Kota Semarang | Polrestabes Semarang berencana melakukan ekshumasi terhadap Ayudiah Rivana Tridiandinita, atlet pencak silat asal Kota Semarang yang meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat cedera saat mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah 2026. Langkah tersebut direncanakan untuk membantu mengungkap penyebab pasti kematian atlet muda itu. Hingga rencana tersebut disampaikan, ekshumasi belum dinyatakan telah dilakukan.
Ekshumasi merupakan pembongkaran makam untuk mengangkat jenazah, yang dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan forensik sesuai kebutuhan penyelidikan. Dalam perkara Ayudiah, tindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menelusuri rangkaian kejadian, mulai dari cedera yang dialami saat pertandingan, penanganan medis, hingga kondisi yang berujung pada kematiannya. Pemeriksaan tersebut diharapkan memberi dasar yang lebih jelas untuk menilai kemungkinan penyebab kematian berdasarkan temuan medis dan bukti yang tersedia.
Ayudiah mengalami cedera ketika berlaga dalam Porprov Jateng 2026. Setelah kejadian itu, ia menjalani operasi, tetapi kemudian meninggal dunia. Peristiwa tersebut menimbulkan perhatian terhadap kronologi penanganan dan faktor yang mungkin berkaitan dengan wafatnya atlet tersebut. Meski demikian, rencana ekshumasi saja belum dapat menjadi kesimpulan mengenai penyebab kematian ataupun pihak yang bertanggung jawab. Kesimpulan memerlukan hasil pemeriksaan serta proses penyelidikan yang menyeluruh.
Polisi perlu memperoleh persetujuan dan berkoordinasi dengan keluarga serta pihak terkait sebelum tindakan terhadap makam dilakukan, sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ekshumasi terlaksana, pemeriksaan jenazah oleh tenaga ahli dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi penyidik. Temuan itu nantinya perlu dicocokkan dengan rekam medis, keterangan saksi, dan kronologi kejadian. Dengan demikian, penyebab kematian tidak ditentukan hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.
Keluarga, masyarakat, dan komunitas olahraga kini menanti kejelasan mengenai langkah lanjutan kepolisian. Informasi resmi mengenai jadwal maupun hasil pemeriksaan belum dapat dianggap tersedia sebelum diumumkan oleh pihak berwenang. Rencana ekshumasi menunjukkan bahwa penyelidikan masih berupaya mengumpulkan keterangan untuk menjawab pertanyaan tentang kematian Ayudiah. Proses yang cermat dan transparan penting agar fakta dapat diketahui, sekaligus menjaga penghormatan terhadap almarhumah dan keluarganya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Agus Supriyadi menyampaikan bahwa rencana ekshumasi terhadap atlet silat yang wafat usai Porprov Jateng akan lebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak keluarga. Koordinasi tersebut menjadi langkah yang akan ditempuh sebelum rencana pembongkaran makam dilaksanakan. Dengan demikian, ekshumasi belum disampaikan sebagai tindakan yang langsung dilakukan, melainkan sebagai rencana yang perlu dibicarakan terlebih dahulu bersama keluarga korban.
Keterangan mengenai koordinasi ini disampaikan dalam konteks penyelidikan atas kematian atlet tersebut. Agus menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan membahas rencana itu dengan keluarga. Ia tidak menyebutkan rincian mengenai waktu pelaksanaan ataupun hasil pembicaraan yang akan dilakukan. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan dari pernyataannya adalah bahwa koordinasi dengan keluarga akan didahulukan sebelum langkah ekshumasi diputuskan atau dijalankan.
Sebelumnya, keluarga korban menolak autopsi. Penolakan itu merupakan informasi yang telah disampaikan terkait penanganan kasus ini, tetapi tidak disertai keterangan mengenai alasan keluarga. Agus tetap menerangkan perlunya ekshumasi untuk mengetahui penyebab kematian atlet tersebut. Pemeriksaan melalui ekshumasi, menurut maksud pernyataannya, diperlukan agar penyebab kematian dapat diketahui. Keterangan itu menjelaskan tujuan langkah yang direncanakan kepolisian, bukan kesimpulan mengenai penyebab kematian yang sudah dipastikan.
Dengan adanya penolakan autopsi sebelumnya, rencana ekshumasi kini akan dibicarakan lebih dahulu dengan keluarga. Pernyataan Agus menegaskan dua hal: koordinasi keluarga menjadi tahap awal, sementara kebutuhan untuk mengetahui penyebab kematian menjadi alasan yang ia sampaikan mengenai perlunya ekshumasi. Sampai koordinasi tersebut dilakukan, belum ada keterangan lebih lanjut dalam pernyataan itu mengenai tanggapan keluarga terhadap rencana baru maupun kepastian pelaksanaannya. Oleh sebab itu, perkembangan rencana tersebut bergantung pada pembicaraan yang akan dilakukan, sedangkan tujuan pemeriksaan tetap sebagaimana dijelaskan Agus, yaitu mengetahui penyebab kematian korban.
