Kota Makassar | Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) terluka serius setelah diserang menggunakan busur panah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026. Dalam peristiwa tersebut, sebuah anak panah mengenai bagian perut bawah korban. Korban kemudian menjalani operasi untuk menangani luka yang dideritanya.
Penyerangan itu menjadi perhatian karena melibatkan senjata yang dapat menimbulkan cedera berat. Namun, informasi yang tersedia mengenai kejadian tersebut masih terbatas. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai urutan peristiwa, pemicu serangan, ataupun keadaan korban setelah menjalani operasi. Karena itu, rincian tentang identitas korban dan kondisi medisnya tidak disampaikan.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, salah satu ruas jalan di Makassar. Keterangan awal menyebut seorang anggota TNI AU menjadi sasaran serangan dengan busur panah pada waktu dini hari. Panah yang mengenai perut bagian bawah membuat korban harus memperoleh penanganan medis dan menjalani operasi. Informasi tersebut menjadi inti dari laporan awal mengenai insiden itu.
Sejumlah pemuda juga disebut telah diamankan terkait penyerangan tersebut. Meski demikian, keterlibatan masing-masing orang, dugaan peran mereka, serta proses pemeriksaan belum dapat dijelaskan berdasarkan informasi yang tersedia dalam laporan awal ini. Pengamanan tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan seseorang; penentuan peran dan tanggung jawab perlu mengikuti pemeriksaan serta proses hukum yang berlaku.
Perkembangan berikutnya dapat membantu menjelaskan bagaimana serangan berlangsung dan langkah yang diambil setelah korban terluka. Untuk saat ini, keterangan yang dapat dipastikan mencakup waktu dan lokasi kejadian, penggunaan busur panah, luka pada perut bawah, serta tindakan operasi yang dijalani korban. Informasi lebih lanjut mengenai perkara ini perlu merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang. Dengan pembatasan tersebut, laporan awal tetap berfokus pada fakta yang telah disebutkan dan menghindari dugaan mengenai motif, pelaku, maupun detail medis yang belum terkonfirmasi.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa peristiwa penyerangan bermula ketika korban sedang melintas di Jalan Urip Sumoharjo. Dalam perjalanan tersebut, korban berhadapan dengan sekelompok pemuda yang tengah berkumpul di lokasi. Situasi kemudian berkembang setelah kelompok itu mengadang korban, sehingga perjalanan korban terhenti dan terjadi interaksi kedua pihak.
Menurut keterangan Arya, sebelum korban terkena busur panah, sempat berlangsung percakapan korban dan para pemuda tersebut. Rangkaian awal kejadian itu menjadi bagian dari penjelasan kepolisian mengenai bagaimana insiden berlangsung, mulai dari korban melintas, dihadang, hingga akhirnya mengalami serangan. Keterangan tersebut menggambarkan bahwa korban tidak langsung terkena panah saat melintas, melainkan setelah terlebih dahulu berhadapan dan berbicara dengan kelompok yang berada di sana.
Arya menyampaikan bahwa penyerangan itu diduga dilakukan dengan sengaja dan bukan merupakan salah sasaran. Penjelasan ini menegaskan dugaan awal kepolisian mengenai arah tindakan para pelaku, tanpa menyatakan bahwa seluruh rangkaian peristiwa telah diputuskan secara hukum. Dengan demikian, penyidik tetap perlu mendalami keterangan para pihak dan bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Pernyataan Kapolrestabes itu juga membedakan dugaan adanya kesengajaan dari kemungkinan korban terkena panah secara kebetulan ketika berada di sekitar lokasi.
Uraian mengenai awal kejadian tersebut menjadi konteks penting untuk memahami laporan penyerangan di Jalan Urip Sumoharjo. Polisi menyebut korban sedang melintas, kemudian diadang oleh kelompok pemuda yang berkumpul di lokasi, sempat terlibat percakapan, lalu terkena busur panah. Arya menilai serangan diduga bukan salah sasaran, tetapi dilakukan dengan sengaja. Keterangan itu disampaikan sebagai penjelasan kepolisian atas kronologi awal, sementara penanganan perkara dan pengumpulan informasi tetap menjadi bagian dari proses penyelidikan. Hingga kepolisian memperoleh gambaran lengkap, dugaan mengenai motif maupun peran masing-masing orang perlu ditempatkan sesuai hasil pemeriksaan, bukan diasumsikan berdasarkan kejadian awal semata.
