Bisnis  

Penilaian ini mengaitkan kualitas penerapan sistem dengan upaya perusahaan mencegah risiko selama layanan angkutan berlangsung – lensapers.com

Penilaian ini mengaitkan kualitas penerapan sistem dengan upaya perusahaan mencegah risiko selama layanan angkutan berlangsung – lensapers.com

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, KENDARI, SULAWESI TENGGARA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Beranda Sosial Gotong… KOTA SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pemerintah Kota… SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, KOTA SURABAYA, JAWA… JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Rincian lebih lanjut… JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi DKI… JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi DKI… Karena itu, jajaran direksi perlu memahami kondisi teknis yang berlangsung di lapangan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif melalui kepemilikan sertifikat. BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Penilaian ini mengaitkan kualitas penerapan sistem dengan upaya perusahaan mencegah risiko selama layanan angkutan berlangsung.

Keterangan yang tercatat menyebut Keterangan yang tercatat menyebut Menurut Aan, direktur operasi harus mengikuti proses asesmen yang diselenggarakan oleh Kemenhub dan dinyatakan lulus sebelum menjalankan tanggung jawabnya. Menurut makna pernyataan yang disampaikan, direktur operasi semestinya memahami berbagai aspek keselamatan, termasuk standar yang berlaku serta peralatan yang digunakan untuk mendukung keselamatan armada.

Data lain dalam laporan menunjukkan BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan penerapan kewajiban sertifikasi keselamatan bagi direksi perusahaan angkutan umum. Data lain dalam laporan menunjukkan Aan menyampaikan keterangan tersebut dalam lokakarya forum wartawan perhubungan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 2 Oktober.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Melalui kebijakan ini, setiap direksi perusahaan angkutan umum akan diwajibkan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). Sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perhatian pimpinan perusahaan terhadap pengelolaan keselamatan dalam kegiatan operasional transportasi. Rencana tersebut berkaitan dengan asesmen keselamatan yang dilakukan Kemenhub terhadap perusahaan angkutan umum. Asesmen itu menjadi dasar untuk melihat kesiapan dan penerapan sistem manajemen keselamatan di lingkungan perusahaan. Dengan adanya kewajiban sertifikasi, aspek keselamatan diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas operasional, tetapi juga mendapat perhatian langsung dari jajaran direksi sebagai pengambil keputusan di perusahaan.

