Depok | Polisi turun tangan untuk menengahi perselisihan warga RT 7 dan penghuni Perumahan Zenix Cimanggis di Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Perselisihan tersebut berkaitan dengan aktivitas pembakaran sampah yang menimbulkan persoalan asap di lingkungan sekitar. Masalah yang semula berlangsung warga kemudian berkembang hingga akses jalan menuju perumahan dipagari.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa persoalan itu bermula pada Selasa, 29 September, di wilayah Jatijajar, Tapos, Depok. Polisi kemudian hadir untuk memediasi pihak-pihak yang terlibat agar konflik tidak berlanjut dan situasi di lingkungan tersebut tetap terkendali.
Pihak yang disebut dalam perkara ini adalah warga RT 7 berinisial S dan penghuni Perumahan Zenix Cimanggis berinisial A. Perselisihan muncul setelah asap dari pembakaran sampah dipersoalkan karena dinilai mengganggu lingkungan. Perbedaan pandangan mengenai persoalan tersebut selanjutnya memicu ketegangan kedua pihak.
Perkembangan konflik hingga pemagaran jalan akses perumahan membuat persoalan ini mendapat perhatian lebih dari aparat. Jalan yang menjadi akses keluar-masuk penghuni merupakan bagian penting bagi aktivitas sehari-hari, sehingga keberadaannya perlu dipastikan tetap dapat digunakan secara aman dan tertib. Melalui mediasi, polisi berupaya mempertemukan warga RT 7 dan penghuni perumahan untuk membahas sumber masalah serta mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Penanganan ini juga menekankan pentingnya penyelesaian perselisihan lingkungan melalui komunikasi dan jalur yang tidak memperburuk keadaan. Persoalan pembakaran sampah, asap, dan penggunaan akses jalan diharapkan dapat dibicarakan secara terbuka dengan melibatkan pihak terkait. Dengan demikian, konflik S dan A tidak meluas menjadi perselisihan antarwarga di Jatijajar.
Perselisihan bermula dari aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan oleh seorang warga RT 7 berinisial S di kebunnya. Pembakaran tersebut kemudian menghasilkan asap yang menyebar hingga ke kawasan Perumahan Zenix Cimanggis. Asap yang bergerak dari lokasi pembakaran itu dirasakan oleh penghuni perumahan, termasuk A, yang menilai keberadaannya mengganggu kenyamanan.
Setelah merasakan gangguan akibat asap, A menyampaikan keberatan kepada pihak yang berkaitan dengan pembakaran sampah tersebut. Keberatan itu berfokus pada asap yang menyebar dari kebun S ke lingkungan perumahan. Dengan demikian, persoalan pada awalnya berangkat dari kegiatan pembakaran sampah di lingkungan warga RT 7, lalu berkembang setelah dampaknya dirasakan oleh penghuni Perumahan Zenix Cimanggis.
AKP Hendra Kurniawan menyampaikan bahwa A mengeluhkan asap pembakaran sampah yang menyebar ke kawasan tempat tinggalnya. Keluhan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian awal perselisihan, karena mempertemukan kepentingan warga yang melakukan pembakaran dengan penghuni perumahan yang merasa terdampak. Pernyataan itu menegaskan bahwa keberatan A muncul setelah asap dari pembakaran di kebun S mencapai kawasan perumahan.
Teguran mengenai pembakaran sampah kemudian menjadi pemicu pertikaian kedua pihak. Teguran tersebut disampaikan karena asap dinilai mengganggu penghuni perumahan, sementara aktivitas pembakaran dilakukan di kebun S. Dari persoalan asap inilah hubungan S dan A berkembang menjadi perselisihan. Kronologi awal tersebut menunjukkan bahwa pertikaian tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan diawali pembakaran sampah, penyebaran asap ke Perumahan Zenix Cimanggis, keluhan A, dan teguran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Persoalan asap pembakaran sampah di sekitar Perumahan Zenix Cimanggis, Depok, berkembang setelah pihak perumahan mengunggah rekaman dan keterangan mengenai masalah tersebut ke media sosial. Unggahan itu dimaksudkan untuk menyampaikan kondisi yang dianggap mengganggu kenyamanan penghuni. Namun, warga RT 7 menilai materi yang disebarkan telah menyudutkan serta berpotensi merugikan pihak mereka. Perbedaan penilaian tersebut kemudian memperlebar ketegangan penghuni perumahan dan warga di lingkungan sekitar.
