjutnya berkaitan dengan pemeriksaan terhadap 19 orang yang dibawa petugas. Mereka perlu diperiksa untuk menjelaskan identitas, keberadaan, serta kemungkinan keterkaitan masing-masing dengan brankas dan temuan di lokasi. Pemeriksaan tersebut juga menjadi dasar bagi penyidik untuk menilai fakta-fakta yang ada sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Status setiap orang tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, keberadaan brankas berisi narkoba menjadi salah satu materi yang akan ditelusuri bersama keterangan para pihak serta bukti lain yang dikumpulkan petugas. Proses tersebut penting agar penanganan perkara dilakukan berdasarkan data yang terverifikasi, bukan semata-mata karena seseorang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Setelah penggerebekan di kawasan Jalan Kunti selesai dilakukan, sebanyak 19 orang yang diamankan dibawa oleh aparat menuju Mapolda Jawa Timur. Mereka dibawa dalam keadaan kedua tangan terborgol untuk menjalani pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan penyelidikan. Pengawalan dilakukan setelah seluruh rangkaian pengamanan di lokasi dinyatakan cukup, sehingga para terduga dapat dipindahkan dari kawasan tersebut secara tertib.
Di Mapolda Jatim, para terduga akan menjalani pemeriksaan berkaitan dengan penggerebekan yang berlangsung di kampung narkoba Jalan Kunti. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum lebih lanjut yang dilakukan aparat. Namun, status hukum masing-masing orang yang diamankan masih mengikuti hasil pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai tahapan berikutnya belum disampaikan dalam rangkaian kejadian ini.
Selain membawa para terduga, aparat juga mensterilkan sejumlah ruas jalan di sekitar Jalan Kunti selama penggerebekan berlangsung. Penutupan atau pembatasan akses dilakukan untuk menjaga area tetap terkendali, terutama ketika petugas melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara. Sejumlah jalur di sekitar lokasi diseleksi agar kegiatan tersebut tidak terganggu oleh lalu lintas warga maupun aktivitas lain di lingkungan setempat.
Langkah sterilisasi itu sekaligus ditujukan untuk mendukung kelancaran penyelidikan dan menjaga kondusivitas kawasan. Dengan akses yang dibatasi, petugas dapat bekerja lebih terarah ketika mendokumentasikan kondisi lokasi serta mengamankan bagian-bagian yang diperlukan dalam proses olah tempat kejadian perkara. Masyarakat di sekitar Jalan Kunti diharapkan mengikuti pengaturan akses yang diberlakukan selama kegiatan aparat berlangsung.
Setelah pemeriksaan awal dan pengamanan lokasi dilakukan, penanganan perkara berlanjut di Mapolda Jatim. Para terduga tetap berada dalam proses pemeriksaan, sementara kondisi kawasan Jalan Kunti dijaga agar tetap aman dan tertib. Aparat belum menyimpulkan status hukum para terduga berdasarkan pengamanan tersebut, sehingga perkembangan selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan secara resmi.
Baca juga: TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan | Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Doa Bersama dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan di Kampung Kulonggame | BA akhirnya berhasil diamankan sebelum menaiki pesawat
