JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Insight Investments Management (IIM) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara turut serta sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Putusan tersebut berkaitan dengan perkara pengelolaan dana investasi di PT Taspen.
Atas perbuatannya, PT IIM dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp41.224.893.435. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp41,2 miliar. Pembayaran uang pengganti menjadi bagian penting dari putusan karena berkaitan dengan kerugian dan aliran dana dalam pengelolaan investasi yang menjadi pokok perkara.
Putusan dibacakan pada Kamis, 8 Oktober, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah memimpin pembacaan amar putusan terhadap PT IIM sebagai pihak yang dinyatakan turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Perkara ini menempatkan pengelolaan dana investasi PT Taspen sebagai aspek utama pemeriksaan di persidangan. Majelis hakim menilai unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi, sehingga perusahaan dinyatakan bertanggung jawab secara hukum. Selain menyatakan PT IIM terbukti bersalah, putusan tersebut menetapkan nominal uang pengganti yang harus dibayarkan kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran uang pengganti itu menegaskan konsekuensi finansial yang harus ditanggung perusahaan setelah dinyatakan terlibat dalam perkara korupsi. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tipikor tidak hanya memuat penilaian atas keterlibatan PT IIM, tetapi juga menetapkan kewajiban pemulihan melalui pembayaran Rp41.224.893.435. Seluruh putusan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka di Jakarta Pusat pada 8 Oktober.
Dalam putusan perkara investasi Taspen, kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada PT Insight Investments Management (PT IIM) tidak dihitung secara terpisah dari dana yang telah lebih dahulu diamankan. Majelis hakim memperhitungkan dana milik terdakwa yang sebelumnya telah dipindahbukukan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengurangan tersebut dilakukan untuk memastikan nilai yang wajib disetorkan perusahaan sesuai dengan sisa kerugian atau keuntungan yang masih harus dipulihkan berdasarkan putusan.
Selain dana yang berada di rekening penampungan KPK, pengurangan juga mencakup sejumlah Rp8.110.668.796,18 yang dinyatakan dirampas untuk negara. Dengan memperhitungkan kedua komponen tersebut, nilai uang pengganti yang masih menjadi tanggung jawab PT IIM adalah Rp33.114.224.638,82. Dalam pelaksanaan putusan, jumlah itu dibulatkan ke bawah menjadi Rp33.114.224.638.
Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pengadilan dapat memberikan perpanjangan waktu paling lama satu bulan apabila terdapat alasan kuat yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan mengenai batas waktu ini memberikan kesempatan terbatas bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara tidak tertunda tanpa dasar yang jelas.
Apabila PT IIM tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu yang ditentukan, jaksa berwenang melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan perusahaan. Aset yang disita kemudian dapat dilelang untuk menutup kewajiban tersebut, sepanjang nilainya mencukupi atau tersedia aset yang dapat dieksekusi. Karena terdakwa dalam perkara ini merupakan korporasi, putusan tidak disertai pidana penjara pengganti. Dengan demikian, konsekuensi utama apabila pembayaran tidak dipenuhi adalah eksekusi terhadap harta kekayaan perusahaan, bukan penggantian kewajiban dengan hukuman badan.
Selain kewajiban membayar uang pengganti, PT Insight Investments Management (PT IIM) juga dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp650 juta. Denda tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab pidana korporasi dalam perkara investasi Taspen dan harus dipenuhi sesuai tenggat yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.
Pembayaran denda wajib dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila terdapat alasan yang kuat, batas waktu tersebut dapat diperpanjang, tetapi perpanjangan hanya diberikan untuk jangka waktu paling lama satu bulan. Dengan demikian, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk segera menyiapkan pelunasan setelah proses hukum berakhir dan putusan tidak lagi dapat diajukan upaya hukum biasa.
Jika denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, jaksa berwenang melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan PT IIM. Aset yang telah disita kemudian dapat dilelang untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada negara. Mekanisme ini memastikan hukuman tetap dapat dilaksanakan meskipun korporasi tidak secara sukarela menyelesaikan pembayaran.
Putusan tersebut juga mengatur sanksi pengganti apabila harta kekayaan atau pendapatan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar denda. Dalam kondisi demikian, sebagian kegiatan usaha korporasi dapat dibekukan, terutama kegiatan PT IIM sebagai penasihat investasi. Pembekuan ini membatasi operasional pada bidang yang berkaitan dengan aktivitas tersebut dan berfungsi sebagai langkah penegakan tambahan terhadap perusahaan.
Sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir setelah denda dilunasi. Namun, apabila pembayaran belum dilakukan, pembekuan dapat berlangsung paling lama satu tahun. Ketentuan itu menunjukkan bahwa penyelesaian kewajiban finansial menjadi dasar utama untuk memulihkan kegiatan usaha perusahaan, sekaligus memberikan batas maksimum atas durasi sanksi pengganti yang dijatuhkan.
Hakim Anggota Sunoto menjelaskan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar dalam menjatuhkan putusan terhadap PT Insight Investments Management (IIM). Dari sisi yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perkara tersebut juga berdampak pada dana peserta program tabungan hari tua, yang berfungsi sebagai jaminan hari tua bagi aparatur sipil negara (ASN). Dana itu seharusnya dikelola secara cermat karena berkaitan langsung dengan kepentingan dan kesejahteraan peserta.
Majelis turut mempertimbangkan bahwa rangkaian perbuatan berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan dilakukan melalui skema yang telah direncanakan. Sebagai manajer investasi, terdakwa dinilai memiliki kewajiban untuk menjalankan profesionalisme, kehati-hatian, serta tata kelola pengelolaan dana yang sesuai ketentuan. Namun, kewajiban tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Keadaan ini dipandang memperbesar dampak perbuatan terhadap kepercayaan publik dan pengelolaan dana investasi.
Di sisi lain, hakim juga mencatat sejumlah keadaan yang meringankan. Terdakwa menyampaikan pengakuan dan penyesalan melalui pengurus, serta bersikap kooperatif selama proses persidangan. Sebagian kerugian negara juga telah dipulihkan melalui pemindahbukuan dana dari rekening perusahaan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum putusan dibacakan. Selain itu, perusahaan telah melakukan pembenahan tata kelola dan kepatuhan sebagai upaya memperbaiki sistem pengawasan internal.
Faktor meringankan lainnya adalah terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Perusahaan juga tetap mempekerjakan sejumlah karyawan dan melayani nasabah yang tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut. Pertimbangan itu menunjukkan adanya dampak sosial dan operasional yang turut diperhatikan majelis dalam menentukan putusan.
Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum terkait investasi Taspen. Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama IIM Ekiawan Heri Primaryanto telah lebih dahulu menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.

