Peta Jalan Kendaraan Listrik Indonesia: Tahapan Mengalihkan Lebih dari 170 Juta Kendaraan

Peta Jalan Kendaraan Listrik Indonesia: Tahapan Mengalihkan Lebih dari 170 Juta Kendaraan

Jakarta | Pemerintah tengah menyiapkan peta jalan elektrifikasi kendaraan hingga 2060. Rencana jangka panjang ini dirancang untuk mengalihkan lebih dari 170 juta kendaraan bermesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE) yang beroperasi di Indonesia menjadi kendaraan listrik secara bertahap. Besarnya jumlah kendaraan membuat perubahan tersebut perlu dilakukan melalui tahapan yang terukur, bukan dalam satu waktu.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menjelaskan bahwa cakupan peta jalan tidak terbatas pada satu jenis kendaraan. Tahapan yang disusun meliputi sepeda motor, mobil penumpang, bus, hingga kendaraan niaga. Setiap kelompok kendaraan memiliki kebutuhan penggunaan dan karakteristik berbeda, sehingga peralihan menuju teknologi listrik perlu mempertimbangkan kesiapan masing-masing segmen.

Faisol menyampaikan rencana tersebut dalam Periklindo Electric Vehicle Conference 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Penyusunan sasaran sampai 2060 memberikan kerangka waktu bagi pemerintah dan pelaku industri untuk merencanakan perubahan secara berkelanjutan. Dengan demikian, elektrifikasi dapat dikembangkan sejalan dengan kemampuan produksi, kebutuhan pengguna, serta ketersediaan kendaraan yang sesuai untuk beragam fungsi.

Salah satu unsur penting dalam rencana itu ialah mendorong kendaraan listrik diproduksi di dalam negeri. Artinya, target penggantian armada ICE tidak hanya berkaitan dengan perubahan jenis kendaraan yang digunakan, tetapi juga dengan pengembangan basis manufaktur nasional. Produksi lokal dapat menjadi bagian dari upaya membangun industri kendaraan listrik sekaligus menyiapkan pasokan untuk pasar domestik.

Jumlah lebih dari 170 juta kendaraan menunjukkan skala pekerjaan yang besar. Karena itu, pelaksanaan bertahap memungkinkan tiap segmen memperoleh perhatian sesuai kebutuhan, mulai dari kendaraan pribadi hingga angkutan umum dan kendaraan untuk kegiatan usaha. Peta jalan hingga 2060 menjadi arah bagi transformasi tersebut, sementara rincian tahapan akan menentukan bagaimana perubahan diterapkan dari waktu ke waktu. Sasaran ini menempatkan elektrifikasi sebagai proses industri dan transportasi jangka panjang, dengan peralihan armada nasional serta produksi dalam negeri sebagai dua bagian utama agenda pemerintah.

Sepeda motor menjadi prioritas utama dalam peta jalan elektrifikasi kendaraan di Indonesia. Kendaraan roda dua memiliki peran besar dalam mobilitas sehari-hari, sehingga program peralihannya dirancang secara bertahap dengan memperhatikan kelompok pengguna dan wilayah sasaran. Pendekatan ini menempatkan penggunaan yang intensif sebagai fokus awal, sekaligus memberi ruang bagi pemerintah untuk memperluas cakupan program pada tahap berikutnya. Dengan demikian, elektrifikasi sepeda motor diposisikan sebagai salah satu langkah penting dalam upaya mengalihkan jumlah kendaraan yang sangat besar secara terencana.

Pada periode 2027–2030, pemerintah akan memfokuskan penggunaan motor listrik pada kelompok dan armada tertentu. Sasaran yang disebutkan mencakup kurir, pengemudi ojek daring, armada perusahaan, serta kendaraan dinas. Masyarakat di kota-kota besar juga termasuk dalam fokus program pada tahap ini. Penetapan kelompok tersebut memberi arah bagi pelaksanaan awal, tanpa membatasi tujuan jangka panjang hanya pada pengguna tertentu. Periode ini menjadi tahap untuk menargetkan beragam kebutuhan perjalanan dan operasional, mulai dari layanan pengantaran hingga mobilitas perkotaan. Rincian tersebut menunjukkan siapa yang menjadi fokus penggunaan, bukan tingkat adopsi yang telah tercapai.

Selanjutnya, untuk periode 2031–2035, cakupan program direncanakan meluas ke seluruh provinsi di Indonesia. Perluasan geografis ini menandai perubahan dari fokus awal pada kelompok pengguna dan kota-kota besar menuju jangkauan program yang lebih luas secara nasional. Sasaran perluasan tersebut adalah agar program tidak berhenti pada kawasan perkotaan atau kelompok yang telah ditentukan pada tahap sebelumnya, melainkan direncanakan mencakup provinsi-provinsi di seluruh negeri. Rencana bertahap ini menyediakan kerangka waktu yang jelas bagi pengembangan penggunaan sepeda motor listrik. Namun, cakupan yang direncanakan tidak dengan sendirinya menjelaskan jumlah kendaraan yang akan beralih, tingkat penggunaan di setiap wilayah, atau hasil yang sudah dicapai. Hal-hal tersebut perlu dibedakan dari sasaran jangkauan yang tercantum dalam peta jalan.