Polisi mengamankan tujuh pemuda yang diduga terlibat dalam penyerangan menggunakan busur panah di Makassar. Para terduga pelaku terdiri atas seorang pemuda berusia 14 tahun, B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18). Informasi mengenai mereka disampaikan sebatas inisial dan usia, tanpa mengungkap identitas lain. Penyebutan inisial tersebut dimaksudkan untuk menjaga privasi, terutama karena sebagian orang yang diamankan masih berusia anak.
Dari tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya masih di bawah umur, yakni mereka yang berusia 14, 15, 15, dan 16 tahun. Sementara itu, tiga lainnya berusia 16, 18, dan 19 tahun. Dengan demikian, terdapat dua orang berusia 16 tahun dalam daftar tersebut, yaitu B dan F. Perbedaan usia para terduga pelaku menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan perkara, khususnya terhadap mereka yang belum dewasa. Proses hukum terhadap anak harus memperhatikan ketentuan dan perlindungan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan dilakukan secara bertahap. Seorang terduga pelaku lebih dahulu diamankan di Jalan Pampang. Setelah itu, polisi mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Dari hasil pengembangan tersebut, enam orang lainnya ditangkap di rumah masing-masing. Urutan ini menunjukkan bahwa penindakan tidak dilakukan sekaligus di satu lokasi, melainkan mengikuti perkembangan penyelidikan yang dilakukan petugas.
Polisi kemudian mengamankan ketujuh pemuda tersebut untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan mengenai lokasi penangkapan dan usia para terduga pelaku menjadi bagian dari informasi awal yang disampaikan kepada publik. Namun, status mereka masih sebagai terduga pelaku, sehingga dugaan keterlibatan dalam penyerangan perlu diuji melalui proses hukum. Rincian mengenai peran masing-masing maupun perkembangan pemeriksaan dapat disampaikan lebih lanjut oleh kepolisian sesuai hasil penyelidikan. Identitas di luar inisial yang telah disebutkan tidak dipublikasikan dalam laporan ini, termasuk nama lengkap, alamat, atau informasi pribadi lain yang dapat mengarah pada pengenalan mereka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketujuh pemuda yang diamankan mengaku berada di lokasi kejadian dengan tujuan terlibat dalam tawuran. Salah seorang di mereka juga mengakui telah melakukan pembusuran terhadap korban. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan didalami lebih lanjut oleh kepolisian. Arya menyampaikan bahwa motif sementara penyerangan diduga berkaitan dengan dendam atas tawuran yang terjadi sebelumnya. Sebelum insiden berlangsung, kelompok itu disebut mencari kelompok lawan. Dugaan tersebut menjadi salah satu petunjuk penyidik untuk menelusuri rangkaian peristiwa, termasuk hubungan antarkelompok dan peran setiap pemuda yang diamankan dalam kejadian tersebut.
Setelah terkena busur panah, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, korban dirujuk ke rumah sakit lain agar memperoleh perawatan lanjutan dan menjalani operasi. Kondisi serta perkembangan penanganan korban menjadi bagian penting dalam pengumpulan keterangan penyidik, selain pemeriksaan saksi dan terduga pelaku. Kepolisian juga menelusuri kronologi kejadian serta dugaan keterlibatan masing-masing orang, sehingga penetapan sangkaan dapat disesuaikan dengan bukti dan hasil pemeriksaan. Informasi mengenai perawatan korban disampaikan sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara, sementara penyidikan terhadap para pemuda yang diamankan terus berjalan.
Dalam perkara ini, para terduga dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal yang disebut lain Pasal 262 ayat (2), Pasal 472 huruf a dan b, serta Pasal 307 yang berkaitan dengan senjata tajam. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan dugaan perbuatan dan peran masing-masing terduga, berdasarkan bukti yang diperoleh selama penyidikan. Dengan demikian, sangkaan terhadap setiap orang tidak serta-merta disamakan, tetapi ditentukan menurut keterlibatan yang terungkap.
Baca juga: TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan






