Jakarta | Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap aktivis BEM UI, Hafidz Hernanda, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Perubahan status tersebut menandai dimulainya proses pengusutan yang lebih mendalam untuk mengumpulkan bukti serta memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menyampaikan bahwa penyidik telah mengambil langkah lanjutan dalam penanganan perkara tersebut. Keterangan itu menjadi penjelasan terbaru kepolisian mengenai perkembangan kasus yang sebelumnya masih berada pada tahap penyelidikan.
Dalam proses penyidikan, Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan atau Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman yang dialami Hafidz Hernanda, sekaligus mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta yang sedang dikumpulkan.
Jumlah saksi yang telah diperiksa menunjukkan bahwa penyidik masih menjalankan tahapan pengumpulan keterangan dan alat bukti. Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas perkara tersebut. Penanganan selanjutnya akan mengikuti hasil pemeriksaan saksi dan bukti lain yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung. Informasi mengenai perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan keterangan resmi kepolisian.
Penyidik terus menelusuri rekaman kamera pengawas sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti dalam kasus dugaan penyerangan terhadap aktivis BEM UI, Hafidz. Rekaman tersebut diperoleh dari berbagai lokasi, tidak hanya di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tetapi juga dari sejumlah titik lain yang dinilai berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diusut.
Hingga tahap ini, polisi telah mengamankan rekaman dari sekitar 26 titik CCTV. Seluruh materi tersebut masih ditelusuri dan dipelajari untuk membantu penyidik menyusun rangkaian kejadian secara lebih lengkap. Penelusuran dilakukan dengan mencermati rekaman dari lokasi yang berbeda serta mencocokkannya dengan informasi lain yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
Imron menyampaikan bahwa penyidik telah memperoleh rekaman dari kurang lebih 26 titik kamera pengawas. Titik-titik itu berada di sekitar lokasi kejadian dan beberapa tempat lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara. Ia juga menjelaskan bahwa pengumpulan rekaman menjadi salah satu langkah yang ditempuh polisi untuk mengusut dugaan tindak pidana yang menimpa Hafidz.
Selain menelusuri rekaman CCTV, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para saksi. Menurut Imron, terdapat sekitar 16 saksi yang telah dimintai keterangan dalam proses tersebut. Informasi dari para saksi dan rekaman kamera pengawas akan diperiksa secara beriringan agar setiap data yang diperoleh dapat ditempatkan sesuai konteks peristiwa.
Proses pemeriksaan rekaman dilakukan secara bertahap karena materi berasal dari banyak titik dan lokasi yang berbeda. Polisi perlu memastikan keterkaitan waktu, tempat, serta informasi pendukung lainnya sebelum menarik penilaian lebih lanjut. Sampai saat ini, penyidik belum menyampaikan isi rekaman secara rinci maupun informasi mengenai identitas pihak tertentu. Penelusuran tersebut masih menjadi bagian dari upaya untuk memperjelas dugaan tindak pidana dan mendukung proses hukum berdasarkan bukti yang tersedia.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang yang disebut sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan penyerangan aktivis BEM UI. Barang-barang tersebut terdiri atas sarung tangan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata dengan kombinasi warna hitam dan oranye, lakban hitam, serta kain sarung bermotif hitam-putih. Seluruh benda itu kini menjadi bagian dari materi yang diperiksa dalam proses penyidikan.
Untuk mengetahui informasi teknis yang mungkin terdapat pada barang-barang tersebut, bukti yang telah diamankan dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan melalui analisis dan penelitian laboratorium sesuai prosedur forensik yang berlaku. Tahap ini diperlukan untuk menguji berbagai karakteristik benda secara ilmiah, tanpa mendahului kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.
Sampai informasi yang tersedia saat ini, pemeriksaan laboratorium terhadap sarung tangan lateks putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, dan kain sarung bermotif hitam-putih masih berlangsung. Belum ada hasil analisis laboratorium yang disampaikan kepada publik dalam sumber informasi tersebut. Karena itu, fungsi dan keterkaitan masing-masing barang bukti belum dapat dijelaskan lebih jauh. Setiap kesimpulan mengenai temuan dari benda-benda tersebut perlu menunggu laporan resmi dari pihak berwenang setelah analisis dan penelitian selesai dilakukan. Penyampaian informasi pada tahap ini terbatas pada jenis barang yang diamankan serta lokasi pemeriksaannya, tanpa mengaitkannya dengan pelaku atau kronologi tertentu yang belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut diduga terjadi setelah Hafidz Hernanda, Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, menghadiri konsolidasi organisasi. Seusai kegiatan, Hafidz disebut pulang menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, ia diduga diserang oleh orang tidak dikenal. Rangkaian kejadian itu kemudian menjadi perhatian BEM UI karena menyangkut keselamatan salah satu pengurusnya serta memerlukan penanganan melalui jalur hukum.
Dugaan penyerangan itu disebut berlangsung pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Lokasinya berada di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan. Informasi mengenai kejadian tersebut selanjutnya dihimpun oleh pihak BEM UI bersama korban untuk memastikan laporan disusun berdasarkan keterangan dan bukti yang tersedia. Peristiwa itu tidak hanya dikaitkan dengan dugaan penganiayaan, tetapi juga dugaan pencurian dengan kekerasan dan pengancaman.
Dengan persetujuan Hafidz sebagai korban, BEM UI melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, menyampaikan bahwa pelaporan dilakukan sebagai langkah untuk memperoleh penanganan hukum dan memastikan dugaan yang dialami Hafidz dapat diproses oleh aparat berwenang. Menurutnya, keputusan untuk melapor diambil setelah berkoordinasi dengan korban, sehingga proses tersebut tetap mempertimbangkan kondisi serta persetujuan Hafidz.
Akibat kejadian itu, Hafidz mengalami cedera kepala, memar pada wajah, luka robek di bibir, serta lecet pada punggung dan kaki. Dalam proses pelaporan, BEM UI membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Dokumen tersebut diharapkan membantu penyidik memeriksa rangkaian peristiwa dan kondisi korban. Saat ini, Hafidz menjalani pemulihan setelah memperoleh perawatan medis.
Baca juga: Polisi Diminta Bongkar Dugaan Bank Gelap, Nama PNS Dinsos Tuban Masuk Aduan Warga