Pada tahap 2027–2030, rencana elektrifikasi kendaraan tidak hanya menyasar kendaraan pribadi, tetapi juga bus dan angkutan umum. Penggunaan armada listrik diprioritaskan di kota-kota yang koridornya telah siap untuk elektrifikasi. Pendekatan bertahap ini memungkinkan pemerintah dan operator memanfaatkan jalur serta fasilitas yang sudah tersedia, sembari menyiapkan kebutuhan pengisian daya dan operasional. Dengan demikian, peralihan dapat dimulai pada layanan yang lebih siap, bukan dilakukan serentak tanpa mempertimbangkan kondisi masing-masing kota.

Bus listrik dapat membantu menekan emisi dari perjalanan perkotaan, terutama pada rute dengan frekuensi layanan tinggi. Namun, penerapannya perlu disertai perencanaan yang mencakup ketersediaan armada, lokasi pengisian, pengaturan jadwal, dan dukungan pemeliharaan. Kesiapan koridor menjadi salah satu pertimbangan penting karena menentukan apakah kendaraan dapat beroperasi secara konsisten. Perluasan layanan juga bergantung pada koordinasi pemerintah daerah, operator, dan penyedia infrastruktur agar manfaat elektrifikasi dapat dirasakan penumpang.

Untuk mobil penumpang, pemerintah mendorong bertambahnya pilihan model yang dibuat di dalam negeri. Ragam produk yang lebih luas dinilai penting agar kendaraan listrik dapat menjangkau kebutuhan rumah tangga yang berbeda, bukan hanya segmen tertentu. Perhatian terutama diarahkan pada mobil keluarga dan kendaraan kompak, dua kategori yang relevan dengan pola penggunaan serta kondisi jalan di Indonesia. Mobil keluarga dapat melayani perjalanan bersama dan kebutuhan harian, sedangkan kendaraan kompak berpotensi sesuai untuk mobilitas di kawasan perkotaan yang padat.

Faisol menyebut periode 2027–2030 sebagai rentang untuk memperluas model kendaraan penumpang tersebut. Pengembangan pilihan lokal pada masa ini dapat memberi masyarakat lebih banyak pertimbangan terkait ukuran, fungsi, dan harga. Ketersediaan model yang sesuai kebutuhan juga menjadi unsur penting dalam mendorong penerimaan kendaraan listrik. Karena itu, agenda angkutan umum listrik dan penambahan mobil buatan dalam negeri berjalan sebagai dua jalur yang saling melengkapi: satu memperbarui layanan mobilitas bersama, sementara yang lain memperluas pilihan bagi pengguna pribadi. Keberhasilan keduanya akan bergantung pada kesiapan produksi, infrastruktur, dan dukungan kebijakan sepanjang periode tersebut.

Elektrifikasi dalam peta jalan kendaraan listrik Indonesia tidak hanya menyasar mobil penumpang dan sepeda motor. Cakupannya juga meliputi kendaraan niaga serta truk yang digunakan untuk beragam kegiatan ekonomi. Perluasan ini penting karena kendaraan komersial berperan dalam mengangkut barang, mendukung operasional perusahaan, dan menghubungkan berbagai tahap dalam rantai pasok. Karena itu, peralihan menuju armada listrik perlu mempertimbangkan kebutuhan kerja yang berbeda-beda, bukan hanya pilihan kendaraan yang tersedia bagi konsumen perorangan.

Kendaraan niaga dan truk dapat beroperasi di jalan umum maupun di area khusus atau off-road. Penggunaan di kedua lingkungan tersebut memiliki karakteristik tersendiri, termasuk pola perjalanan, beban angkut, jarak tempuh, dan kondisi operasional. Kendaraan yang bekerja di lokasi industri atau kawasan tertentu mungkin memiliki pola penggunaan berbeda dari truk yang melayani distribusi lintas wilayah. Pemetaan kebutuhan seperti ini membantu perusahaan menilai jenis armada yang sesuai dan memahami dukungan operasional yang diperlukan untuk menggunakannya.

Pemerintah akan mendorong perusahaan yang mengandalkan kendaraan dalam kegiatan usahanya untuk menyiapkan armada listrik bagi kebutuhan angkutan mereka. Dorongan tersebut menempatkan pelaku usaha sebagai bagian dari proses transisi, sekaligus membuka ruang bagi perencanaan pengadaan kendaraan secara bertahap. Perusahaan dapat meninjau fungsi setiap kendaraan, rute dan intensitas pemakaian, serta kesiapan operasional sebelum menentukan penerapan armada listrik. Dengan demikian, elektrifikasi tidak hanya dipandang sebagai penggantian unit kendaraan, tetapi juga sebagai penyesuaian terhadap kebutuhan mobilitas dan logistik.

Pelibatan kendaraan niaga dan truk memperluas skala pekerjaan dalam mengalihkan lebih dari.

Baca juga: Perkuat Kesiapsiagaan Dalam Menangani Karhutla, Personel Lanud Sjamsudin Noor Asah Kemampuan Operasikan Kendaraan Pemadam Kebakaran