Ayudiah mengalami cedera pada ruas jari tengah saat bertanding dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 26 Oktober 2026, ketika ia menghadapi atlet dari Kabupaten Batang di babak perempat final. Informasi yang tersedia menempatkan pertandingan itu sebagai konteks terjadinya cedera, tanpa merinci bagaimana cedera berlangsung maupun keadaan pertandingan saat itu. Ayudiah diketahui berusia 19 tahun dan merupakan atlet pencak silat. Rangkaian fakta yang dapat disampaikan mengenai peristiwa ini terbatas pada usia, bagian jari yang cedera, lawan yang dihadapi, serta waktu dan tahap pertandingan tersebut.
Dengan demikian, kronologi yang tercatat bermula ketika Ayudiah mengikuti pertandingan perempat final Porprov Jawa Tengah 2026 pada tanggal tersebut. Dalam laga melawan atlet Kabupaten Batang, ia mengalami cedera pada ruas jari tengah. Keterangan itu menjelaskan hubungan waktu pertandingan dan cedera, tetapi tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai kondisi jari, penanganan yang diberikan, ataupun dampak langsung terhadap keikutsertaannya. Karena rincian tersebut tidak tercantum dalam sumber, hal-hal itu tidak dapat dipastikan hanya dari kronologi yang diketahui. Penyebutan cedera sebaiknya tetap merujuk pada bagian tubuh yang disebutkan, tanpa menambahkan dugaan tentang penyebab atau tingkat keparahannya.
Fakta mengenai cedera tersebut menjadi bagian awal dari rangkaian informasi tentang Ayudiah, yang kemudian wafat setelah Porprov. Namun, uraian mengenai pertandingan perempat final ini hanya menjelaskan kapan dan dalam konteks apa cedera terjadi. Tidak ada keterangan yang memastikan kaitan cedera pada ruas jari tengah itu dan wafatnya Ayudiah. Karena itu, kedua hal tersebut perlu dibedakan dalam pemberitaan: satu merupakan peristiwa yang dilaporkan terjadi saat menghadapi atlet Kabupaten Batang pada 26 Oktober 2026, sedangkan penyebab wafatnya tidak dijelaskan oleh kronologi cedera ini. Penjelasan terbatas tersebut menjaga informasi tetap sesuai dengan fakta yang tersedia.
Setelah mengalami cedera dalam rangkaian pertandingan Porprov Jawa Tengah, Ayudiah menjalani perawatan medis di RS Primaya. Pada Selasa malam, 27 Oktober 2026, ia menjalani operasi di rumah sakit tersebut. Tindakan itu dilakukan setelah kondisinya memerlukan penanganan, sementara keluarga mendampingi dan mengikuti perkembangan perawatan. Informasi mengenai operasi menjadi bagian penting dari kronologi yang kini diperhatikan dalam penelusuran peristiwa sebelum atlet silat itu meninggal dunia.
Seusai operasi, kondisi Ayudiah disebut stabil dan baik. Ia bahkan sempat berkomunikasi dengan anggota keluarga. Keterangan mengenai keadaan tersebut disampaikan sebagai gambaran kondisi pasien setelah tindakan medis, bukan sebagai penjelasan mengenai seluruh perkembangan kesehatannya. Keluarga, menurut informasi yang beredar, masih dapat berinteraksi dengannya pada malam itu. Namun, belum ada keterangan dalam kronologi ini yang cukup untuk memastikan bagaimana kondisi Ayudiah berubah pada waktu-waktu berikutnya.
Pada Rabu pagi, 28 Oktober 2026, Ayudiah dinyatakan meninggal dunia. Kabar tersebut mengejutkan keluarga dan lingkungan olahraga, terutama karena sehari sebelumnya ia telah menjalani operasi dan setelah tindakan disebut berada dalam keadaan stabil. Perbedaan keterangan tentang kondisinya seusai operasi dan kabar duka pada pagi berikutnya membuat urutan kejadian sebelum kematiannya menjadi perhatian. Meski demikian, kronologi waktu saja tidak dapat digunakan untuk menetapkan penyebab kematian ataupun memastikan hubungan cedera, tindakan operasi, dan kondisi terakhirnya.
Dalam konteks itulah polisi merencanakan ekshumasi, yakni pengangkatan jenazah dari makam untuk kepentingan pemeriksaan forensik. Langkah tersebut dapat membantu penyidik memperoleh keterangan medis tambahan dan melengkapi penelusuran atas rangkaian kejadian, termasuk kondisi Ayudiah setelah operasi. Rencana pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan, bukan penetapan bahwa suatu tindakan atau peristiwa tertentu telah menyebabkan kematiannya.
Baca juga: Dua Tersangka Perusakan Rumah di Bekasi Diamankan Polisi Usai Teguran Knalpot Bising
20 kunjungan



