Jakarta | Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka muncul dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny Indrayana bersama pemohon lain meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden. Mereka mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan, khususnya bukti setara pendidikan menengah atas yang menjadi bagian dari pencalonan. Perkara tersebut kemudian menyoroti batas kewenangan MK dalam menilai persoalan dokumen pendidikan dan menentukan akibat hukum yang dapat dijatuhkan.
Dalam pertimbangannya, MK membahas bukti yang berkaitan dengan pendidikan Gibran, termasuk surat penyetaraan yang diterbitkan kementerian. MK membedakan surat penyetaraan itu dari ijazah atau certificate of completion. Dokumen yang menjadi dasar penyetaraan, menurut uraian dalam perkara, berupa certificate of attendance dan transkrip nilai. Keduanya menunjukkan kehadiran dan catatan hasil belajar, tetapi tidak dengan sendirinya merupakan ijazah atau sertifikat penyelesaian pendidikan. MK menyatakan tidak menemukan dokumen sah berupa ijazah atau surat kelulusan setara SMA yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Meski demikian, pokok tersebut tidak berujung pada pembatalan pencalonan. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dengan demikian, putusan itu bukan putusan yang mendiskualifikasi Gibran, membatalkan statusnya sebagai wakil presiden terpilih, ataupun memerintahkan pemberhentiannya. Hasil ini penting dibedakan dari penilaian substantif yang menghasilkan sanksi terhadap pihak yang dipersoalkan.
MK juga menegaskan bahwa persoalan terkait bukti pendidikan tersebut dapat ditangani oleh lembaga lain yang memiliki kewenangan menurut UUD 1945, yakni DPR. Penyerahan ruang penanganan ini berarti isu dokumen tidak diputus tuntas sebagai dasar pemberhentian dalam perkara yang diajukan. Karena itu, putusan perlu dibaca sesuai batas perkara dan kewenangan pengadilan: MK menolak permohonan secara prosedural, sementara tindak lanjut atas persoalan pendidikan berada pada mekanisme lembaga yang berwenang. Pembacaan yang cermat mencegah kesimpulan bahwa MK telah memerintahkan pencopotan Gibran.Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka menjadi beban politik bagi Presiden Prabowo Subianto. Menurut Hasto, putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara tersebut meruntuhkan legitimasi Gibran. Ia menyampaikan pandangan itu di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, pada Rabu (21/10). Pernyataan tersebut mencerminkan penilaian politik Hasto atas dampak putusan, bukan kesimpulan baru mengenai keabsahan dokumen atau status hukum Gibran. Ia juga mengaitkan persoalan ini dengan tanggung jawab pemerintah dalam merespons perdebatan dan kritik publik yang berkembang setelah putusan dibacakan.
Hasto mengatakan PDIP menerima tembusan surat pernyataan bersama dari sejumlah guru besar setelah putusan MK. Keberadaan surat tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya perhatian dan kritik dari kalangan akademisi terhadap persoalan yang muncul. Karena itu, ia berpandangan pemerintah tidak semestinya mengabaikan suara-suara yang disampaikan melalui pernyataan tersebut. Kritik, dalam pandangan Hasto, perlu didengar sebagai bagian dari dinamika demokrasi, terutama ketika menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan proses politik. Ia mendorong adanya tanggapan yang terbuka, alih-alih membiarkan pertanyaan dan ketidakpuasan terus berkembang tanpa penjelasan.
Hasto juga memperingatkan bahwa mengabaikan suara rakyat dapat memicu gelombang ketidakpuasan yang lebih luas. Ia merujuk pada aksi unjuk rasa di Prancis sebagai pelajaran bahwa persoalan yang tidak ditangani dengan baik berpotensi berkembang menjadi tekanan sosial. Rujukan itu ia sampaikan untuk menekankan pentingnya pemerintah peka terhadap aspirasi masyarakat, bukan sebagai penyamaan langsung situasi di Prancis dan Indonesia. Menurut Hasto, PDIP berkepentingan agar pemerintahan berjalan sehat, bersedia mendengarkan, serta memberikan jawaban atas aspirasi rakyat. Ia menempatkan sikap tersebut sebagai dorongan agar pemerintah menjaga komunikasi dengan publik dan merespons kritik secara bertanggung jawab, termasuk kritik yang muncul dalam polemik setelah putusan MK.