Unggahan dari pihak Perumahan Zenix Cimanggis selanjutnya mendapat respons dari Tim Maung Kota Depok. Respons tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang semula berkaitan dengan asap pembakaran sampah telah menjadi perhatian lebih luas. Kehadiran tanggapan dari pihak luar turut mendorong warga RT 7 untuk menyampaikan keberatan mereka. Warga mempertanyakan penyajian masalah di media sosial karena merasa sudut pandang pihak mereka belum tergambarkan secara seimbang.
Di tengah perkembangan itu, keluarga S disebut merasa tidak nyaman setelah video tersebut diunggah. Mereka kemudian meminta A untuk menghapus atau menurunkan video yang telah dipublikasikan. Permintaan tersebut diajukan karena keluarga S menilai keberadaan video dapat menimbulkan dampak terhadap nama baik dan hubungan mereka dengan lingkungan sekitar. Akan tetapi, pihak penghuni Perumahan Zenix Cimanggis tidak bersedia memenuhi permintaan untuk menghapus atau menurunkan unggahan tersebut.
Sikap tersebut memicu kekecewaan warga RT 7. Ketegangan yang tidak segera menemukan penyelesaian kemudian berkembang menjadi tindakan penutupan akses. Warga memagari jalan yang menjadi akses menuju Perumahan Zenix Cimanggis sehingga jalur tersebut tertutup dan tidak dapat digunakan seperti sebelumnya. Pemagaran itu menjadi puncak dari rangkaian perselisihan yang bermula dari persoalan asap, berlanjut melalui penyebaran video di media sosial, serta diperburuk oleh perbedaan pandangan mengenai dampak unggahan terhadap warga setempat.
Kepolisian mengambil langkah mediasi untuk menyelesaikan perselisihan asap pembakaran sampah yang berujung pada pemagaran akses menuju kawasan perumahan di Depok. Mediasi pertama digelar pada Minggu, 11 Oktober, siang hari. Pertemuan tersebut diharapkan dapat mempertemukan pihak-pihak yang terlibat sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan yang memicu ketegangan di lingkungan warga.
Namun, proses mediasi awal belum menghasilkan kesepakatan. Salah satu pihak tidak hadir sehingga pembahasan tidak dapat dilakukan secara menyeluruh. Kepolisian kemudian tetap memantau situasi dan berupaya mencegah agar perselisihan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Pada sekitar pukul 17.00 WIB, A pulang dan bermaksud memasuki kawasan perumahan. Akan tetapi, akses jalan masih dalam kondisi dipagari. Kendaraan A kemudian ditempatkan di tengah jalan. Posisi kendaraan itu menghambat aktivitas masyarakat dan menyulitkan warga RT 07 yang hendak melintas.
Kondisi tersebut memicu kemarahan warga. Jalan yang sebelumnya digunakan sebagai akses bersama menjadi semakin sulit dilalui, sementara keberadaan kendaraan di tengah jalan memperburuk situasi. Melihat ketegangan yang meningkat, polisi kembali mengambil langkah untuk mempertemukan kedua pihak dalam mediasi lanjutan.
Dalam pertemuan kedua, polisi memfasilitasi komunikasi pihak-pihak yang berselisih agar persoalan dapat diselesaikan secara langsung. Pembahasan diarahkan pada upaya meredakan ketegangan, mengembalikan akses warga, serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Berdasarkan keterangan AKP Hendra Kurniawan pada Senin, 12 Oktober, mediasi lanjutan tersebut menghasilkan kesepakatan damai. Kedua pihak memutuskan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Pagar yang sebelumnya menutup akses perumahan juga telah dibuka kembali, sehingga jalan dapat kembali digunakan warga, termasuk masyarakat RT 07 yang membutuhkan akses untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Baca juga: Polresta Tuban Pantau Pergerakan Pengedar, 3 Target Operasi Berujung Penangkapan