Kemenhub menargetkan ketentuan mengenai sertifikat SMK PAU mulai diberlakukan paling lambat pada pekan kedua Oktober. Target tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan penerapan kebijakan dalam waktu dekat. Perusahaan angkutan umum perlu memperhatikan rencana ini, terutama terkait pemenuhan persyaratan sertifikasi bagi direksi yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan layanan transportasi. Kewajiban tersebut mencakup perusahaan angkutan umum yang mengoperasikan armada barang maupun penumpang. Dengan demikian, cakupan kebijakan tidak terbatas pada satu jenis layanan atau moda angkutan tertentu. Baik perusahaan yang menjalankan kegiatan pengangkutan barang maupun perusahaan yang melayani penumpang akan menjadi bagian dari penerapan ketentuan sertifikasi keselamatan tersebut. Melalui kebijakan ini, Kemenhub menempatkan kompetensi dan pemahaman direksi mengenai sistem keselamatan sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan angkutan umum. Sertifikasi SMK PAU diharapkan mendukung penguatan budaya keselamatan di tingkat manajemen, sekaligus mendorong perusahaan untuk menjalankan pengelolaan keselamatan secara lebih terarah dan konsisten. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan menjelaskan bahwa perusahaan angkutan umum akan diarahkan untuk memastikan jajaran direksinya memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola keselamatan. Kewajiban tersebut terutama ditujukan kepada direktur yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap operasional perusahaan. Proses asesmen itu menjadi bagian penting untuk menilai pemahaman serta kesiapan pimpinan perusahaan terhadap aspek keselamatan angkutan umum. Direktur operasi tidak hanya dituntut mampu mengelola kegiatan operasional, tetapi juga harus memahami standar, prosedur, dan tanggung jawab keselamatan yang berlaku. Dengan adanya penilaian dari regulator, kompetensi pengambil keputusan di tingkat perusahaan diharapkan dapat dipastikan secara lebih terukur dan tidak semata-mata didasarkan pada pengalaman atau jabatan. Ia menempatkan sertifikasi sebagai bentuk komitmen bersama regulator dan operator perusahaan terhadap keselamatan. Bagi Kemenhub, sertifikasi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menetapkan dan mengawasi standar kompetensi pengelola angkutan umum. Sementara bagi perusahaan, pemenuhan persyaratan tersebut mencerminkan tanggung jawab untuk menempatkan keselamatan sebagai bagian utama dari pengelolaan layanan. Ketentuan ini juga menegaskan bahwa tanggung jawab keselamatan berada pada seluruh rantai pengelolaan perusahaan, termasuk jajaran direksi. Kepemimpinan yang memahami aspek keselamatan dapat memengaruhi penyusunan kebijakan, pengawasan operasional, serta pengambilan keputusan ketika menghadapi risiko perjalanan. Karena itu, hasil asesmen dan sertifikasi diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat budaya keselamatan di lingkungan perusahaan angkutan umum. Rencana Kementerian Perhubungan untuk menyiapkan kewajiban sertifikasi keselamatan bagi direksi angkutan umum tidak terlepas dari evaluasi terhadap pengelolaan keselamatan transportasi. Salah satu hal yang menjadi perhatian muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi V DPR RI ketika forum tersebut mengevaluasi insiden tenggelamnya KMP Mutiara Sentosa II. Evaluasi itu menjadi ruang untuk meninjau sejauh mana jajaran pimpinan perusahaan memahami tanggung jawab keselamatan dalam operasional armadanya. Dalam rapat tersebut, Aan menyoroti ketidakpahaman seorang direktur operasi perusahaan kapal mengenai standar keselamatan dan peralatan keselamatan yang dimiliki armadanya sendiri. Sorotan ini menyangkut posisi pimpinan yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap penyelenggaraan operasi. Namun, dalam forum evaluasi itu, direktur operasi yang bersangkutan disebut tidak mengetahui hal-hal terkait peralatan keselamatan pada armadanya. Kondisi tersebut memperlihatkan adanya persoalan pemahaman pada tingkat manajemen yang perlu menjadi perhatian dalam tata kelola angkutan umum. Direksi tidak hanya dituntut mengelola kegiatan operasional, tetapi juga perlu memiliki pengetahuan yang memadai mengenai aspek keselamatan yang melekat pada tanggung jawab jabatannya. Temuan dalam rapat dengar pendapat tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan bagi munculnya rencana kewajiban sertifikasi keselamatan. Melalui sertifikasi, kompetensi dan pemahaman direksi terhadap standar keselamatan diharapkan dapat diperiksa secara lebih terukur. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan bahwa pimpinan perusahaan angkutan umum memahami tanggung jawabnya, mengenali perangkat keselamatan armada, serta mampu memastikan penerapan standar keselamatan dalam pengelolaan operasional perusahaan. Setelah temuan tersebut, Kementerian Perhubungan menjadikan sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagai persyaratan wajib bagi perusahaan angkutan umum. Ketentuan ini menempatkan penerapan sistem keselamatan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan layanan transportasi, bukan hanya sebagai dokumen pelengkap. Melalui sertifikasi tersebut, perusahaan didorong untuk membangun dan menjalankan prosedur keselamatan secara terukur, konsisten, serta sesuai dengan kegiatan operasionalnya. Aan berpandangan bahwa perusahaan angkutan umum yang mampu memenuhi sepuluh komponen atau standar SMK PAU dapat dinilai memiliki sistem operasional keselamatan yang cukup baik. Pemenuhan seluruh komponen itu menunjukkan bahwa aspek keselamatan telah diperhatikan dalam berbagai bagian pengelolaan perusahaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan operasi. Perusahaan yang memenuhi standar tersebut juga disebut hampir tidak pernah, atau jarang, terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Direksi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan keselamatan benar-benar diterapkan oleh seluruh bagian perusahaan dan tidak berhenti pada pemenuhan dokumen. Pemahaman tersebut juga penting bagi direksi yang mengawasi operator transportasi, terutama operator di daerah dengan karakteristik operasional dan kondisi jalan yang beragam. Mereka harus memastikan kendaraan yang dioperasikan berada dalam kondisi laik jalan, sehingga kegiatan angkutan dapat berlangsung dengan memperhatikan standar keselamatan yang telah ditetapkan.