Azis Subekti, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sepihak. Menurut Azis, jabatan wakil presiden tidak dapat diakhiri hanya melalui keputusan presiden, karena pemberhentian pejabat tersebut telah diatur dalam mekanisme konstitusional. Karena itu, desakan politik yang meminta Prabowo mencopot Gibran tidak semestinya diperlakukan seolah-olah sebagai kewajiban konstitusional yang harus dijalankan oleh presiden.
Azis merujuk pada Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, yang mengatur alasan serta tahapan pemberhentian presiden maupun wakil presiden. Ketentuan itu menempatkan proses pemakzulan dalam jalur kelembagaan, bukan sebagai tindakan sepihak kepala negara. Prosesnya mensyaratkan alasan yang sesuai dengan konstitusi, pemeriksaan melalui lembaga yang berwenang, serta keputusan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, tuntutan politik, termasuk yang berkaitan dengan polemik ijazah Gibran, tidak dengan sendirinya mengubah tata cara pemberhentian atau memberi presiden kewenangan tambahan di luar UUD.
Azis juga membedakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dari amar putusannya. Ia menyatakan bahwa meskipun pertimbangan MK memuat persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran, hal itu tidak sama dengan keputusan yang membatalkan jabatan wakil presiden. Amar putusan tersebut, menurut Azis, tidak memerintahkan pemberhentian Gibran. Oleh sebab itu, isi pertimbangan perlu dibaca dalam konteksnya dan tidak serta-merta dianggap sebagai dasar untuk mencopot pejabat terpilih. Ia berpandangan bahwa pemakzulan tetap tersedia sebagai mekanisme konstitusional, tetapi harus bertumpu pada alasan dan pembuktian yang memenuhi ketentuan. Mekanisme itu bukan kelanjutan tanpa batas dari persaingan pemilu, melainkan proses hukum dan ketatanegaraan yang memiliki syarat serta tahapan. Pandangan tersebut menekankan perlunya membedakan perdebatan politik dari kewajiban hukum, sekaligus menjaga agar proses pemberhentian wakil presiden tetap mengikuti aturan dasar negara.Azis mengimbau semua pihak agar menilai putusan dengan mempertimbangkan manfaatnya bagi masyarakat, bukan semata-mata dari kepentingan politik atau posisi masing-masing. Menurutnya, perdebatan mengenai perkara hukum perlu ditempatkan dalam kerangka yang jernih, sehingga publik dapat memahami persoalan secara utuh. Putusan lembaga peradilan memiliki batas kewenangan dan akibat hukum tertentu; karena itu, penjelasan mengenai dua hal tersebut penting disampaikan secara terbuka. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat dapat membedakan apa yang benar-benar diputuskan dari tafsir atau klaim yang berkembang di ruang publik.
Azis juga berpandangan bahwa ahli hukum seharusnya membantu publik memahami persoalan, bukan memperkeruh perdebatan dengan penjelasan yang sulit diikuti. Keahlian hukum dapat menjelaskan ruang lingkup kewenangan lembaga, alasan sebuah putusan, serta konsekuensi hukumnya. Penjelasan yang proporsional memungkinkan warga menilai perkara tanpa terjebak pada informasi yang tidak lengkap. Pada saat yang sama, para tokoh politik perlu menimbang dampak berlarutnya polemik terhadap perhatian dan energi publik. Setelah pemilu selesai, menurut Azis, fokus elite semestinya kembali pada kebutuhan masyarakat, bukan terus memelihara pertarungan kekuasaan.
Ia menyebut sejumlah prioritas yang lebih langsung dirasakan warga, lain memperbaiki sekolah, membuka lapangan pekerjaan, menata pelayanan, dan menguatkan ekonomi keluarga. Waktu yang tersita oleh ketidakpastian politik, kata Azis, dapat dimanfaatkan untuk mengerjakan hal-hal tersebut. Imbauan itu menekankan perlunya pembahasan yang tetap menghormati proses hukum sekaligus tidak mengabaikan agenda publik sehari-hari. Dalam konteks ini, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai bukti pendidikan Gibran menjadi pembicaraan di fraksi-fraksi DPR. Para fraksi tengah mencermati persoalan tersebut untuk menentukan sikap, sementara batas putusan dan dampak hukumnya turut menjadi bagian dari pembahasan.
Baca juga: Warga Buka Aduan Dugaan Pemerasan, Kanit Reskrim Merakurak Diminta Beri Penjelasan | Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | Telkomsel Tak Indahkan Rollover Sisa Kuota Usai Putusan MK






